Detikdimensi.com Kebumen – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, membuka dugaan adanya sindikat yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dua saksi kunci mengidentifikasi seorang narapidana berinisial IG di salah satu lapas di wilayah Purwokerto sebagai dalang utama yang mengoordinasikan seluruh transaksi dan distribusi barang haram tersebut.
Dua saksi, AA dan SR, yang sempat ditahan Polres Kebumen sebelum akhirnya dibebaskan, memberikan keterangan bahwa IG aktif mengatur jaringan ini menggunakan telepon seluler ilegal dari dalam tahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ini diduga kuat didalangi oleh narapidana dari salah satu lapas di Purwokerto bernama IG. Berdasarkan keterangan pelaku yang masih ditahan, setiap transaksi hingga penentuan pembeli semuanya dikoordinasikan oleh IG dari dalam lapas,” kata AA, Rabu (3/6/2026).
Saksi lainnya, SR memperkuat keterangan tersebut dengan menyebutkan alur distribusi barang yang berasal dari luar daerah. Menurutnya, meskipun sumber barang diketahui dari Kabupaten Solo, Jawa Tengah, mekanisme pertemuan dan pengiriman sepenuhnya berada di bawah kendali IG.
“Pelaku menyatakan barang datang dari Solo. Namun, pengaturan mengenai siapa bertemu siapa dan siapa yang mengirim ke siapa, seluruhnya merupakan arahan IG yang berada di dalam lapas Purwokerto,” ungkap SR.
Tebusan dan Penahanan
AA dan SR mengaku sempat ditahan di Mapolres Kebumen sejak Minggu pagi hingga Senin malam. Keduanya mengklaim diminta membayar “tebusan” sebesar Rp5 juta untuk bisa dibebaskan. Namun untuk saat ini, tiga tersangka lainnya masih ditahan di Ruang Tahanan (Tahti) Polres Kebumen untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Kanit Operasional Unit Narkoba Polres Kebumen beserta jajarannya diketahui memimpin langsung operasi yang berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.
Desakan Publik dan Celah Keamanan
Jika terbukti, modus operandi pengendalian jaringan narkoba dari balik jeruji besi ini menjadi catatan serius bagi penegak hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas telah lama menjadi celah keamanan yang dimanfaatkan sindikat kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Masyarakat mendesak Polres Kebumen untuk tidak berhenti pada penangkapan tingkat lapangan. Mereka menuntut penyidik mengembangkan perkara hingga ke akar permasalahan, termasuk menelusuri peran IG dan pihak-pihak lain yang memfasilitasi komunikasi ilegal tersebut.
“Jangan hanya menangkap pelaku di level bawah. Usut sampai ke dalangnya. Jika memang ada narapidana yang beroperasi dari dalam, mata rantai itu harus diputus,” desak seorang warga Kebumen yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Konfirmasi dan Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun tanggapan atas tuduhan keterlibatan IG. Sementara itu pihak pengelola lapas di Purwokerto juga belum memberikan keterangan secara resmi.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), status IG dan semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya bukti kuat dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal yang sama berlaku bagi para tersangka yang saat ini menjalani proses hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Polres Kebumen, pihak Lapas Purwokerto, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM)








