Dugaan Tiga Tambang Galian C di Temboro Beroperasi Tanpa RKAB Kian Menguat, Pemkab Akui Tak Bisa Pastikan

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Dugaan tiga perusahaan tambang galian C di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kian menguat.

 

Hal itu menyusul pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan yang menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan status RKAB perusahaan tambang di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, tiga perusahaan tambang milik Basoriyanto, yakni Mentari Mukti Sejahtera, CV Permata Sinar Mulia (1), dan CV Permata Sinar Mulia (2), diketahui tidak tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MinerbaOne) milik Kementerian ESDM.

 

Tidak munculnya nama perusahaan dalam sistem nasional pertambangan tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan belum terintegrasi dalam database resmi pemerintah, termasuk berpotensi belum mengantongi persetujuan RKAB sebagai syarat utama operasi produksi tambang.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Lantai Dua Ponpes Assidiqiyah Puring

 

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Magetan, Rini Jayanti, mengatakan urusan RKAB sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

 

“Pemkab tidak punya kewenangan terkait RKAB, Mas, karena itu kewenangan penuh dari Dinas ESDM selaku lembaga yang mengeluarkan izin dan yang dilapori terkait RKAB penambang,” ujarnya kepada Blok-a.com, Kamis (7/5/2026).

 

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan Pemkab Magetan tidak dapat memastikan apakah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya telah mengantongi persetujuan RKAB atau belum.

Baca Juga :  BPD dan Masyarakat Tegas Menolak SP, Keberadaan Kades Sokoharjo Dipertanyakan?

 

Padahal, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa persetujuan RKAB, aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang tanpa RKAB.

 

“Tanpa RKAB, tidak ada aktivitas tambang. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi dasar legalitas hukum operasional,” ujarnya sebagaimana dikutip dari sumber resmi.

 

Sementara itu, Basoriyanto sebelumnya juga belum memberikan jawaban tegas terkait status RKAB perusahaan miliknya. Ia justru meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Kebiadaban Bligo Debt Collector PT Mega Auto Finance di Sragen: BPKB Lunas, Status Masih Diblokir

 

“Sampean tanya ke SDM provinsi, Mas,” katanya.

 

Ia juga berdalih masih banyak perusahaan tambang lain yang belum masuk dalam sistem MinerbaOne karena sistem tersebut baru diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, guna memastikan status RKAB maupun legalitas operasional ketiga perusahaan tambang tersebut.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Berita Terbaru