Dikejar 8 Mata Elang hingga Polres Tegal Kota, Mobil R3 Diduga Ditarik Sepihak: Oknum Polisi Disorot

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Tegal – Nasib naas di alami pria berinisial Chaerul ( 25 ) warga Pemalang seorang supir ekspedisi pengangkut obat-abatan asal kelurahan sewaka, Pemalang,Mobil operasional yang di kendarainya di tarik sepihak oleh kawanan penagih hutang ( debt collector ) setelah kejar-kejaran di jalur pantura Tegal, jawa tengah. Selasa 4 Agustus 2026.

Insident penarikan paksa tersebut memicu sorotan publik lantaran penanganan kasus ini di duga melibatkan oknum Polres Tegal Kota. Yang terkesan membiarkan hingga terkesan membeckingi aksi sewenang wenang para Matel ( Mata Elang )

Tegal Jawa Tengah pada Rabu 12/8/2026

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejadian bermula saat Chaerul sedang mengangkut barang dagangan berupa obat-obatan untuk di distribusikan ke sejumlah apotek di wilayah Tegal dan Brebes. Ketika melintas di jalur pantura, kendaraan mendadak di kepung dan di hadang oleh 8 orang matel yang membuntutinya sejak dari wilayah pemalang.

Lantaran merasa terancam dan enggan menghentikan kendaraan di jalan sepi, Chaerul nekat menerobos kepungan matel dan mengamankan diri ke markas Lanal Tegal.

 

 

Di lokasi tersebut, pihak oknum Anggota lanal, menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan di Polres Tegal Kota karena di luar kewenangan Militer.

Namun, dugaan pengondisian mulai terasa saat korban di bawa ke Polres Tegal Kota, di kantor Polisi, Perbincangan hanya berlangsung singkat,” pihak Matel dengan mudah meminta izin kepada Petugas oknum Anggota Polisi yang saat itu piket untuk membawa korban dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di kantor leasing.

Baca Juga :  Semangat Hari Kartini, Polres Magetan Edukasi Karyawati Pabrik tentang Keselamatan Berlalu Lintas

 

 

Petugas kepolisianpun mengiyakan permintaan tersebut tanpa memverifikasi kelengkapan surat tugas maupun surat penarikan resmi dari pengadilan.

di Polres cuma ngobrol sebentar, pihak DC ( Debt Colektor ), minta izin ke Polisi untuk di lanjut secara baik-baik di kantor mereka.

Setibanya di kantor DC,korban justru di akali, salah seorang oknum matel meminjam kunci mobil dengan dalih hendak melakukan pengecekan unit.

Tanpa sepengetahuan dan izin sopir ataupun pemilik mobil, para pelaku malah membongkar muatan dan menurunkan seluruh paket obat-obatan dari dalam mobil, lalu memasukan kendaraan tersebut ke dalam gudang penyimpanan mobil.

 

 

Korban baru menyadari di jebak saat keluar ruangan kantor Debt Collector dan melihat mobilnya sudah raib dari halaman kantor,” saat itu korban hanya di sodori dokument serah terima unit Bukannya surat penarikan resmi serta di bebani tagihan dan biaya penarikan sebesar Rp. 20,000.000,usai melancarkan aksinya, pihak Debt Collector lantas memesankan taksi online untuk mengantar korban pulang.

sangat mengecewakan masyarakat sikap pasif Kepolisian Polres Tegal Kota disaat masyarakat dengan tujuan untuk melaporkan kejadian tersebut, dan minta perlindungan pihak Kepolisian justru oknum anggota Polisi, mengarahkn korban ke kantor DC, tanpa pengawalan dan Verifikasi aturan hukum Fidusia

Baca Juga :  Perkuat Basis di Kroya, PSI Cilacap Susun Komposisi Pengurus Baru

 

 

ini memperkuat dugaan adanya keberpihakan oknum aparat terhadap pihak leasing,” Kasus ini rencananya akan di laporkan ke POLDIKPAS/PROPAM terkait dugaan pembiaran dan perampasan kendaraan secara Ilegal, ” tanpa di lengkapi surat penarikan kendaraan.

 

Undang-undang No. 1 tahun 2023 (KUHP Baru) penarikan paksa tanpa prosedur yang sah sebagai tindak pidana. Debt Collector dan Leasing tidak boleh asal tarik kendaraan penarikan harus sesuai Undang-Undang Findusia dan putusan (MK) Nomor 18 tahun 2019 kalau ada paksaan Debt collector bisa di Pidana,” sesuai UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Findusia ( POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan Konsumen.(KUHP Baru)

 

Peraturan Otoritas jasa keuangan,t (POJK) No.22 tahun 2014 tentang penyelengaraan perusahan pembiayaan. di larang melakukan penarikan benda yang menjadi jaminan Findusia, berupa kendaraan apabila Sertifik jaminan belum di terbitkan, ” oleh kantor pendaftarant Findusia dan serahkan kepada perusahaan pembiayaan.

 

Putusan (MK) No.18 /PUU-XVII/2019t

Dalam putusan (MK) tersebut di Interpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh di tetapkan atau di putuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja, ” Dalam putusan (MK) juga di jelaskan bahwa jaminan Findusia, tidak boleh di lakukan Eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.

Baca Juga :  Program PTSL Perdana di Temboro Disambut Antusias Warga

Pemberi dan penerima Findusia

 

 

harus menyepakati terlebih dahulu mengenai Cidera perjanjian tersebut, jika sudah ada kesepakatan dari dua belah pihak maka leasing baru dapat mengeksekusi kendaraan secara langsung, proses Eksekusi atau penarikan kendaraan oleh Debt Collector harus di lengkapi dokumentasi dan Legalitas seperti.

1. Sertifikat Findusia

2. surat kuasa atau surat tugas penarikan kendaraan

3. Kartu sertifikat Profesi

4. Kartu Identitas

 

Dan dalam kejadian saat penarikan kendaraan R3 sejumlah Debt collector saat melakukan penarikan tidak ada satupun yang menunjukan dokumentasi atau menghubungi Atas nama pemilik kendaraan pemberitahuan bahwa mobil tersebut akan di tarik.

 

Setelah melakukan penarikan mobil pihak leasing menyuruh pihak konsumen untuk membuat surat permohonan pending Lelang dan memberikan dua poksi pilihan pihak konsumen suruh memilih yang pertama melakukan pelunasan dan yang ke dua suruh membayar keterlambatan angsuran selama tiga bulan dan biaya tarik sebesar 20.juta pihak konsumen datang ke kantor leasing pada hari selasa untuk meminta kebijakan dan keringanan untuk biaya penarikan namun konsumen disuruh menunggu tiba-tiba jawaban dari pihak leasing bahwa konsumen harus melunasi semua pinjaman tersebut.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dandim 0804/Magetan kepada Generasi Muda
Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang
Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke-81, Kodim 0805/Ngawi Gelar Beragam Lomba
Panen Padi di Banyukambang, Babinsa dan Petani Jaga Ketahanan Pangan dari Sawah
Polres Ngawi Cek SPPG Polri III, Pastikan Pelaksanaan MBG Berjalan Optimal
Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!
Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah
Soroti Konten Selebgram TikTok, Praktisi Hukum Rurih SH, CM., CLA : Kebebasan Berekspresi Harus Tetap Menghormati Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Dikejar 8 Mata Elang hingga Polres Tegal Kota, Mobil R3 Diduga Ditarik Sepihak: Oknum Polisi Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dandim 0804/Magetan kepada Generasi Muda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke-81, Kodim 0805/Ngawi Gelar Beragam Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Panen Padi di Banyukambang, Babinsa dan Petani Jaga Ketahanan Pangan dari Sawah

Berita Terbaru