Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Jajaran Polres Magetan melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan. Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, termasuk wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

 

Kronologis kejadian bermula saat korban berada di sawah dan mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.200.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartoharjo.

 

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air.

Baca Juga :  Kapolres Madiun Laksanakan Patroli R2, Pastikan Arus Balik Lebaran Tetap Lancar dan Aman

 

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap melalui strategi penyamaran.

“Pelaku berhasil dibekuk oleh Polisi beserta barang bukti yg diamakan oleh petugas,” ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,” tambah AKP Eko.

Baca Juga :  Festival Bambu Magetan Djadoel 2026 Hadirkan Ragam Hiburan dan Dukung Pelestarian Lingkungan

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Publik Desak Menimipas dan Kapolri Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Dalam Lapas Purwokerto
Berawal dari Pengungkapan Kasus Narkoba, Dua Tersangka Resmi Menikah di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi
Festival Bambu Magetan Djadoel 2026 Hadirkan Ragam Hiburan dan Dukung Pelestarian Lingkungan
Polres Kebumen Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 15 Pelajar di Ayah
Magetan Zero Konflik! Forkopimda dan Perguruan Silat Bersatu Jaga Kondusivitas Komitmen Aman Suro 2026
Rakor Aman Suro 2026, Forkopimda dan Perguruan Silat Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Madiun
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah
LSM GMBI dan Grib Jaya Serahkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual Anak ke Polsek Klirong: Desak Proses Hukum, Tolak Penyelesaian Kekeluargaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:55 WIB

Publik Desak Menimipas dan Kapolri Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Dalam Lapas Purwokerto

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:10 WIB

Berawal dari Pengungkapan Kasus Narkoba, Dua Tersangka Resmi Menikah di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:12 WIB

Festival Bambu Magetan Djadoel 2026 Hadirkan Ragam Hiburan dan Dukung Pelestarian Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:13 WIB

Polres Kebumen Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 15 Pelajar di Ayah

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26 WIB

Rakor Aman Suro 2026, Forkopimda dan Perguruan Silat Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Madiun

Berita Terbaru