386 Unit SPPG di Jawa Tengah Dihentikan Operasionalnya Akibat Belum Penuhi Standar IPAL

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 386 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil lantaran unit-unit layanan tersebut dinilai belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana disyaratkan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 dan ditujukan kepada para Kepala SPPG di wilayah Jawa Tengah. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Temuan Validasi Berjenjang

 

Kepala BGN melalui siaran persnya menjelaskan bahwa penghentian operasional ini bukan tanpa dasar. Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses pendataan dan validasi yang dilakukan secara berjenjang oleh Koordinator Regional Jawa Tengah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.

Baca Juga :  Polres Kebumen Patroli Pantai Setrojenar, Imbau Wisatawan Waspadai Ombak

 

Hasil evaluasi lapangan menemukan bahwa ratusan SPPG tersebut belum memiliki atau belum memenuhi standar teknis IPAL. Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap tiga aspek vital: kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi penerima manfaat program.

 

“Atas dasar pertimbangan perlindungan kesehatan dan kepatuhan terhadap regulasi, operasional 386 SPPG yang tercantum dalam lampiran surat dihentikan sementara terhitung sejak tanggal surat diterbitkan,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  Polres Kebumen Gelar Bakti Religi di Klenteng Kong Hwie Kiong Jelang Imlek

 

Dampak Finansial dan Mekanisme Pembayaran

 

Sebagai konsekuensi dari temuan kategori “perbaikan mayor”, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada unit-unit yang bersangkutan.

 

Namun, BGN memberikan tenggat waktu ketat terkait kewajiban administratif yang sudah berjalan. Seluruh Kepala SPPG yang terkena dampak diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan mekanisme Virtual Account (VA) untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan. Penyelesaian kewajiban ini harus rampung dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterima.

 

Syarat Pencabutan Hukuman Administratif

 

Baca Juga :  Polres Kebumen Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Guru Ngaji Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka 

BGN menegaskan bahwa status penghentian operasional sementara bersifat dinamis dan dapat dicabut apabila pihak pengelola SPPG telah melakukan perbaikan.

 

Untuk kembali beroperasi, pengelola SPPG wajib menyerahkan bukti perbaikan fisik maupun administratif, termasuk dokumen pendukung terkait IPAL. Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Operasional hanya akan diizinkan kembali setelah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Langkah ini menunjukkan konsistensi BGN dalam menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis, memastikan bahwa setiap bantuan negara tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga aman dan layak konsumsi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan di Jawa Tengah.

 

 

(TIM)

Berita Terkait

Warga Grobogan Tiba-Tiba Roboh Saat Hendak Naik Motor, Meninggal Dunia Diduga Akibat Serangan Jantung
Desa Bulu Jadi Pelopor PTSL Sesuai Regulasi, Biaya Administrasi Hanya Rp150 Ribu
Sang Agus Wartawan Magetan Akan Mengikuti Petandingan Maboox (Magetan Boxing) Shadok Jotosh di “GOR” Ki Mageti
Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab dan Pengukuhan Kapolsek
Myesha Rayakan Ulang Tahun Bersama Polisi, Diajak Keliling Kota Naik Mobil Patroli
Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak
Kepemimpinan Badan Gizi Nasional: Antara Harapan Publik dan Tuntutan Reformasi
Kapolres Mukomuko Tegas: Gelar Perkara KMD Ujung Padang Akan Dipimpin Langsung, Penegakan Hukum Wajib Jujur, Berkeadilan, dan Berkepastian Mutlak
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:35 WIB

Warga Grobogan Tiba-Tiba Roboh Saat Hendak Naik Motor, Meninggal Dunia Diduga Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:27 WIB

386 Unit SPPG di Jawa Tengah Dihentikan Operasionalnya Akibat Belum Penuhi Standar IPAL

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:43 WIB

Desa Bulu Jadi Pelopor PTSL Sesuai Regulasi, Biaya Administrasi Hanya Rp150 Ribu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:16 WIB

Sang Agus Wartawan Magetan Akan Mengikuti Petandingan Maboox (Magetan Boxing) Shadok Jotosh di “GOR” Ki Mageti

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB

Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab dan Pengukuhan Kapolsek

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab dan Pengukuhan Kapolsek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB