Ketua DPC LPKSM Kresna Kebumen, Gugat Media Online ke Dewan Pers

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Kebumen – LPKSM Kresna Sugiyono melaporkan salah satu media online di Kebumen ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik secara pribadi maupun lembaganya. Laporan tersebut dibuat secara online melalui aplikasi aduan Dewan Pers pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Sugiyonomenyampaikan, bahwa karya jurnalistik profesional dan bertanggungjawab merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik, namun tidak semua online menjalankan tugas-tugas nya dengan baik. Beberapa di antaranya justru membuat pemberitaan yang tidak benar dan merugikan pihak lain.

“Saya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan yang dibuat oleh media online tersebut. Pemberitaan itu telah menuduh dan memfitnah, serta menyerang kehormatan pribadi saya,” terang Sugiyono, Sabtu (14/02/2026).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sugiyono mengatakan, adanya dugaan terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online di Kebumen, justru telah melanggar kode etik jurnalistik. Ia meminta Dewan Pers untuk melakukan pengecekan legalitas media tersebut, apakah sudah memiliki legalitas yang sah secara aturan di Indonesia.

Baca Juga :  Polres Magetan Panen Raya Jagung Kuartal II 2026, Wujud Nyata Dukung Swasembada Pangan Nasional

“Saya ingin tahu apakah media tersebut sudah memiliki izin yang sah untuk memenuhi standar, seperti dokumen pendirian lengkap, dan nama perusahaan mereka sudah terdaftar di lembaga yang berwenang. Sebab, menurut saya, oknum tersebut sudah melanggar kode etik seorang jurnalis,” katanya.

Dia juga mengungkap bahwa media online tersebut tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan dengan menyajikan narasumber yang bersangkutan agar dikemas menjadi pemberitaan yang berimbang.

“Mereka tidak melakukan verifikasi yang cukup sebelum mempublikasikan pemberitaan tersebut. Mereka hanya mengandalkan satu sumber dan tidak memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan tanggapan. Mereka juga tidak memeriksa fakta-fakta yang mereka publikasikan, sehingga menyebabkan kesalahan dan ketidakakuratan dalam pemberitaan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Proyek Pengaspalan Jalan Poros Desa Sokoharjo 2025 Disinyalir Tidak Sesuai Perencanaan

Pemberitaan yang dimaksud adalah artikel berjudul “Dugaan Oknum Pendamping Warga Jadi Sumber Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran Dan Dugaan Proses Musyawarah Yang Sengaja Dibuat Gagal” yang diterbitkan salah satu media online pada Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut penjelasan Sugiyono bahwa dirinya merasa pemberitaan tersebut telah menyerang kehormatan dan reputasi dirinya serta lembaganya. Sugiyono meminta Dewan Pers untuk memberikan sanksi tegas kepada media online tersebut apabila ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Media online tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Saya tidak ingin ada lagi korban pencemaran nama baik karena pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Saya ingin Dewan Pers untuk mengambil tindakan yang tegas dan memastikan bahwa kode etik jurnalistik ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal

Perihal adanya kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran agar dikemudian hari tidak ada lagi korban pemberitaan media online yang merusak atau merugikan nama baik seseorang secara pribadi.

“Dengan adanya pemberitaan yang merugikan orang lain, saya berharap Dewan Pers dapat menangani kasus ini dengan adil dan profesional,” harapnya.

Selain itu, Sugiyono membeberkan rencana kedepannya, bahwa dirinya juga akan melaporkan media online tersebut ke aparat kepolisian terkait ujaran dan dugaan pencemaran nama baik.

“Setelah menerima balasan surat dari Dewan Pers, selanjutnya saya akan melaporkan oknum tersebut ke aparat kepolisian,” jelasnya.

bahwa saat ini dia telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporannya.

“Saya memiliki screenshot pemberitaan tersebut dan juga saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar,” pungkasnya.

(TIM)

Berita Terkait

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Polisi Hadir di Tengah Petani, Wujud Dukungan untuk Ketahanan Pangan Nasional
Dandim 0804/Magetan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers untuk Wujudkan Informasi Akurat dan Berimbang
Jaringan Kurir Sabu Lintas Kota Diamankan Polres Kebumen Berikut Barang Bukti Seberat 61,777 Gram
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:01 WIB

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 20:12 WIB

Polisi Hadir di Tengah Petani, Wujud Dukungan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru