Soal Dugaan Fee 10 Persen Proyek Pemkab Bekasi, KCBI: Saksi Akan Jadi Tersangkanya?

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Bekasi – Dugaan praktik penerimaan fee proyek oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Ketua Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, secara tegas mempertanyakan status hukum para pihak yang diduga menerima aliran dana fee proyek tersebut.

 

Menurut Luhut, apabila benar terdapat penerimaan fee sebesar 10 persen dari proyek yang diberikan kepada pihak tertentu, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau benar ada fee proyek yang diterima pejabat negara, lalu kenapa sampai sekarang status mereka masih sebatas saksi? Kalau bukan tindak pidana, lalu apa namanya?” tegas Luhut Sinaga kepada wartawan, Jumat (08/05/2026).

Baca Juga :  Patroli Dialogis di Objek Wisata, Kapolres Madiun Pastikan Libur Lebaran Aman dan Nyaman

 

Ia menjelaskan, pejabat yang memiliki kewenangan dalam menentukan atau memploting proyek tidak seharusnya menerima kompensasi dalam bentuk apa pun dari pihak penerima proyek. Sebab, tindakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

 

“Tanpa kewenangan yang dimiliki pejabat itu, mustahil proyek bisa diarahkan atau diberikan kepada pihak tertentu. Jika kemudian ada timbal balik berupa fee 10 persen, ini jelas menimbulkan dugaan hubungan yang saling menguntungkan dan berpotensi masuk kategori suap,” ujarnya.

Baca Juga :  Ironis! Anak Diduga Jadi Korban Ayah Kandung di Kebumen

 

Luhut juga mempertanyakan apakah oknum pejabat yang disebut-sebut menerima fee proyek tersebut akan lolos begitu saja dari proses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

“Kami ingin kejelasan. Apakah mereka tetap hanya sebagai saksi, apakah masih dalam pendalaman, atau tinggal menunggu peningkatan status hukum? Ini menjadi pertanyaan publik sampai hari ini,” katanya.

 

Lebih lanjut, Luhut menyoroti tuntutan hukuman terhadap Sarjan yang dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dalam perkara penyuapan. Menurutnya, jika pemberian uang kepada pejabat dilakukan dalam kaitan proyek, maka hal tersebut juga patut dikategorikan sebagai penyuapan atau gratifikasi.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

 

“Kalau pemberian fee proyek itu bukan penyuapan atau gratifikasi, lalu apa namanya? Bahkan jika ada pengembalian kerugian negara, itu justru dapat menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi,” tambahnya.

 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dan proses persidangan kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

 

LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak transparan serta tidak tebang pilih dalam menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Bekasi.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI
Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba
Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban
Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
Penutupan Pendidikan Secata TNI AD Tahun 2026, Dandim 0804/Magetan Sampaikan Ucapan Selamat
Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Ngawi Latihan Menembak di Kedunggalar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:58 WIB

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:55 WIB

Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

Berita Terbaru