Polres Kebumen Amankan 76 Ribu Obat Keras Ilegal dalam Operasi 90 Menit, Sasar Pelajar

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Polres Kebumen mengamankan sebanyak 76.538 butir obat keras ilegal dalam operasi singkat yang digelar Satuan Reserse Narkoba pada Jumat malam, 24 April 2026. Operasi berlangsung selama 90 menit, dari pukul 19.00 hingga 20.30 WIB.

 

Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda. Seluruhnya kini sudah berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat konferensi pers, Selasa 28 April 2026.

Baca Juga :  AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

 

Tersangka pertama berinisial MRK (42), warga Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen. Ia ditangkap dengan barang bukti 312 butir obat keras ilegal serta uang tunai sebesar Rp1.650.000.

 

Tersangka kedua, AHA (24), warga Desa Medan, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen. Dari tangan AHA, polisi menyita 70.543 butir obat dan uang tunai Rp6.009.000.

 

Sementara tersangka ketiga, MK (24), warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, diamankan di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng.

 

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Baca Juga :  Polres Kebumen Serahkan Bantuan Bedah Rumah pada Puncak Hari Bhayangkara ke-80

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

 

Kapolres menjelaskan, jenis obat yang diamankan meliputi Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan. Obat-obatan tersebut tergolong keras dan berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis.

 

Efeknya bisa sangat serius, mulai dari gangguan sistem saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko kerusakan organ. Bahkan dalam dosis tinggi dapat memicu kejang dan kematian.

Baca Juga :  Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua

 

Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan stok untuk satu bulan peredaran. Yang lebih memprihatinkan, sasaran utama penjualan adalah kalangan pelajar di wilayah Kebumen.

 

“Ini sangat miris. Pelajar menjadi target pasar. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan agar peredaran obat keras ilegal ini tidak merusak generasi muda,” ujar Kismanto.

 

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya. Peran orang tua juga sangat penting dalam pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, agar terhindar dari hal yang berbahaya.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru