Tersangka KDRT Resmi Ditetapkan, Agus Kliwir Apresiasi Kapolri dan Mapolresta Pati

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir hari ini mendorong penguatan pengawasan dalam penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Pati.

 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah penyidik Polresta Pati menetapkan tersangka dalam perkara dugaan KDRT berdasarkan Surat Nomor:S.Tap.Tsk/101/IX/RES.I.24/2026/Reskrim, Senin (14/9/2026).

 

Menurut Agus Kliwir, penanganan perkara yang menyangkut perempuan dan anak membutuhkan perhatian serius, agar setiap tahapan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.

 

Ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti perkara, hingga tahap penetapan tersangka.

 

Namun menurutnya, pengawasan tetap penting untuk memastikan proses berikutnya berlangsung secara profesional dan transparan.

 

“Kami berharap penanganan perkara ini terus dikawal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perhatian terhadap perkara perempuan dan anak harus diperkuat, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Agus Kliwir kepada wartawan

Baca Juga :  Anak yang Tenggelam di Muara Sungai Lukulo Ditemukan Meninggal di TPI Tanggulangin

 

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Sigit, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, S.I.K., M.I.K menyampaikan bahwa penyidik telah menindaklanjuti perkara tersebut sampai dengan penetapan tersangka.

 

RPPAI Pusat menilai tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan dikawal secara objektif”, lanjutnya

Baca Juga :  Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

 

Agus Kliwir menambahkan, RPPAI Pusat akan terus memberikan perhatian terhadap penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perkara KDRT.

 

“Kami berharap proses selanjutnya tetap profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” pungkasnya.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru