Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Majalengka: Kades Laporkan Pemberitaan Perselingkuhan, Polisi Dinilai Abai pada UU Pers

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Majalengka – Terjadi dugaan upaya kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat. Seorang kepala desa melaporkan produk jurnalistik ke polisi, sementara aparat kepolisian dinilai tetap menerima laporan tersebut tanpa mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Kronologi Awal: Kades Diduga Selingkuh, Wartawan Meliput

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa bermula pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Warga sekitar kediaman seorang janda berinisial An (41 tahun) di Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, Majalengka, melihat Kepala Desa Randegan Kulon berinisial RW masuk ke rumah janda tersebut menggunakan sepeda motor dinas (NMAX plat merah).

 

Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada seorang wartawan berinisial MY (panggilan AM) yang tinggal sekitar 100 meter dari lokasi. MY lalu memberitahukan kepada perangkat desa dan hansip, sekaligus menginformasikan kepada rekan wartawan lain, Mukhsin alias Leo.

 

Pada pukul 23.00 WIB, dua wartawan—Mukhsin alias Leo dan EDS alias Pk—beserta dua orang hansip mendatangi rumah janda. Hansip mengetuk pintu, dan setelah dibuka oleh anak janda, mereka masuk dan menemukan Kades RW di dalam rumah tersebut. Peristiwa ini kemudian diliput dan menjadi viral di media sosial Facebook dan TikTok.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Desak Penyidikan Tuntas Kasus Penganiayaan di Tempat Kerja Tangerang: Bukti CCTV Jadi Kunci Utama

 

Pelaporan ke Polisi: Kades RW Laporkan Wartawan

 

Akibat pemberitaan yang viral, pada 30 Agustus 2025, Kades RW melaporkan wartawan Mukhsin alias Leo ke Polres Majalengka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Dugaan Praktik Suap dan Ketidakadilan Proses Hukum:

 

Di balik proses pelaporan tersebut, terungkap dugaan praktik suap yang melibatkan oknum penyidik Polres Majalengka. Informasi ini diperoleh dari percakapan di grup WhatsApp bernama “GROUP MEDIA SOLID” yang beranggotakan beberapa wartawan, termasuk Mukhsin alias Leo, MY, EDS, IH, TS, dan ASM.

 

Dalam percakapan tertanggal 18 Agustus 2025, seorang anggota grup berinisial IH menuliskan laporan keuangan yang mencurigakan, antara lain:

Baca Juga :  Aktivitas Tambang di Tengah Permukiman Picu Penolakan Warga Sayutan

 

· Ke A RB (perantara) di awal: Rp2.000.000

· Amplop untuk KBO (Kaur Bin Ops) Sat Reskrim Polres Majalengka IS: Rp750.000 (Rabu, 13/8)

· Total pengeluaran tercatat Rp5.285.000, dengan pemasukan dari anggota grup dan bantuan dari “AL” sebesar Rp9.200.000.

 

Mukhsin alias Leo mengaku dirugikan akibat dugaan suap tersebut. Ia merasa ditumbalkan dan menjadi satu-satunya orang yang diproses hukum, sementara tujuh orang lain yang juga terlibat dalam pemberitaan dan mengunggah ke media sosial tidak pernah diperiksa sebagai terlapor.

 

“Saya selalu dipintai keterangan berkali-kali dan seolah menjadi tersangka tunggal. Padahal faktanya, tujuh orang lainnya juga ikut memberitakan dan mengaploud di medsos. Sepatutnya mereka juga masuk daftar terlapor,” pungkas Mukhsin.

 

Polemik: Polisi Dianggap Abai pada UU Pers dan Putusan MK

 

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme internal pers dan Dewan Pers terlebih dahulu, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mediasi. Polisi hanya boleh menerima laporan jika terbukti ada tindak pidana murni (seperti pemerasan atau ancaman) yang tidak terkait dengan karya jurnalistik.

Baca Juga :  Sehari Menjabat, AKP Kanzi Fathan Langsung Ungkap Kasus TPPO dan Predator Anak di Kebumen

 

Namun dalam kasus ini, laporan Kades RW langsung diterima oleh Polres Majalengka tanpa melalui prosedur tersebut. Hal ini dinilai sebagai upaya mengkriminalisasi wartawan.

 

 

Konfirmasi ke Polres Majalengka Belum Dijawab:

 

Untuk memenuhi kode etik jurnalistik dan keberimbangan berita, awak media yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengirimkan surat konfirmasi bernomor 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 kepada Kepala Polres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

 

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan dugaan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. PPWI dan sejumlah organisasi pers akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap wartawan Mukhsin alias Leo.

 

 

 

Laporan: Ato Hendrato ( Ketua DPC PPWI MAJALENGKA, JAWA BARAT )

 

(TIM/RED)

 

Berita Terkait

Respons Cepat Polsek Geneng Polres Ngawi, Motor Hilang Ditemukan dan Kembali ke Pemiliknya
Desak Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan Nelayan di Purworejo Masih Selidik
Situs Ndalem Pojok Kediri Gelar Ruwat Agung Soekarno: Kembali kepada Jati Diri Bangsa Wujudkan Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Gerakan Kemanusiaan dari Hati: Inisiatif Eko Majlistyawan dan Komunitas Sosial Renovasi Rumah Warga Prasejahtera
Sarasehan Perguruan Silat Jelang Suro, Kapolres Ajak Wujudkan Ngawi Aman dan Kondusif
Diduga Mengandung Penyimpangan Hukum, Putusan PN Mukomuko Tuai Sorotan Luas
Warga Guo Jatijajar Keluhkan Dugaan Peredaran Miras dan Keributan, Tuding Aparat “Tutup Mata”
Publik Desak Menimipas dan Kapolri Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Dalam Lapas Purwokerto
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:09 WIB

Respons Cepat Polsek Geneng Polres Ngawi, Motor Hilang Ditemukan dan Kembali ke Pemiliknya

Senin, 15 Juni 2026 - 11:25 WIB

Desak Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan Nelayan di Purworejo Masih Selidik

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:43 WIB

Situs Ndalem Pojok Kediri Gelar Ruwat Agung Soekarno: Kembali kepada Jati Diri Bangsa Wujudkan Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:45 WIB

Sarasehan Perguruan Silat Jelang Suro, Kapolres Ajak Wujudkan Ngawi Aman dan Kondusif

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:39 WIB

Diduga Mengandung Penyimpangan Hukum, Putusan PN Mukomuko Tuai Sorotan Luas

Berita Terbaru