Dugaan Tiga Tambang Galian C di Temboro Beroperasi Tanpa RKAB Kian Menguat, Pemkab Akui Tak Bisa Pastikan

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Dugaan tiga perusahaan tambang galian C di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kian menguat.

 

Hal itu menyusul pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan yang menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan status RKAB perusahaan tambang di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, tiga perusahaan tambang milik Basoriyanto, yakni Mentari Mukti Sejahtera, CV Permata Sinar Mulia (1), dan CV Permata Sinar Mulia (2), diketahui tidak tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MinerbaOne) milik Kementerian ESDM.

 

Tidak munculnya nama perusahaan dalam sistem nasional pertambangan tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan belum terintegrasi dalam database resmi pemerintah, termasuk berpotensi belum mengantongi persetujuan RKAB sebagai syarat utama operasi produksi tambang.

Baca Juga :  Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua

 

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Magetan, Rini Jayanti, mengatakan urusan RKAB sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

 

“Pemkab tidak punya kewenangan terkait RKAB, Mas, karena itu kewenangan penuh dari Dinas ESDM selaku lembaga yang mengeluarkan izin dan yang dilapori terkait RKAB penambang,” ujarnya kepada Blok-a.com, Kamis (7/5/2026).

 

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan Pemkab Magetan tidak dapat memastikan apakah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya telah mengantongi persetujuan RKAB atau belum.

Baca Juga :  Satlantas Polres Madiun Kota Salurkan Bansos untuk Pengemudi Ojol dan Lansia

 

Padahal, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa persetujuan RKAB, aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang tanpa RKAB.

 

“Tanpa RKAB, tidak ada aktivitas tambang. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi dasar legalitas hukum operasional,” ujarnya sebagaimana dikutip dari sumber resmi.

 

Sementara itu, Basoriyanto sebelumnya juga belum memberikan jawaban tegas terkait status RKAB perusahaan miliknya. Ia justru meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Pertemuan Serikat Buruh dengan Perusahaan di Kantor Disnaker Berakhir Kekecewaan, Sebuah Tragedi Keadilan

 

“Sampean tanya ke SDM provinsi, Mas,” katanya.

 

Ia juga berdalih masih banyak perusahaan tambang lain yang belum masuk dalam sistem MinerbaOne karena sistem tersebut baru diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, guna memastikan status RKAB maupun legalitas operasional ketiga perusahaan tambang tersebut.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Aksi Sigap Personel TNI-Polri di Magetan Bersihkan Pohon Tumbang demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Dukung Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru