Dinas PMD Kebumen Apresiasi Warga Wirogaten, Tegaskan Batas Waktu Musdes Pertanggungjawaban BUMDesa Juni 2026

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen memberikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat Desa Wirogaten dalam mengawasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Wira Mandiri. Sikap kritis warga dinilai sebagai bentuk kepedulian yang sejalan dengan prinsip tata kelola desa yang baik (good village governance).

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan yang membidangi pembinaan BUMDesa Adhi Purwono, S.STP, M.Si menegaskan, bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan merupakan hak sekaligus kewajiban yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan dan keberlangsungan usaha BUMDesa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Prinsip kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat, terutama warga Desa Wirogaten yang berpartisipasi aktif mengawasi dan peduli dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMDesa Wira Mandiri,” ungkapnya, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Asap Tebal Pengolahan Arang Batok di Pati, Dinas Tutup Mata?

 

Adhi menekankan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pengurus BUMDesa telah diatur secara jelas. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa bahwa setiap pengurus BUMDes memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan pertanggungjawaban kegiatan sekaligus menyampaikan rencana program kerja melalui Forum Musyawarah Desa (Musdes) setiap tahunnya.

 

Lebih lanjut, Adhi mengingatkan bahwa forum Musdes bukan sekadar formalitas pelaporan manajemen, melainkan juga ajang evaluasi independen. Dalam forum tersebut, pihak Pengawas BUMDesa seharusnya menyajikan laporan hasil pengawasan terhadap kinerja operasional dan keuangan BUMDesa secara objektif.

Baca Juga :  Panas! Warga Lapangan Kodok Guntur Lawan Klaim PT Puri Setiabudi, KNARA Sebut Melawan Hukum

 

“Mekanisme ini dirancang agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, pengawas, hingga masyarakat umum, mendapatkan informasi yang utuh mengenai kondisi BUMDesa,” jelasnya.

 

Terkait batas waktu pelaksanaan, Adhi menambahkan bahwa Musdes Pertanggungjawaban wajib dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juni setiap tahunnya. Ia mendorong semua pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

 

“Jadi apakah sudah dilaksanakan atau belum di tingkat desa ini masih kita dorong bersama agar ada kepatuhan dari pengelola BUMDesa dan Pemerintah Desa, serta BPD selaku implementasi wakil dari masyarakat desa untuk mengagendakan pelaksanaannya,” tandas Adhi.

Baca Juga :  Desak Kesetaraan Hukum: Warga Kebumen Soroti Alih Fungsi Sawah Prembun Pasca Kasus Batang!

 

Apresiasi dari dinas ini datang di tengah desakan warga Wirogaten yang menuntut transparansi terkait vakumnya operasional unit usaha air minum dan dugaan dana ketahanan pangan senilai Rp200 juta yang belum terserap optimal. Respons positif dari Dinas PMD diharapkan dapat menjadi momentum bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

 

Dinas PMD Kebumen juga mengimbau agar dinamika pengawasan di lapangan tetap berjalan konstruktif, sehingga tujuan utama pembentukan BUMDesa sebagai pilar ekonomi desa dapat tercapai tanpa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

 

(TIM)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Berita Terbaru