Detikdimensi.com Kebumen — Polres Kebumen bersama Perum Perhutani memasang papan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di kawasan RPH Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa, 11 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran di tengah musim kering yang mulai melanda sejumlah wilayah di Kebumen.
Pemasangan papan dilakukan di kawasan hutan petak 124 B dan 125 F RPH Karanggayam sekitar pukul 10.15 WIB. Papan ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat masyarakat dan pengguna kawasan hutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pencegahan dilakukan untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama ketika kondisi vegetasi dan lahan semakin kering.
Menurut Kapolres, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kebakaran. Aktivitas sederhana seperti membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api di kawasan hutan dapat memicu kebakaran.
“Warga kami imbau tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan,” kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Pemasangan papan dipimpin Kapolsek Karanggayam Iptu Sumaryadi, bersama Kepala Resort Pemangku Hutan Karanggayam Budiyono dan sejumlah personel kepolisian serta petugas Perhutani.
Papan peringatan juga memuat ajakan agar masyarakat tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Warga yang melihat kebakaran diminta segera melaporkannya kepada polisi atau petugas Perhutani.
Asper Karanganyar, Kusdianto, mengatakan Perhutani mendukung langkah kepolisian dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Menurut dia, pemasangan papan imbauan menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan.
Warga sekitar hutan, Puji, mengapresiasi pemasangan papan tersebut. Ia menilai keberadaan papan dapat menjadi peringatan agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di sekitar kawasan hutan.
Pencegahan karhutla dilakukan dengan melibatkan masyarakat karena kebakaran dapat berkembang cepat ketika kondisi hutan dan lahan kering. Polisi dan Perhutani berharap masyarakat tidak hanya mematuhi larangan, tetapi juga segera melaporkan potensi kebakaran agar dapat ditangani sejak dini.
Sumber : (Humas Polres Kebumen)








