DPUPR Disorot, Jalan Lingkungan Langon Indah Merak Tak Kunjung Diperbaiki Meski Sudah Dihibahkan

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Cilegon – Kondisi jalan lingkungan di kawasan Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, hingga Kamis (23/4/2026), masih memprihatinkan. Jalan tersebut dilaporkan masih berupa tanah merah, berlumpur saat hujan, serta ditumbuhi rumput liar, sehingga mengganggu aktivitas warga setempat.

 

Sejumlah warga mengaku telah berkali-kali menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran, termasuk publikasi di media massa. Namun demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terhadap kondisi infrastruktur tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setiap musim hujan, jalan ini menjadi becek dan sulit dilalui. Kami sudah sering menyampaikan keluhan, tetapi belum ada realisasi perbaikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Sinergi Pelayanan, Rutan Ambon Terima Kunjungan Kadis Dukcapil Kota Ambon

 

Di sisi lain, sempat muncul penjelasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon yang menyebutkan bahwa jalan tersebut belum dapat ditangani karena statusnya belum dihibahkan kepada pemerintah daerah.

 

Namun, berdasarkan informasi dari pengurus lingkungan setempat, proses hibah lahan telah diselesaikan dan telah ditandatangani oleh salah satu pemilik lahan.

 

Menanggapi hal tersebut, abdul kabir Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten menyampaikan kritik keras terhadap kinerja pemerintah daerah. Ia menilai, sebagai pemimpin daerah, Wali Kota Cilegon memiliki kewajiban untuk merespons cepat setiap keluhan masyarakat.

Baca Juga :  Polemik Film Dokumenter "Pesta Babi": Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

 

“Pemerintah daerah tidak boleh abai. Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi, itu harus segera ditindaklanjuti. OPD teknis seperti DPUPR harus bergerak cepat. Jika tidak mampu bekerja secara responsif, perlu dilakukan evaluasi hingga rotasi atau mutasi pejabat terkait,” tegasnya.

 

Secara hukum, kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk jalan lingkungan.

Baca Juga :  Hujan Lebat dan Puting Beliung Terjang Desa Cisalak, Sejumlah Rumah Warga Rusak Parah

 

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil menghubungi Wali Kota Cilegon, pihak DPUPR Kota Cilegon, serta Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Cilegon guna kepentingan konfirmasi dan pelengkap pemberitaan.

 

Upaya konfirmasi sebelumnya telah dilakukan oleh awak media kepada Wali Kota Cilegon dan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Cilegon terkait rencana tindak lanjut perbaikan jalan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak dimaksud.

 

Kondisi ini memunculkan harapan dari masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah konkret, mengingat akses jalan merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi dan sosial warga.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Dikejar 8 Mata Elang hingga Polres Tegal Kota, Mobil R3 Diduga Ditarik Sepihak: Oknum Polisi Disorot
Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dandim 0804/Magetan kepada Generasi Muda
Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang
Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke-81, Kodim 0805/Ngawi Gelar Beragam Lomba
Panen Padi di Banyukambang, Babinsa dan Petani Jaga Ketahanan Pangan dari Sawah
Polres Ngawi Cek SPPG Polri III, Pastikan Pelaksanaan MBG Berjalan Optimal
Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!
Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Dikejar 8 Mata Elang hingga Polres Tegal Kota, Mobil R3 Diduga Ditarik Sepihak: Oknum Polisi Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dandim 0804/Magetan kepada Generasi Muda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke-81, Kodim 0805/Ngawi Gelar Beragam Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Panen Padi di Banyukambang, Babinsa dan Petani Jaga Ketahanan Pangan dari Sawah

Berita Terbaru