Detikdimensi.com Kebumen – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kebumen, Sunardi, mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha hiburan “Golek Cave” di kawasan Wisata Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Desakan ini muncul seiring adanya dugaan kuat pelanggaran perizinan, peredaran minuman keras (miras), serta gangguan ketertiban umum yang meresahkan warga sekitar.
Sunardi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat setempat terkait kerap terjadinya keributan, termasuk tindakan fisik atau “adu jotos” antar-pengunjung di area tersebut. Kondisi ini dinilai telah mengganggu kenyamanan dan keamanan warga yang bermukim di sekitar objek wisata keluarga tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait seringnya terjadi keributan dan adu jotos antara pengunjung di kawasan Golek Cave. Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi wisata Jatijajar,” ujar Sunardi saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Selain isu keamanan, Sunardi juga menyoroti aspek legalitas operasional usaha. Ia menduga lokasi tersebut beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh, ia mempertanyakan keberadaan hiburan malam dan dugaan penjualan miras yang dianggap tidak sejalan dengan karakteristik Kawasan Wisata Jatijajar yang diperuntukkan bagi wisata keluarga.
Mendesak Penegakan Hukum Tegas
Menanggapi hal tersebut, Sunardi meminta koordinasi lintas sektor antara Kepolisian Resor (Polres) Kebumen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, serta dinas teknis terkait untuk turun langsung ke lapangan. Tujuannya adalah untuk memverifikasi kebenaran laporan masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
“Kami meminta Dinas terkait dan aparat kepolisian segera sidak ke Golek Cave. Jika benar terbukti melanggar perizinan usaha dan ketentuan penjualan miras, maka harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Keamanan dan kenyamanan warga sekitar harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sunardi menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap aktivitas ekonomi di kawasan wisata merupakan langkah preventif agar tidak timbul konflik sosial atau gangguan ketertiban umum di kemudian hari.
Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Golek Cave, Kepala Desa Jatijajar, maupun perwakilan Satpol PP dan Polres Kebumen terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Ketua PPWI DPC Kebumen tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Segala bentuk dugaan pelanggaran hukum yang disebutkan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola Golek Cave, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk memberikan tanggapan, hak jawab, atau hak koreksi. Tanggapan tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang adil dan akurat.
Penindakan lebih lanjut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan bukti-bukti valid yang ditemukan.
(TIM)








