Dugaan Perzinahan, Suami dan Wanita Idaman Lain Didakwa di PN Kebumen

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sidang perdana kasus dugaan perzinahan antara RI dan WD digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 

RI, suami dari SN, dan WD, warga Desa Surorejan, Puring, Kebumen, didakwa dengan pasal 411 KUHP tentang perzinahan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

SN, korban, didampingi oleh Advokat Supriyono, S.H., M.H., melaporkan suaminya dan WD ke polisi karena diduga menjalin hubungan cinta terlarang.

“Saya sangat sakit hati dan merasa dikhianati oleh suami sendiri. Serta tidak bisa menerima bahwa suami saya menjalin hubungan dengan wanita lain,” kata SN, Kamis (12/03/2026).

Baca Juga :  Diduga Ada Praktik Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ferry Batulicin, Warga Keluhkan Sulit Mendapat BBM

 

SN berharap suami dan WD dihukum sesuai dengan perbuatannya dan tidak mempermainkan nama baiknya serta keluarganya.

 

“Keluarga ingin secepatnya suami saya dan WD dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka tidak bisa main-main dengan nama baik saya dan keluarga,” lanjutnya.

SN juga meminta hakim untuk memberikan sanksi tegas kepada terdakwa agar menjadi contoh bagi masyarakat.

 

“Saya juga ingin meminta kepada hakim untuk memberikan sanksi yang tegas kepada terdakwa, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

 

Tujuan ketiga dari korban melaporkan ke aparat kepolisian adalah agar WD tidak mengganggu rumah tangganya dikemudian hari.

 

“Saya juga ingin meminta kepada WD untuk tidak mengganggu rumah tangga saya lagi. Sebab ingin hidup tenang dengan keluarga tanpa ada yang mengganggu,” ujarnya.

 

Sementara itu Adv Supriyono, S.H., M.H., selaku pendamping hukum SN, mengatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.

 

“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan SN, selain itu akan menuntut agar terdakwa dihukum penjara dengan seberat-beratnya guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya,” ungkap Supriyono.

Baca Juga :  PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

 

ADV Supriyono, S.H., M.H., berharap masyarakat dapat belajar dari kasus ini dan tidak melakukan perbuatan yang sama.

 

“Kami juga berharap agar masyarakat dapat belajar dari kasus ini dan tidak melakukan perbuatan yang sama. Perzinahan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat merusak kehidupan seseorang,” Supriyono memungkasi.

 

Terpisah, WD selaku terdakwa tidak memberikan keterangan apapun saat ditemui tim media setelah sidang perdana di PN Kebumen dan langsung pergi begitu saja.

 

 

(SND)

Berita Terkait

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur
Kontraktor Proyek Sarung Tangan Kebumen Bermasalah: Rekanan Keluhkan Invoice Macet dan Cek BNI Tak Bisa Dicairkan
Diduga Sudah 86 Mobil Pengangkut BBM Ilegal Tak Lagi di Polres OKI, Kanit Pidsus Bungkam Saat Dikonfirmasi
Warga Sidodadi Desak Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Yang Menggangu Kenyamanan dan Proses Pendidikan Anak Bangsa
Klarifikasi Kasus Poster SD Karanggayam: K3S Pastikan Sugiyono Tidak Terlibat, Eks Sekjen LPKSM Resmi Dicopot!
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:44 WIB

Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:46 WIB

Kontraktor Proyek Sarung Tangan Kebumen Bermasalah: Rekanan Keluhkan Invoice Macet dan Cek BNI Tak Bisa Dicairkan

Berita Terbaru