Detikdimensi.com Kebumen – Maraknya pertumbuhan bisnis penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, memicu kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan dan legalitas. Sejumlah kabel serat optik (fiber optic) ditemukan terpasang semrawut pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa kejelasan status izin pemanfaatan aset.
Berdasarkan pantauan lapangan, Selasa (16/4/2026), kabel-kabel tersebut terlihat membentang sepanjang jalan kabupaten dalam kondisi tidak tertata rapi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan para penyedia jasa internet terhadap regulasi penggunaan infrastruktur kelistrikan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekhawatiran Warga Terhadap Risiko Kecelakaan
Salah satu warga setempat, WA, mengungkapkan keresahannya atas kondisi infrastruktur yang dianggap membahayakan nyawa pengguna jalan dan pemukiman. Menurutnya, kabel yang menggantung rendah dan kusut berpotensi putus saat cuaca buruk atau tersangkut kendaraan bermuatan tinggi.
“Saya sebagai warga jadi khawatir. Kabel internet itu menempel di tiang listrik PLN, menggantung semrawut di atas jalan. Kalau ada angin kencang atau kendaraan tinggi lewat, kami takut putus atau kena orang,” katanya, Sabtu (20/6/2026).
Selain aspek keselamatan fisik, WA juga menyoroti dampak estetika lingkungan. Ia berharap pihak berwenang segera melakukan penertiban agar wilayah Buayan tetap terjaga kerapian dan keamanannya.
“Kami berharap ada pengecekan dari pihak berwenang, apakah pemasangannya sudah ada izin resmi dari PLN atau belum. Kalau tidak ada izin, ya harus ditertibkan demi keamanan kami,” tambahnya.
Dugaan Kerugian Negara dan Persaingan Tidak Sehat
Senada dengan WA, warga lainnya yang berinisial ST menyoroti aspek legalitas dan keadilan berusaha. Ia menduga adanya praktik pemanfaatan aset negara tanpa prosedur yang sah, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi ISP yang taat aturan.
“Dari informasi yang kami dengar, ada pemasangan kabel di tiang listrik yang diduga tidak ada kerja sama atau izin resmi dari PLN. Kalau benar begitu, sama saja merugikan negara karena aset PLN dipakai tanpa prosedur,” tegasnya.
ST mendesak PLN dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi. “Harapan kami, PLN dan dinas terkait segera turun cek ke lapangan dan lakukan penertiban. Semua usaha harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Internet memang penting, tapi legal dan aman juga harus jadi syarat utama,” ujarnya.
Pengamat: Pelanggaran Prosedur Berisiko Gangguan Teknis
Pengamat lingkungan hidup di Kabupaten Kebumen, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menilai bahwa pemasangan kabel telekomunikasi pada tiang listrik harus memenuhi perjanjian kerja sama dan standar teknis yang ketat. Tanpa prosedur yang jelas, risiko gangguan jaringan hingga korsleting sangat mungkin terjadi.
“Pemanfaatan tiang listrik untuk jaringan telekomunikasi harus ada perjanjian kerja sama dan memenuhi ketentuan teknis. Tanpa prosedur yang jelas, pemasangan kabel berpotensi menimbulkan gangguan jaringan listrik, korsleting, bahkan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tingginya kebutuhan akses internet tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepatuhan regulasi.
“Pertumbuhan usaha ISP harus dibarengi kepatuhan. Kalau semua seenaknya pasang kabel di aset negara tanpa izin, lama-lama menimbulkan kerugian negara dan persaingan tidak sehat,” pungkasnya.
Upaya Verifikasi dan Hak Jawab
Informasi awal di lapangan mengindikasikan bahwa praktik pemasangan kabel tanpa izin yang jelas tidak hanya dilakukan oleh satu operator, melainkan melibatkan sejumlah penyedia layanan lain di wilayah sekitar. Jika terbukti melanggar, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dengan potensi sanksi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebumen serta instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kebumen masih terus diupayakan oleh redaksi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Redaksi memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada PT PLN, para penyedia layanan internet yang beroperasi di Kecamatan Buayan, Pemerintah Kecamatan Buayan, dan Dinas Kominfo Kebumen untuk menyampaikan klarifikasi, data perizinan, atau sanggahan atas pemberitaan ini. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
Penentuan adanya pelanggaran dan penjatuhan sanksi administratif merupakan kewenangan penuh PLN selaku pemilik aset serta instansi berwenang lainnya, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(TIM)








