Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua pria asal Kecamatan Ambal masing-masing berinisial MA warga Desa Ambarwinangun, dan HH warga Desa Kradenan. Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.

 

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka MA, di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan itu, diawali dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba lalu dilakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Semangat Bersama dalam Porseni: Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

 

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto saat konferensi pers, Jumat 5 Juni 2026.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram.

 

Dalam pengembangan kasus itu, polisi juga menangkap HH, yang tinggal di kompleks kos yang sama. Dari tersangka kedua, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas di Jalan Pahlawan

 

Menurut hasil pemeriksaan, HH diduga mendapat tugas dari MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Paket tersebut kemudian akan diambil oleh pihak lain sesuai permintaan jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar.

Baca Juga :  SMADA dan SMANTI Juara! Final Basket Kapolres Cup 2026 Magetan Berlangsung Sengit dan Meriah

 

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo meminta dukungan masyarakat bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

“Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kompol Andre.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:04 WIB

17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen

Berita Terbaru