CV Persada Tunggal Abadi Tegaskan Tambang Sayutan Berizin, Siap Tunggu Hasil Evaluasi Tim Terpadu

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Di tengah polemik penolakan aktivitas tambang galian C di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, pihak CV Persada Tunggal Abadi akhirnya memberikan klarifikasi. Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan yang direncanakan telah mengantongi izin resmi dan seluruh proses perizinan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (06/06/2026). Perwakilan Tim Kerja CV Persada Tunggal Abadi, Sicuanto, menjelaskan bahwa proses pengurusan izin tambang telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun, mulai 2021 hingga terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 2025.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurutnya, pengurusan izin diawali dengan memperoleh kuasa lahan dari pemilik tanah, dilanjutkan dengan persetujuan masyarakat terdampak, musyawarah di tingkat desa, hingga pengajuan perizinan ke instansi terkait melalui konsultan.

Baca Juga :  Sambangi Lapas Nusakambangan, Ketua Umum PPWI Beri Penghargaan untuk Tokoh dan Pengusaha Cilacap

 

“Prosesnya panjang dan tidak sederhana. Semua tahapan kami lalui sesuai prosedur yang berlaku,” kata Sicuanto.

 

Ia membantah anggapan bahwa perusahaan menjalankan aktivitas tanpa persetujuan masyarakat. Menurutnya, kesepakatan lingkungan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.

 

Sicuanto juga menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum melakukan kegiatan produksi maupun penjualan material tambang. Aktivitas yang dilakukan di lokasi disebut masih sebatas pembangunan akses menuju area yang direncanakan untuk kegiatan pertambangan.

 

“Kami belum melakukan penambangan maupun menjual hasil tambang. Saat ini baru tahap pembukaan akses jalan menuju lokasi,” ujarnya.

 

Pihak perusahaan menilai kegiatan galian C yang direncanakan bukan semata-mata eksploitasi lahan, tetapi juga bertujuan melakukan penataan pada lahan yang dinilai kurang produktif agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan pertanian.

Baca Juga :  Lintah Darat Berkedok Pinjaman Instan, Teror Perantara, Bunga Mencekik di Padaherang

 

Terkait aksi penolakan warga yang kembali terjadi beberapa hari terakhir, Sicuanto mengaku menyayangkan munculnya gejolak setelah sebelumnya digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Magetan.

 

Dalam forum tersebut, kata dia, seluruh pihak telah sepakat menunggu hasil pemeriksaan dan evaluasi dari tim inspektur tambang yang akan diterjunkan dari Provinsi Jawa Timur.

 

“Kami menghormati hasil RDP dan menghentikan aktivitas sambil menunggu tim terpadu turun ke lokasi. Karena itu kami cukup terkejut ketika muncul tuntutan agar alat berat dikeluarkan dari area tambang,” katanya.

 

Menurutnya, alat berat yang berada di lokasi merupakan aset perusahaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha. Meski demikian, pihak perusahaan mengaku tetap kooperatif dan memilih mengikuti proses yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Polres Magetan Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Jatim, Kapolres: Jadikan Evaluasi untuk Wujudkan Polri Presisi

 

Lebih lanjut, CV Persada Tunggal Abadi menyatakan siap menerima hasil evaluasi yang nantinya dikeluarkan oleh tim terpadu bentukan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan.

 

“Kami akan menghormati keputusan yang dihasilkan dari evaluasi tersebut. Yang terpenting prosesnya berjalan objektif dan sesuai aturan,” ujar Sicuanto.

 

Ia berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Harapan kami semua pihak dapat mengedepankan komunikasi dan mencari solusi bersama,” pungkasnya.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:04 WIB

17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen

Berita Terbaru