LSM GMBI dan Grib Jaya Serahkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual Anak ke Polsek Klirong: Desak Proses Hukum, Tolak Penyelesaian Kekeluargaan

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Grib Jaya Kabupaten Kebumen pada Kamis 11 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB resmi menyerahkan sejumlah bukti awal terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Klirong. Penyerahan ini dilakukan di Mapolsek Klirong sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut sesuai koridor undang-undang, tanpa adanya intervensi penyelesaian di luar jalur hukum.

 

Kasus ini berpusat di Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, di mana diduga terjadi eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Langkah penyerahan bukti ini merupakan eskalasi dari upaya advokasi sebelumnya, di mana kedua LSM tersebut telah melakukan audiensi dengan Balai Desa Tambakprogaten serta menggelar pertemuan terbuka bersama warga untuk memetakan kronologi dan dampak sosial dari kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Desak Penegakan Hukum, Tolak “Damai” Semu

 

Ketua LSM GMBI Kabupaten Kebumen, Puput Yudha Prasetya, menegaskan bahwa data yang diserahkan kepada polisi merupakan hasil himpunan awal dari kesaksian masyarakat dan korban. Ia menekankan urgensi penanganan kasus ini mengingat kerentanan posisi korban sebagai anak di bawah umur.

 

“Kami serahkan bukti-bukti awal ke Polsek Klirong. Sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada polisi untuk diproses sesuai hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Puput di Mapolsek Klirong, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga :  Dubes Rusia Sampaikan Terima Kasih kepada PPWI atas Peran dalam Telekonferensi Internasional Bahas Konflik Rusia–Ukraina

 

Puput secara tegas menolak narasi penyelesaian kasus kekerasan seksual anak melalui mekanisme kekeluargaan atau mediasi non-formal. Menurutnya, pendekatan semacam itu justru sering kali melanggengkan impunitas bagi pelaku dan meninggalkan trauma berkepanjangan bagi korban.

 

“Ini menyangkut anak di bawah umur. Tidak ada ruang untuk damai-damai kalau memang ada unsur pidananya. Harus jadi efek jera kepada pelaku predator anak,” tegasnya. Pernyataan ini sejalan dengan prinsip Zero Tolerance terhadap kekerasan anak yang diamanatkan dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.

 

Senada dengan GMBI, tim dari Grib Jaya yang turut mendampingi proses penyerahan bukti menyatakan komitmen mereka untuk mengawal jalannya investigasi hingga tuntas.

 

“Kami akan kawal kasus ini. Harapannya polisi segera menindaklanjuti bukti yang kami serahkan dan mengungkap siapa pelaku yang bertanggung jawab secara hukum,” kata perwakilan tim Grib Jaya. Mereka berharap transparansi proses penyidikan dapat mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Desa Tambakprogaten.

 

Dukungan Penuh Perangkat Desa

 

Respons positif datang dari pihak pemerintah desa. Kepala Desa Tambakprogaten, Solikhudin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah LSM dalam membawa kasus ini ke ranah hukum formal. Solikhudin mengakui bahwa keterlibatan aparat kepolisian diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang tidak dapat disediakan oleh mekanisme adat atau musyawarah desa semata.

 

“Saya mendukung penyerahan bukti-bukti tersebut agar segera berproses sesuai hukum dan keadilan bagi korban, serta jadi efek jera kepada pelaku predator anak tersebut,” ujar Solikhudin. Dukungan kades ini dinilai strategis untuk menghilangkan hambatan birokratis atau sosial di tingkat akar rumput yang sering kali menghambat pelaporan kasus kekerasan seksual.

Baca Juga :  “Sing Akur Kabeh Sedulur”: Halal Bihalal Forkopimda–IPSI Magetan Teguhkan Deklarasi Damai Perguruan Silat

 

Landasan Yuridis: Ancaman Pidana Berat Bagi Pelaku

 

Secara hukum, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak diatur secara ketat dan spesifik dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Berdasarkan Pasal 76D UU Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1).

 

Jika tindakan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, sakit berat, cacat permanen, atau gangguan jiwa, ancaman pidananya dapat diperberat menjadi paling lama 20 tahun (Pasal 81 ayat (2)). Lebih jauh, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian korban, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun (Pasal 81 ayat (3)).

 

Selain UU Perlindungan Anak, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang memperkenalkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (chemical castration dalam kondisi tertentu) bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga :  Polres Ngawi Berhasil Ungkap 177 Kasus dalam Ops Pekat Semeru 2026

 

Prinsip Perlindungan Korban dan Praduga Tak Bersalah

 

Dalam pemberitaan ini, redaksi secara ketat menerapkan prinsip perlindungan korban. Sesuai dengan Pasal 19 huruf i Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Lebih spesifik lagi, identitas korban kekerasan seksual, apalagi yang masih di bawah umur, wajib dirahasiakan untuk mencegah revictimization (korbanisasi ulang) dan stigma sosial. Oleh karena itu, redaksi tidak menyebutkan nama, inisial, atau detail wajah korban maupun saksi kunci.

 

Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku bagi pihak yang dilaporkan. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah secara hukum setelah melalui proses peradilan yang adil dan memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Klirong belum memberikan keterangan rinci mengenai perkembangan penyelidikan pasca-penerimaan bukti dari LSM. Redaksi telah membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polsek Klirong, LSM GMBI, Grib Jaya, Pemerintah Desa Tambakprogaten, serta pihak-pihak terkait lainnya demi keseimbangan informasi (balance news) sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(TIM)

Berita Terkait

Polsek Bringin Ngobar Jelang Suro, Jaga Kamtibmas Ngawi Tetap Kondusif
Ketua PPWI Kebumen Soroti Lambatnya Naik Status Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun “Karimah”
Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari Panggilan Polisi
Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu
Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Kamtibmas dan Junjung Persaudaraan
Viral Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Sepeda Antar Daerah Berhasil Dibekuk Tim URC Resmob Polres Magetan
Polres Madiun Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Lentera Hati dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Diduga Ada Upaya Damai Pakai Uang, Pendamping Minta Polisi Usut Tuntas Kasus KS Anak di Ambal
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

LSM GMBI dan Grib Jaya Serahkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual Anak ke Polsek Klirong: Desak Proses Hukum, Tolak Penyelesaian Kekeluargaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:49 WIB

Polsek Bringin Ngobar Jelang Suro, Jaga Kamtibmas Ngawi Tetap Kondusif

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:22 WIB

Ketua PPWI Kebumen Soroti Lambatnya Naik Status Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun “Karimah”

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:15 WIB

Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari Panggilan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:08 WIB

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Kamtibmas dan Junjung Persaudaraan

Berita Terbaru