Usai Vonis, Keluarga Anggota DPRD Kebumen Tanyakan Nasib Uang Rp240 Juta Sengketa Tanah di Alian

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Gelombang pertanyaan publik kembali muncul terkait kasus pemalsuan surat dan penipuan yang menimpa KN, anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan. Usai vonis pengadilan dijatuhkan, keluarga KN menuntut kejelasan atas uang sebesar Rp240 juta yang diduga merupakan pembayaran transaksi tanah milik almarhum SJ di Desa Seliling, Kecamatan Alian.

 

Hingga kini, keberadaan fisik uang tersebut menjadi tanda tanya besar. Keluarga KN mengklaim dana itu tidak pernah disita oleh penyidik Polres Kebumen sebagai barang bukti, sehingga menimbulkan spekulasi mengenai siapa yang kini menguasai aset sengketa tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

SH, putra dari KN, menyatakan kepada Detikdimensi.com, Minggu (30/8/2026), bahwa aspek perdata dari kasus ini belum tuntas meski aspek pidana telah mencapai tahap putusan. Menurut SH, uang Rp240 juta tersebut hingga saat ini belum dikembalikan kepada keluarganya.

 

“Putusan pengadilan sudah ada, namun kami belum menerima pengembalian uang atau pelunasan tersebut. Padahal, ayah saya tetap menjalani proses hukum secara penuh,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun "Karimah" Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

 

SH merujuk pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, di mana sempat terungkap keterangan bahwa uang tunai tersebut berada di kediaman almarhum SJ. Namun, pasca-persidangan, jejak administrasi mengenai uang tersebut menjadi kabur.

 

“Kami bertanya-tanya, ke mana uang itu sekarang? Jika penyidik tidak memegangnya karena alasan tertentu, lalu siapa yang memegang? Apakah sudah dialihgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab?” tegasnya.

 

Inti dari perdebatan ini terletak pada status legalitas uang Rp240 juta dalam berkas perkara. Dalam hukum acara pidana (KUHAP), setiap barang yang disita wajib dicatat dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan disimpan di tempat khusus atau rekening negara jika berupa uang tunai.

 

SH mengklaim bahwa berdasarkan informasi internal yang diterimanya, uang tersebut tidak tercatat sebagai barang bukti yang dipegang oleh Satreskrim Polres Kebumen. Klaim ini bertolak belakang dengan ekspektasi umum bahwa aset sengketa dalam kasus penipuan biasanya akan diamankan oleh aparat untuk keperluan restitusi atau bukti di pengadilan.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Ahli Waris Laporkan Oknum Pemdes Plumbon ke Polres Kebumen

 

Jika klaim SH benar, maka muncul pertanyaan prosedural: Apakah uang tersebut masih dikuasai oleh pihak pelapor/keluarga almarhum SJ? Ataukah ada pihak ketiga yang terlibat? Transparansi atas hal ini krusial untuk mencegah fitnah dan menjaga integritas penegakan hukum.

 

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dokumen terkait jual-beli tanah. KN resmi ditahan oleh Polres Kebumen sejak 2 September 2025, setelah absen pada panggilan pertama (27 Agustus 2025) dan hadir pada panggilan kedua.

 

Ia dijerat dengan pasal berlapis:

1. Pasal 264 Ayat (1) KUHP: Pemalsuan surat otentik.

2. Pasal 378 KUHP: Penipuan.

3. Pasal 372 KUHP: Penggelapan.

 

Selain kasus utama, pernah pula beredar laporan dugaan penculikan terkait mediasi pembayaran utang piutang dalam sengketa ini. Namun, Polres Kebumen menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk laporan tersebut, menandakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses pidana atas tuduhan penculikan.

Baca Juga :  Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi memberikan ruang hak jawab terkait tanggapan resmi dari Humas Polres Kebumen maupun perwakilan keluarga almarhum SJ belum diterima.

 

Redaksi menekankan bahwa Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) tetap berlaku bagi KN hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Ketidakjelasan status uang sengketa di luar barang bukti pidana merupakan celah yang rentan menimbulkan konflik horizontal. Oleh karena itu, transparansi dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memutus mata rantai spekulasi liar di masyarakat.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan segera memperbarui berita ini begitu klarifikasi resmi dari instansi berwenang atau pihak terkait lainnya diterima.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru