Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor dan Ungkap Fakta Baru Kasus Perusakan di Jalan Dadali

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kota Madiun – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap 4 tersangka dengan TKP kasus curanmor yang berbeda.

 

 

Tersangka berinisial R.I.S (25), warga Kecamatan Manguharjo diamankan atas kasus pencurian sepeda motor jenis Honda GL – PRO di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

 

 

Sedangkan 2 kasus curanmor lainya yakni tersangka M.A.G serta D.M.F dan D.P ditangkap ditempat yang berbeda.

 

 

Tersangka M.A.G (36) warga Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk melakukan pencurian Motor di TKP Parkiran Masjid Agung Kota Madiun dengan Barang bukti Sepeda Motor Honda Vario.

Baca Juga :  Ulama Apresiasi Pengamanan Lebaran Polres Kebumen

 

 

Kemudian tersangka D.M.F dan D.P Warga Bendo Magetan dan tersangka D.P warga Tulung agung melakukan pencurian motor di rumah kost Jl.Ciliwung Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Barang bukti Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK dalam konferensi pers hari ini selasa, (2/6/2026) mengatakan bahwa keempat tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor.

 

Baca Juga :  “Sing Akur Kabeh Sedulur”: Halal Bihalal Forkopimda–IPSI Magetan Teguhkan Deklarasi Damai Perguruan Silat

 

Ia juga menyampaikan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota rata rata pelaku memanfaatkan kelemahan daripada korban perempuan yang baru kenal dan juga keamanan motor yang kurang seperti kunci kontak menancap di motor,”terang kapolres.

 

 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB, tiga sepeda motor dan barang bukti lainnya.

 

 

Ia menambahkan, setiap laporan tindak kriminal dipastikan segera tindak lanjuti secara serius.

 

 

Kemudian terkait dengan kasus perusakan di jalan dadali Polres Madiun Kota sudah mengungkap sembilan tersangka dan kebanyakan pelaku dari luar kota Madiun.

Baca Juga :  Mancing Mania Bhayangkara ke-80, Kapolres Magetan Pererat Sinergi Bersama Media dan TNI

 

 

Pelaku perusakan dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 UU No.1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

 

 

“Polres Madiun Kota berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Wiwin Junianto,SIK kepada wartawan, Selasa (02/6/26).

 

 

Ia mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor.

 

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110, apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkas AKBP Wiwin.

(IPUNG)RED)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Aksi Sigap Personel TNI-Polri di Magetan Bersihkan Pohon Tumbang demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Dukung Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru