Detikdimensi.com Kebumen – Operasi pemberantasan narkotika yang digelar Unit Reserse Narkoba Polres Kebumen di sebuah rumah kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, kini menuai sorotan publik. Di balik upaya penegakan hukum tersebut, muncul tudingan serius mengenai pelanggaran prosedur tetap (protap), kerusakan properti warga, hingga dugaan tindakan kekerasan berlebihan (excessive force) terhadap tersangka, termasuk penggunaan alat setrum secara berulang.
Insiden yang terjadi pada pekan lalu ini memicu desakan dari masyarakat dan pengamat hukum agar Kapolres Kebumen segera melakukan pemeriksaan internal secara transparan untuk menguji kebenaran klaim tersebut, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerusakan Properti dan Minimnya Komunikasi
Sorotan pertama tertuju pada dampak materiil yang dialami warga. Pemilik kos, inisial MA, membenarkan bahwa pintu salah satu kamarnya rusak parah akibat didobrak paksa saat penggerebekan. MA menyayangkan tidak adanya komunikasi pasca-operasi terkait tanggung jawab atas kerusakan asetnya.
“Saya menghormati tugas aparat dan tidak pernah menghalangi. Namun, saya sangat dirugikan karena pintu kamar saya hancur. Seharusnya ada prosedur yang jelas atau setidaknya penjelasan dan tanggung jawab atas kerusakan ini,” terang MA, Selasa (2/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, MA mengaku belum menerima ganti rugi maupun surat keterangan resmi dari kepolisian terkait mekanisme perbaikan kerusakan tersebut.
Kesaksian Mencekam: Teriakan dan Dugaan Penyetruman Berulang
Suasana penggerebekan yang digambarkan mencekam juga diakui oleh para penghuni kos. SR dan AA, dua saksi yang tinggal di lokasi, mengaku ketakutan mendengar teriakan keras yang terdengar dari dalam kamar tersangka saat digeledah.
“Kami panik, sebab suaranya seperti orang disiksa, teriak-teriak kesakitan. Kami sangat takut,” kenang SR.
Namun, tudingan paling serius datang dari seorang saksi lain yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Saksi tersebut memberikan rincian spesifik mengenai dugaan penyiksaan yang tidak hanya terjadi di lokasi kejadian, tetapi berlanjut hingga ke ruang penyidikan di Mapolres.
“Berdasarkan apa yang kami dengar dan lihat, kekerasan itu sistematis. Tersangka dipukul hingga wajahnya bengkak dan berdarah, terutama di bagian dagu dan kepala samping,” katanya.
Lebih lanjut, saksi itu mengungkapkan adanya dugaan penggunaan alat bantu listrik untuk memaksa keterangan.
“Yang paling memilukan, beberapa oknum diduga melakukan penyetruman berkali-kali terhadap tubuh tersangka. Setiap kali disetrum, tersangka menjerit kesakitan. Ini jelas melampaui batas prosedur yang manusiawi,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Kode Etik dan UU HAM
Jika terbukti benar, tindakan oknum petugas tersebut berpotensi melanggar berat Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu, dugaan penyetruman dan pemukulan hingga berdarah bertentangan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.
Pemerhati hukum menilai, legitimasi perang melawan narkoba tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia.
“Penegakan hukum harus bersih. Jika ada anggota yang melanggar, harus diproses tegas. Sebaliknya, jika ini fitnah, nama baik polisi juga harus dipulihkan. Kuncinya adalah pemeriksaan independen dan transparan,” ujar seorang pengamat hukum di Kebumen.
Polres Kebumen Diminta Tanggapan
Hingga batas waktu pemberitaan ini, Humas Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi menanggapi tudingan spesifik mengenai penyetruman berulang dan kerusakan properti warga. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi untuk meminta klarifikasi terkait prosedur penggerebekan dan mekanisme penanganan tersangka, namun belum memperoleh jawaban definitif.
Masyarakat mendesak agar institusi kepolisian tidak tutup mulut, mengingat isu sensitif ini dapat menggerus kepercayaan publik (public trust) terhadap aparat penegak hukum.
Redaksi berkomitmen menyajikan berita secara berimbang dan membuka seluas-luasnya ruang hak jawab serta hak koreksi bagi Polres Kebumen maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)








