BANKUM GERADIN Gelar Penyuluhan Hukum Gratisdi Rutan Jambe Kelas I Tangerang

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.

Tangerang – Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia ( BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang melaksanakan penyuluhan hukum penting kepada warga Binaan pemasyarakatan ( WBP ) mengenai Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Jum’at 28 November 2025

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara penyuluhan Hukum yg di adakan di Rumah tahanan negara ( Rutan ) kelas 1 jambe tangerang tersebut dibuka oleh Ahmad Yuri setiawan ( Ka. Subsi ) Bantuan Hukum dan Penyuluhan.

Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh ketua GERADIN Kab tangerang Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD., Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa setiap individu, termasuk para tersangka yang sedang menjalani proses hukum, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Baca Juga :  Pengamat Politik, Dr. Fachrul Razi: Strategi Politik Presiden Prabowo Selamatkan Program MBG

“Kawan-kawan tersangka yang hadir dalam penyuluhan hukum saat ini harus mendapatkan hak-hak hukumnya, sesuai dengan perintah Undang-Undang,” tegas Advokat Rusman Nuryadin di hadapan peserta.

Lebih lanjut, Advokat Rusman Nuryadin memberikan kabar baik kepada para tahanan tidak usah khawatir akan biaya pendampingan hukum. Beliau memastikan bahwa GERADIN hadir untuk memberikan Bantuan Hukum secara gratis atau cuma-cuma.

Baca Juga :  Kantor Desa Lebak Wangi Akan Melayani Masyarakat 24 jam

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tersangka mengenai hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung, serta bagaimana mekanisme mendapatkan akses terhadap bantuan hukum gratis sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011, yang menjamin bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan bahwa prinsip persamaan kedudukan di mata hukum dapat terwujud secara merata bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali bagi mereka yang berada di dalam Rutan.

Baca Juga :  Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Acara penyuluhan tersebut di hadiri juga oleh jajaran pengurus dan anggota GERADIN. antara lain. Advokat Ita Novita.,S.H. Advokat Karmadi.S.H. S.Pd. Advokat Aliyudin.S.H. Advokat Abdul Rofik.S.H.
(Mr.Man)

Berita Terkait

Meski Viral dan Dikonfirmasi Kapolres: Galian Sawah Belakang Pom Bensin Sruweng Tetap Beroperasi
Karaoke Kok Bisa Masuk Bui?” Viral di Medsos, Ternyata Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kebumen. Gugatan Praperadilan Ditolak PN
Dugaan Penyalahgunaan Armada Pengangkut Solar Subsidi Dilaporkan ke Pomdam IV/Diponegoro, Pelapor Minta Penanganan Transparan
PPWI Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan Prof. Dr. Geni Rina Sunaryo sebagai Profesor Riset Teknologi Nuklir
Komentar singkat saya atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang “Londo Ireng”
Aktivis Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan ke Tipikor
Dugaan Tambang Ilegal Kebumen Kembali Beroperasi, Publik Tuntut Transparansi Aparat
Temuan Izin Resmi di Tengah Sorotan Publik: Aktivitas Galian C Buayan dan BBM Subsidi?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Meski Viral dan Dikonfirmasi Kapolres: Galian Sawah Belakang Pom Bensin Sruweng Tetap Beroperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Karaoke Kok Bisa Masuk Bui?” Viral di Medsos, Ternyata Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kebumen. Gugatan Praperadilan Ditolak PN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Armada Pengangkut Solar Subsidi Dilaporkan ke Pomdam IV/Diponegoro, Pelapor Minta Penanganan Transparan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:40 WIB

PPWI Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan Prof. Dr. Geni Rina Sunaryo sebagai Profesor Riset Teknologi Nuklir

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:28 WIB

Komentar singkat saya atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang “Londo Ireng”

Berita Terbaru