Desa Bulu Jadi Pelopor PTSL Sesuai Regulasi, Biaya Administrasi Hanya Rp150 Ribu

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan terus berjalan di sejumlah desa dan kelurahan. Salah satu desa penerima program tersebut adalah Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, yang tahun ini mulai merealisasikan proses pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat.

 

Menariknya, pelaksanaan PTSL di Desa Bulu disebut menjadi yang pertama di Magetan yang menerapkan biaya administrasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bulu, Sumartono, mengatakan antusias masyarakat terhadap program PTSL cukup tinggi. Hingga saat ini, jumlah pemohon bahkan telah melampaui kuota awal yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Pelajar Kebumen Raih Apresiasi Lomba Reels AI, Kapolres Tekankan Tanggung Jawab Bermedia

 

“Saat ini sudah ada sekitar 410 pemohon, sementara kuota dari BPN sekitar 300-an bidang. Artinya sudah melebihi target kuota. Namun kami mendapat informasi terbaru dari BPN bahwa InsyaAllah akan ada penambahan kuota, sehingga pemohon tetap kami akomodir,” ujar Sumartono, saat ditemui Petisi.co pada Jum’at (29/05/2026).

 

Ia menjelaskan, saat ini proses PTSL di Desa Bulu telah memasuki tahap pengukuran tanah milik pemohon. Sementara terkait biaya administrasi, pihaknya menegaskan seluruh pembiayaan mengacu pada aturan resmi pemerintah.

Baca Juga :  Liburan Lebaran Nyaman ke Sarangan, Polres Magetan Sediakan Bengkel Gratis SETIA

 

“Biaya administrasi yang kami kenakan kepada pemohon sesuai regulasi yang ada dalam SKB 3 Menteri tentang pembiayaan PTSL serta Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2025, yakni sebesar Rp150 ribu per bidang,” jelasnya.

 

Sumartono juga menegaskan pihak Pokmas telah mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan penarikan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Kami sampaikan kepada anggota Pokmas untuk tidak menarik biaya administrasi di luar ketentuan. Apabila ada kebutuhan biaya lain dalam proses pengurusan sertifikat di luar Rp150 ribu, maka harus dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama koordinator pemohon dan dijelaskan secara spesifik untuk kebutuhan apa,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara, Cermin Buramnya Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

 

Menurutnya, program PTSL sangat membantu masyarakat, terutama dalam meringankan biaya pengurusan sertifikat tanah dibandingkan pengurusan secara mandiri.

 

“Melalui program ini kami berharap masyarakat dapat terbantu dengan biaya serendah mungkin. Bayangkan saja kalau warga mengurus sertifikat secara mandiri bisa menghabiskan biaya jutaan rupiah. Harapan kami masyarakat benar-benar terbantu karena program ini murni untuk masyarakat,” pungkasnya.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Aksi Sigap Personel TNI-Polri di Magetan Bersihkan Pohon Tumbang demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Dukung Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru