Curi Uang Rp18 Juta di Pasar Ngrambe, Pelaku Ditangkap Polres Ngawi di Bojonegoro

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp18 juta yang terjadi di sebuah toko kelontong milik warga di Pasar Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) malam.

 

Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DM (42), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus tersebut berawal pada 8 Oktober 2025. Saat itu, korban sedang berada di toko kelontong miliknya di kawasan Pasar Ngrambe. Pelaku datang dengan berpura-pura hendak berbelanja.

Baca Juga :  Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar

Setelah memesan sejumlah barang, pelaku berpamitan dengan alasan hendak menemui suaminya.

 

Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp18 juta.

Korban kemudian menyadari uangnya telah hilang dan sempat mengejar pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp18 juta dan melaporkannya ke Polsek Ngrambe.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp18 juta di wilayah Ngrambe. Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian uang sebesar Rp5 juta di wilayah Widodaren.

 

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengalihkan perhatian korban, kemudian mengambil tas yang berisi uang ketika korban lengah.

Baca Juga :  Dugaan Judi "Samgong", Wabup dan Dinas PMD Belum Beri Klarifikasi Substansi

 

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui

Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat.

 

“Polres Ngawi akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di tempat usaha, dan tidak lengah terhadap orang yang baru dikenal,” ujar AKP Pras Ardinata.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika Saat Hadiri Pengukuhuan Relawan P4GN

 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

AKP Pras menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun demikian, kami tetap akan mendalami keterangan tersebut dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan maupun kejadian lainnya,” pungkasnya saat dikonfirmasi media, Minggu (23/8/2026).

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit

Berita Terbaru