Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Salatiga – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Salatiga yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara kepada terdakwa berinisial AKS dalam perkara penipuan jual beli mobil disambut dengan perasaan campur aduk oleh korban, Muhammad Rivai.

 

Di satu sisi, Rivai mengaku menghormati dan menerima putusan majelis hakim karena dinilai telah memberikan kepastian hukum. Namun di sisi lain, ia masih menyimpan kekecewaan mendalam lantaran mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 miliknya yang menjadi objek perkara hingga kini belum kembali.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya berterima kasih atas putusan yang saya nilai sudah adil. Tetapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali,” ujar Rivai kepada wartawan.

 

Tak hanya kehilangan kendaraan senilai sekitar Rp150 juta, Rivai juga mempertanyakan mengapa mobil yang diduga menjadi hasil tindak pidana tersebut tidak dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga :  Polres Ngawi Amankan Aksi Damai Koalisi Gerakan Pemuda Daerah, Situasi Tetap Kondusif

 

“Saya juga mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti,” katanya.

 

Karena itu, korban menyatakan masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan hak atas kendaraannya.

 

Berawal dari Kepercayaan

 

Perkara ini bermula pada 17 November 2025, ketika terdakwa AKS mendatangi rumah Muhammad Rivai di kawasan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dalam pertemuan tersebut, AKS menawarkan diri membantu menjual mobil Nissan Grand Livina warna silver bernomor polisi K-1805-DA milik korban.

 

Dua hari kemudian, terdakwa menghubungi korban dan mengaku telah menemukan calon pembeli dari Ciamis yang siap melakukan pembayaran secara tunai melalui transfer bank.

Baca Juga :  Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi

 

Percaya dengan penjelasan tersebut, korban menyerahkan mobil beserta BPKB, STNK, dan kunci cadangan kepada terdakwa dengan keyakinan uang hasil penjualan akan segera ditransfer.

 

Namun janji itu tak pernah terwujud.

 

Dalam persidangan terungkap bahwa mobil tersebut justru kembali ditawarkan kepada pihak lain dan akhirnya disebut terjual dengan harga sekitar Rp109 juta, jauh di bawah nilai kendaraan yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.

 

Sejak saat itu, korban mengaku hanya menerima berbagai alasan tanpa kejelasan mengenai keberadaan mobil maupun hasil penjualannya.

 

Hakim Nyatakan Bersalah

 

Majelis hakim akhirnya menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Sambang Pos Kamling, Polres Madiun Kota Ajak Warga Wujudkan Kota Madiun yang Berbudaya, Tertib, dan Rukun

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

 

Dalam amar putusan, barang bukti yang tercantum hanya berupa satu lembar rekening tahapan BCA atas nama terdakwa periode November 2025.

 

Sementara itu, keberadaan Nissan Grand Livina yang menjadi inti perkara masih belum diketahui dan belum kembali kepada pemiliknya.

 

Bagi Muhammad Rivai, vonis pidana memang telah dijatuhkan. Namun, perjuangannya belum berakhir. Baginya, keadilan belum sepenuhnya dirasakan selama kendaraan yang menjadi sumber kerugiannya masih belum ditemukan dan dikembalikan.

 

(TIM)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Aksi Sigap Personel TNI-Polri di Magetan Bersihkan Pohon Tumbang demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Dukung Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru