Tiga Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Kebumen: Jalan Ditempat !

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Kebumen – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan akun “Karimah” di media sosial (Medsos) sudah memasuki bulan ketiga, namun Polres Kebumen belum juga menetapkan tersangka, Jawa Tengah.

 

Perihal tersebut diatas UM, korban dalam kasus tersebut. Ia menyampaikan telah membuat laporan sejak 23 November 2025 dengan nomor Rekom/516/XL/SPKT, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari penyidik Reskrim Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Kebumen.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya membuat pengaduan sejak akhir bulan November 2025 lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian dari penyidik Polres Kebumen,” terang UM saat dikonfirmasi tim media, Rabu (18/02/2026).

Lanjut UM, mengungkapkan kekecewaannya atas proses penyelidikan yang dianggap lambat. Menurut ia kasus tersebut seolah-olah jalan ditempat dan tidak ada kepastian hukum.

 

“Penanganan kasus tersebut sangat jauh dari prediksi, yang mana seharusnya pihak-pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan dan segera menetapkan pemilik akun “Karimah” sebagai tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga :  Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Sidareja Amankan Miras dalam Razia Kos-kosan

 

Menurut UM lagi, kasus ini telah merusak reputasinya sebagai wartawati sekaligus anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia Dewan Perwakilan Cabang (PPWI DPC) Kebumen dan menyebabkan kerugian besar terkait pencemaran nama baiknya.

 

“Saya sudah menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik, maka berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku,” katanya.

 

Kemudian UM juga mempertanyakan transparansi proses penyelidikan kepada penyidik yang menangani kasusnya.

 

“Saya ingin tau apa yang dilakukan oleh polisi dan mengapa belum ada tersangka. Apakah ada yang disembunyikan?,” tanyanya.

 

Selain itu ia juga meminta kepada Kapolres Kebumen yang baru segera memberikan teguran keras kepada anggota jajarannya apabila ditemukan adanya ketidak profesional saat menjalankan tugas dalam melakukan penyelidikan kasusnya.

Baca Juga :  Pria Terhempas Angin Kereta di Wonosari, Selamat dari Maut

 

“Saya meminta kepada bapak Kapolres Kebumen yang baru untuk segera memberikan teguran kepada anggota dan jajaran dibawahnya saat menjalankan tugas supaya lebih profesional,” harapnya.

 

Jika kasus ini tidak segera ditangani dengan serius, UM Mengatakan, bahwa dirinya akan melanjutkan proses tersebut ke Polda untuk meminta asistensi ke Wassidik dan melaporkan ke Kabid Propam Polda Jawa Tengah terkait oknum penyidik yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.

 

“Jika kasus ini tidak segera ditangani serius saya akan lanjutkan kasusnya ke Polda untuk meminta asistensi ke Wassidik. Lalu mengadukan penyidik polres kebumen ke Propam Polda Jawa Tengah,” ungkapnya.

 

 

Sementara itu, Sunardi Ketua PPWI DPC Kebumen, mengecam keras tindakan pemilik akun “Karimah” yang telah mencemarkan nama baik anggotanya.

 

“Saya mengecam keras pemilik akun ‘Karimah’, dia harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas ketua PPWI DPC Kebumen.

Baca Juga :  Bahas Stabilitas Bapokting, Kapolres: Stok dan Harga Dipastikan Aman Jelang Lebaran

 

Sunardi menambahkan bahwa pemilik akun “Karimah” telah mencemarkan nama baik salah satu profesi dan harus menerima konsekuensi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Dia harus menerima ganjaran sesuai apa yang dilakukan pelaku dan dapat dijadikan pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatan tersebut, dikemudian hari,” ujarnya.

 

Sunardi juga berharap Polres Kebumen dapat segera menetapkan tersangka dan memproses kasus ini sesuai hukum.

 

“Kami mendukung penuh upaya Polres Kebumen dalam menangani kasus ini dan meminta agar prosesnya dapat berjalan transparan dan objektif,” pungkasnya.

 

Sebagai Informasi Publik…..

Kasus yang diadukan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos), yang dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.

 

 

(SND)

Berita Terkait

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Berita Terbaru