Detikdimensi.com Kebumen – Ketegangan terkait penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, kembali mencuat. Dua organisasi masyarakat sipil (OMS), yakni Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Grib Jaya Kabupaten Kebumen, secara resmi mendesak Kepala Desa Tambakprogaten, Muslikhudin, untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Kebumen.
Desakan keras ini muncul setelah ditemukan indikasi bahwa pihak keluarga korban enggan melibatkan aparat penegak hukum dan telah menyerahkan pengasuhan anak kepada pihak ketiga tanpa koordinasi atau transparansi kepada pemerintah desa. Langkah ini dinilai LSM sebagai upaya “menutupi” kasus pidana berat melalui jalur kekeluargaan yang justru bertentangan dengan mandat Undang-Undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua LSM tersebut mendatangi Balai Desa Tambakprogaten atas undangan Karang Taruna setempat. Dalam pertemuan yang berlangsung alot itu, Ketua GMBI Kebumen, Puput Yudha Prasetya, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa diselesaikan di ruang privat.
“Kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ini harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran bersama serta mencegah lahirnya korban-korban baru di Desa Tambakprogaten,” tegas Puput dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Puput menambahkan, pihaknya siap mendampingi dan mengawal proses hukum hingga tuntas jika laporan resmi dibuat. Senada dengan itu, perwakilan Grib Jaya menekankan urgensi pelaporan oleh pemerintah desa. Menurutnya, apabila orang tua korban tetap menolak hadir atau memberikan kuasa, maka Kepala Desa memiliki kewajiban moral dan administratif untuk bertindak demi kepentingan terbaik anak (best interest of the child).
Kades Tunggu Surat Kuasa, Alasi Keterbatasan Wewenang
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Desa Tambakprogaten, Muslikhudin, menyatakan posisi sulitnya. Ia mengaku belum berani mengambil langkah pelaporan tanpa persetujuan tertulis dari wali sah korban. Menurut penuturan Muslikhudin, orang tua korban telah menyatakan bahwa urusan penanganan kasus telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga yang saat ini menampung anak tersebut.
“Kalau ingin lebih jelas, pihak desa mengarahkan LSM untuk langsung mendatangi pihak ketiga yang saat ini masih dititipi anak tersebut oleh orang tua korban,” terang kades Tambakprogaten.
Muslikhudin menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan lisan dari orang tua korban, anak tersebut dinyatakan dalam keadaan aman dan masalah dianggap sudah selesai secara internal. Namun, pernyataan ini memicu polemik karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang mewajibkan negara—termasuk aparatur desa—untuk memastikan keselamatan anak, terlepas dari keinginan subjektif orang tua.
Analisis Hukum: Dugaan Penyembunyian Korban dan Penghalangan Penyidikan
Berdasarkan fakta di lapangan di mana korban “tidak dapat ditemui oleh pihak manapun” karena diduga dipindahkan atau disembunyikan ke pihak ketiga atas perintah orang tua, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia. Para ahli hukum yang dimintai keterangan redaksi menyoroti tiga pasal krusial:
1. Pelanggaran UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)
Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Meskipun orang tua berdalih sedang “melindungi” anak dari stigma sosial, memisahkan anak dari akses pengawasan negara/aparat dalam kasus pidana berat dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran atau pembiaran yang membahayakan kepentingan terbaik anak.
Pasal 9 Ayat (1): Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual. Kewajiban perlindungan ini bersifat mutlak (non-derogable) dan tidak dapat digugurkan oleh kesepakatan kekeluargaan maupun penyerahan asuh informal.
2. Potensi Tindak Pidana dalam KUHP
Pasal 328 KUHP (Penculikan/Pemindahan Anak): Jika pihak ketiga memindahkan atau menyembunyikan anak tersebut dengan maksud untuk melawan hukum atau menghalangi penyidikan, hal ini dapat masuk dalam ranah penculikan atau pemindahan anak secara melawan hukum. Unsur “melawan hukum” terpenuhi jika pemindahan tersebut bertujuan menghindari proses hukum yang sah.
Pasal 220 KUHP (Penghalangan Penyidikan): Barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap suatu perkara pidana, dapat dipidana. Jika orang tua atau pihak ketiga sengaja menyembunyikan korban untuk mencegah polisi menemukan bukti atau saksi (korban), unsur pasal ini sangat mungkin terpenuhi.
3. Kegagalan Pelaksanaan Kewajiban Wali
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU 35/2014, orang tua memiliki kewajiban utama untuk melindungi anak. Namun, ketika orang tua justru menjadi pihak yang memfasilitasi penyembunyian korban dari proses hukum, mereka dapat kehilangan hak asuh atau dikenakan sanksi administratif/pidana karena gagal menjalankan kewajiban perlindungan sesuai standar hukum.
Praduga Tak Bersalah dan Perlindungan Identitas
Redaksi memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh identitas korban, pihak ketiga yang menampung, maupun terduga pelaku dirahasiakan secara ketat demi perlindungan hukum dan psikologis anak sesuai amanat UU Perlindungan Anak. Pemberitaan ini bertujuan untuk mengawal transparansi proses hukum, bukan untuk menghakimi sebelum putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Desa Tambakprogaten, perwakilan GMBI, Grib Jaya, Kapolres Kebumen, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan keterangan seimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(TIM)








