Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen memperoleh putusan yang menguntungkan dalam sidang praperadilan yang diajukan terkait penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di Pengadilan dan menunjukkan bahwa aspek yang diuji dalam permohonan praperadilan dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Melalui mekanisme tersebut, setiap pihak memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum atas proses yang dijalankan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam perkara ini, pihak kepolisian berhasil mempertahankan dasar-dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan. Putusan tersebut sekaligus menjadi salah satu indikator bahwa prosedur yang ditempuh penyidik telah melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  14 Tahun Putusan Inkrah Tak Dieksekusi: Pemdes Buayan Desak PN Kebumen Tegakkan Kepastian Hukum

 

Selain perkembangan tersebut, Unit PPA Polres Kebumen juga disebut meraih capaian positif dalam evaluasi dan analisis (Anev) Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Tengah tahun 2026. Berdasarkan data evaluasi internal yang disampaikan kepada publik, Unit PPA Polres Kebumen memperoleh peringkat pertama dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara di bidang perlindungan perempuan dan anak, serta peringkat kedua dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Capaian tersebut dinilai mencerminkan upaya aparat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Penanganan perkara yang cepat, terukur, dan sesuai prosedur menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Jalan Beton Bantuan Provinsi di Demak Retak Sebulan Setelah Dibangun

 

Sejumlah warga Kebumen turut menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Unit PPA. Menurut mereka, hasil praperadilan tersebut memberikan keyakinan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku dan dapat diuji secara terbuka melalui proses peradilan.

 

“Saya melihat ini sebagai bentuk bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ketika ada gugatan dan kemudian diuji di pengadilan, hasilnya menjadi bagian dari kontrol hukum yang penting,” ujar seorang warga Kebumen, Senin (8/6/2026).

 

Masyarakat berharap capaian yang telah diraih dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Profesionalisme, transparansi, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Polres Kebumen Gelar Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Diikuti 240 Peserta

 

Di sisi lain, pengamat hukum juga kerap mengingatkan bahwa keberhasilan dalam suatu perkara tidak hanya diukur dari hasil putusan semata, tetapi juga dari konsistensi aparat dalam menjunjung prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan asas praduga tak bersalah selama proses penanganan perkara berlangsung.

 

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, Unit PPA Polres Kebumen diharapkan dapat terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Upaya tersebut dinilai penting untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban.

 

(Tim)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru