Soal Dugaan Fee 10 Persen Proyek Pemkab Bekasi, KCBI: Saksi Akan Jadi Tersangkanya?

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Bekasi – Dugaan praktik penerimaan fee proyek oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Ketua Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, secara tegas mempertanyakan status hukum para pihak yang diduga menerima aliran dana fee proyek tersebut.

 

Menurut Luhut, apabila benar terdapat penerimaan fee sebesar 10 persen dari proyek yang diberikan kepada pihak tertentu, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau benar ada fee proyek yang diterima pejabat negara, lalu kenapa sampai sekarang status mereka masih sebatas saksi? Kalau bukan tindak pidana, lalu apa namanya?” tegas Luhut Sinaga kepada wartawan, Jumat (08/05/2026).

Baca Juga :  Kodim 0804 Magetan Perkuat Kolaborasi Dengan Awak Media Untuk Mendukung Pembangunan

 

Ia menjelaskan, pejabat yang memiliki kewenangan dalam menentukan atau memploting proyek tidak seharusnya menerima kompensasi dalam bentuk apa pun dari pihak penerima proyek. Sebab, tindakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

 

“Tanpa kewenangan yang dimiliki pejabat itu, mustahil proyek bisa diarahkan atau diberikan kepada pihak tertentu. Jika kemudian ada timbal balik berupa fee 10 persen, ini jelas menimbulkan dugaan hubungan yang saling menguntungkan dan berpotensi masuk kategori suap,” ujarnya.

Baca Juga :  PPWI Kebumen Desak Aparat Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Miras dan Dugem di Naura Amusement

 

Luhut juga mempertanyakan apakah oknum pejabat yang disebut-sebut menerima fee proyek tersebut akan lolos begitu saja dari proses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

“Kami ingin kejelasan. Apakah mereka tetap hanya sebagai saksi, apakah masih dalam pendalaman, atau tinggal menunggu peningkatan status hukum? Ini menjadi pertanyaan publik sampai hari ini,” katanya.

 

Lebih lanjut, Luhut menyoroti tuntutan hukuman terhadap Sarjan yang dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dalam perkara penyuapan. Menurutnya, jika pemberian uang kepada pejabat dilakukan dalam kaitan proyek, maka hal tersebut juga patut dikategorikan sebagai penyuapan atau gratifikasi.

Baca Juga :  Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

 

“Kalau pemberian fee proyek itu bukan penyuapan atau gratifikasi, lalu apa namanya? Bahkan jika ada pengembalian kerugian negara, itu justru dapat menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi,” tambahnya.

 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dan proses persidangan kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

 

LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak transparan serta tidak tebang pilih dalam menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Bekasi.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Berita Terbaru