Keluhan Study Tour di Kebumen, Wali Murid Minta Bupati Lilis Suryani dan Disdikpora Evaluasi

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Gelombang keluhan dari para wali murid di Kabupaten Kebumen terkait pelaksanaan kegiatan study tour atau kunjungan studi kian mengemuka.

 

Tudingan utama mengarah pada biaya yang dinilai memberatkan ekonomi keluarga, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta adanya indikasi pemaksaan terselubung meski secara regulasi kegiatan tersebut bersifat sukarela.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menanggapi hal ini, sejumlah orang tua siswa mendesak Bupati Kebumen, Hj. Lilis Suryani, dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, H. Agus Sunaryo, S.Pd., M.Pd., untuk segera turun tangan. Mereka berharap ada arahan tegas kepada satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan luar kelas ini sebagai beban administratif dan finansial yang memaksa.

 

Berdasarkan penelusuran redaksi, keluhan muncul dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Salah satu poin kritis yang disoroti adalah nominal biaya yang mencapai angka jutaan rupiah.

 

“Study tour itu sebenarnya kurang penting jika biayanya sebesar itu. Dengan Rp1.400.000, lebih baik digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak,” keluh seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Selain faktor biaya, aspek psikologis berupa tekanan sosial juga menjadi sorotan. Meski sekolah menyatakan keikutsertaan bersifat sukarela, realitas di lapangan menunjukkan adanya stigma atau diskriminasi halus terhadap siswa yang tidak bergabung.

Baca Juga :  Kades Mulyosri Sebut Pelapor Tak Punya Bukti Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

 

“Secara lisan dikatakan sukarela, tapi praktiknya ada tekanan. Banyak keluarga yang secara ekonomi tidak mampu, namun merasa ‘dipaksa’ ikut karena takut anaknya dikucilkan. Parahnya, dalam beberapa kasus, iuran tetap harus dibayar meskipun anak tidak ikut,” ungkap wali murid lainnya.

 

Kritik tajam juga datang terkait relevansi materi untuk siswa usia dini. Seorang orang tua siswa SD menilai bahwa konsep study tour keluar kota belum tepat sasaran untuk anak TK atau SD awal.

 

“Untuk SMP atau SMK mungkin masih relevan. Tapi untuk anak TK/SD, mereka belum sepenuhnya memahami konteks edukasi perjalanan jauh. Orang tua sudah pusing membiayai kebutuhan anak, ditambah lagi biaya untuk orang tua yang sering kali diminta mendampingi,” ujarnya.

 

Keluhan serupa juga tercatat dari wilayah Kecamatan Pejagoan, di mana wali murid SMP menyayangkan pola pelaksanaan yang terkesan menguntungkan pihak tertentu tanpa transparansi jelas.

 

“Sepertinya bukan keinginan anak-anak, melainkan inisiatif guru atau pihak sekolah yang ingin kemudahan fasilitas?,” tanya seorang warga.

 

Di tengah tingginya biaya transportasi, akomodasi, dan tiket masuk objek wisata luar daerah, sebagian besar wali murid mengajukan alternatif solusi. Mereka mengusulkan agar pembelajaran luar kelas difokuskan pada potensi lokal di dalam wilayah Kabupaten Kebumen.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Kades Labolewa Berlanjut, Polisi: Terlapor Segera Diperiksa 

 

Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk mengenalkan sejarah, budaya, dan wisata edukasi daerah tanpa membebani anggaran rumah tangga.

 

“Cukup di Kebumen saja. Anak-anak bisa belajar tentang kekayaan daerah sendiri tanpa harus keluar kota dengan biaya mahal,” saran mereka.

 

Menyikapi maraknya keluhan ini, muncul pula persepsi di kalangan masyarakat mengenai dugaan kolusi antara oknum sekolah dengan biro perjalanan tertentu. Namun, redaksi menekankan bahwa dugaan ini merupakan persepsi publik yang belum terverifikasi secara hukum.

 

Oleh karena itu, diperlukan transparansi anggaran dan mekanisme pengadaan jasa dari pihak sekolah serta komite sekolah untuk meluruskan praduga tersebut.

 

Penting untuk dicatat bahwa kegiatan study tour tidak dilarang secara mutlak oleh pemerintah. Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta dinas pendidikan daerah memiliki rambu-rambu ketat yang harus dipatuhi:

 

1. Sifat Sukarela: Keikutsertaan siswa tidak boleh bersifat wajib.

 

2. Non-Diskriminatif: Sekolah wajib memberikan dispensasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu tanpa adanya perlakuan berbeda atau stigmatisasi.

 

3. Musyawarah: Rencana kegiatan harus melalui persetujuan dan musyawarah dengan Komite Sekolah dan perwakilan wali murid.

 

4. Transparansi Anggaran: Pengelolaan dana harus akuntabel, dengan rincian penggunaan yang jelas kepada orang tua.

Baca Juga :  Transparansi dan Pembangunan Tepat Sasaran, Warga Karanggintung Gandrungmangu Apresiasi Pemdes dan TPK

 

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar tersebut dapat menjadi grounds bagi Disdikpora untuk melakukan evaluasi dan sanksi administratif terhadap satuan pendidikan terkait.

 

Mengingat kompleksitas masalah ini, para wali murid mendesak Pemkab Kebumen untuk mengeluarkan instrumen kebijakan yang lebih tegas.

 

“Kami menyarankan agar Ibu Bupati mengirimkan surat edaran atau himbauan resmi ke seluruh sekolah, dari TK hingga SMP, untuk menertibkan praktik ini,” ujar salah satu perwakilan orang tua.

 

Harapan serupa ditujukan kepada Kepala Disdikpora Kebumen, H. Agus Sunaryo, agar segera menerbitkan panduan teknis yang melindungi hak-hak wali murid, terutama dari kalangan ekonomi lemah.

 

Mohon kegiatan ini dievaluasi atau dihentikan sementara jika memang sangat membebani. Edukasi tidak harus selalu mahal,” tandasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, dari Bupati Kebumen, Hj. Lilis Suryani dan Disdikpora Kebumen, H. Agus Sunaryo, S.Pd., M.Pd., belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan dan rencana penerbitan surat edaran.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Disdikpora, pihak sekolah, komite, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atas temuan lapangan ini.

 

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan menyajikan setiap bantahan atau penjelasan resmi secara proporsional dan berimbang.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru