386 Unit SPPG di Jawa Tengah Dihentikan Operasionalnya Akibat Belum Penuhi Standar IPAL

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 386 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil lantaran unit-unit layanan tersebut dinilai belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana disyaratkan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 dan ditujukan kepada para Kepala SPPG di wilayah Jawa Tengah. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Temuan Validasi Berjenjang

 

Kepala BGN melalui siaran persnya menjelaskan bahwa penghentian operasional ini bukan tanpa dasar. Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses pendataan dan validasi yang dilakukan secara berjenjang oleh Koordinator Regional Jawa Tengah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.

Baca Juga :  Silsilah Halawa Minta Dir Intelkam Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Peredaran Narkoba di Nias

 

Hasil evaluasi lapangan menemukan bahwa ratusan SPPG tersebut belum memiliki atau belum memenuhi standar teknis IPAL. Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap tiga aspek vital: kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi penerima manfaat program.

 

“Atas dasar pertimbangan perlindungan kesehatan dan kepatuhan terhadap regulasi, operasional 386 SPPG yang tercantum dalam lampiran surat dihentikan sementara terhitung sejak tanggal surat diterbitkan,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  Respons Cepat Call Centre 110 Polres Ngawi, Dugaan Balap Liar Digagalkan Polsek Paron

 

Dampak Finansial dan Mekanisme Pembayaran

 

Sebagai konsekuensi dari temuan kategori “perbaikan mayor”, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada unit-unit yang bersangkutan.

 

Namun, BGN memberikan tenggat waktu ketat terkait kewajiban administratif yang sudah berjalan. Seluruh Kepala SPPG yang terkena dampak diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan mekanisme Virtual Account (VA) untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan. Penyelesaian kewajiban ini harus rampung dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterima.

 

Syarat Pencabutan Hukuman Administratif

 

Baca Juga :  Indikasi Praktik Judi Togel di Magetan, Beroperasi Terang-terangan di Warung Pinggir Jalan

BGN menegaskan bahwa status penghentian operasional sementara bersifat dinamis dan dapat dicabut apabila pihak pengelola SPPG telah melakukan perbaikan.

 

Untuk kembali beroperasi, pengelola SPPG wajib menyerahkan bukti perbaikan fisik maupun administratif, termasuk dokumen pendukung terkait IPAL. Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Operasional hanya akan diizinkan kembali setelah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Langkah ini menunjukkan konsistensi BGN dalam menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis, memastikan bahwa setiap bantuan negara tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga aman dan layak konsumsi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan di Jawa Tengah.

 

 

(TIM)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru