Detikdimensi.com Tangerang – Kuasa hukum korban penganiayaan, Dennis Wibowo, S.H., M.H., secara resmi mendesak Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota, khususnya Polsek Teluknaga, untuk segera menuntaskan proses penyidikan kasus kekerasan fisik yang menimpa kliennya, yang bernama RD.
Desakan ini muncul menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh pihak penyidik, yang dinilai sebagai momentum kritis untuk mempercepat penetapan status tersangka terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkembangan terakhir dari kepolisian sudah menerbitkan SP2HP. Ini adalah indikator bahwa penyidikan berjalan. Namun, harapan kami sangat jelas: terlapor, yaitu Roky Agus Setiawan, harus segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pelimpahan ke tahap berikutnya jika bukti sudah cukup,” tegas Dennis Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2026).
Dennis menekankan bahwa urgensi pemrosesan hukum ini didasari oleh adanya alat bukti kuat berupa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang merekam secara utuh aksi kekerasan tersebut. Ia khawatir adanya potensi intervensi atau perlambatan proses mengingat hubungan personal antara korban dan terlapor serta lingkungan kerja mereka yang sama.
Kronologi Kekerasan: Dari Pertengkaran Finansial Menjadi Brutalitas Fisik
Kasus ini bermula dari insiden di dalam ruangan kerja PT Faustine, sebuah perusahaan yang berlokasi di Pergudangan 99 Blok H 58, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban, RA dan terlapor, RAS diketahui merupakan sepasang kekasih yang juga bekerja di perusahaan yang sama.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor registrasi TBL/LP/B/59/III/2026/SPKT/POLSEK TELUKNAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ yang dilaporkan pada Rabu (4/3/2026), pemicu awal konflik adalah masalah finansial sepele. Dennis menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika RA meminta bantuan uang tunai sebesar Rp150.000 kepada RAS.
“Awalnya hanya permintaan bantuan uang sebesar Rp150.000. Terlapor menolak permintaan tersebut. Namun, karena ada komunikasi yang kurang baik dan korban terus memaksa atau mendesak, situasi memanas. Terjadi pertengkaran mulut yang awalnya verbal, namun dengan cepat eskalasi menjadi kekerasan fisik yang tidak terkendali,” jelas Dennis merinci awal mula insiden.
Aksi Brutal Terekam CCTV: Dipukul, Dijambak, dan Diseret
Escalation kekerasan yang terjadi di dalam ruangan kerja tersebut digambarkan sangat brutal. Menurut keterangan kuasa hukum, RAS diduga kehilangan kendali emosi dan melampiaskan kemarahannya melalui aksi fisik terhadap RA.
“Dari rekaman CCTV yang kami miliki dan telah diserahkan ke polisi, terlihat jelas bagaimana terlapor memukul wajah dan tubuh korban. Tidak hanya itu, korban juga dijambak rambutnya hingga terjatuh dan mengalami luka lebam di berbagai bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dan kaki,” papar Dennis.
Yang lebih memperparah kondisi mental dan fisik korban adalah aksi penyeretan. Dennis menyatakan bahwa setelah dipukul, RA diseret oleh RAS hingga keluar dari ruangan kerja, di hadapan rekan-rekan kerja lainnya atau area yang mungkin terlihat oleh karyawan lain. Aksi ini tidak hanya menyebabkan cedera fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi korban.
“Yang memberatkan kasus ini adalah fakta bahwa seluruh aksi kekerasan ini terekam jelas oleh kamera CCTV di ruang kerja terlapor. Ini bukan lagi kasus ‘kata melawan kata’, melainkan ada bukti visual otentik yang menunjukkan siapa agresor dan siapa korbannya,” tambah Dennis.
Dampak Pasca-Kejadian dan Tuntutan Hukum
Pasca-insiden tersebut, RA mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan medis serta psikologis. Luka-luka fisik yang dideritanya telah didokumentasikan melalui visum et repertum sebagai syarat utama dalam proses pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, status kasus masih berada dalam tahap penyidikan di Polsek Teluknaga. Pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum terus memantau setiap perkembangan berkas perkara. Mereka mendesak agar kepolisian tidak ragu menetapkan AS sebagai tersangka mengingat kelengkapan alat bukti.
“Kami berharap ada kepastian hukum. Korban berhak mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialaminya, terutama karena kejadian ini terjadi di tempat kerja yang seharusnya menjadi lingkungan aman bagi karyawan. Bukti CCTV adalah kunci yang tidak bisa dibantah,” pungkas Dennis.
(TIM)








