Dugaan Jaringan Narkoba Prembun Dikendalikan Napi dari Lapas Purwokerto, Polisi Diminta Usut Tuntas!

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, membuka dugaan adanya sindikat yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dua saksi kunci mengidentifikasi seorang narapidana berinisial IG di salah satu lapas di wilayah Purwokerto sebagai dalang utama yang mengoordinasikan seluruh transaksi dan distribusi barang haram tersebut.

 

Dua saksi, AA dan SR, yang sempat ditahan Polres Kebumen sebelum akhirnya dibebaskan, memberikan keterangan bahwa IG aktif mengatur jaringan ini menggunakan telepon seluler ilegal dari dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penangkapan ini diduga kuat didalangi oleh narapidana dari salah satu lapas di Purwokerto bernama IG. Berdasarkan keterangan pelaku yang masih ditahan, setiap transaksi hingga penentuan pembeli semuanya dikoordinasikan oleh IG dari dalam lapas,” kata AA, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Kapolresta Pati Safari ke Masjid Pancasila Cluwak, Serap Aspirasi Warga

 

Saksi lainnya, SR memperkuat keterangan tersebut dengan menyebutkan alur distribusi barang yang berasal dari luar daerah. Menurutnya, meskipun sumber barang diketahui dari Kabupaten Solo, Jawa Tengah, mekanisme pertemuan dan pengiriman sepenuhnya berada di bawah kendali IG.

 

“Pelaku menyatakan barang datang dari Solo. Namun, pengaturan mengenai siapa bertemu siapa dan siapa yang mengirim ke siapa, seluruhnya merupakan arahan IG yang berada di dalam lapas Purwokerto,” ungkap SR.

 

Tebusan dan Penahanan

 

AA dan SR mengaku sempat ditahan di Mapolres Kebumen sejak Minggu pagi hingga Senin malam. Keduanya mengklaim diminta membayar “tebusan” sebesar Rp5 juta untuk bisa dibebaskan. Namun untuk saat ini, tiga tersangka lainnya masih ditahan di Ruang Tahanan (Tahti) Polres Kebumen untuk proses pengembangan lebih lanjut.

 

Kanit Operasional Unit Narkoba Polres Kebumen beserta jajarannya diketahui memimpin langsung operasi yang berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polres Magetan Peduli Terhadap Insan Pers Menjalin Sinergi Di Hari Raya Idul Fitri 2026

 

Desakan Publik dan Celah Keamanan

 

Jika terbukti, modus operandi pengendalian jaringan narkoba dari balik jeruji besi ini menjadi catatan serius bagi penegak hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas telah lama menjadi celah keamanan yang dimanfaatkan sindikat kejahatan untuk melancarkan aksinya.

 

Masyarakat mendesak Polres Kebumen untuk tidak berhenti pada penangkapan tingkat lapangan. Mereka menuntut penyidik mengembangkan perkara hingga ke akar permasalahan, termasuk menelusuri peran IG dan pihak-pihak lain yang memfasilitasi komunikasi ilegal tersebut.

 

“Jangan hanya menangkap pelaku di level bawah. Usut sampai ke dalangnya. Jika memang ada narapidana yang beroperasi dari dalam, mata rantai itu harus diputus,” desak seorang warga Kebumen yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia Belgia

 

Konfirmasi dan Praduga Tak Bersalah

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun tanggapan atas tuduhan keterlibatan IG. Sementara itu pihak pengelola lapas di Purwokerto juga belum memberikan keterangan secara resmi.

 

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), status IG dan semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya bukti kuat dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal yang sama berlaku bagi para tersangka yang saat ini menjalani proses hukum.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Polres Kebumen, pihak Lapas Purwokerto, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

(TIM)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru