Bongkar Mafia Tanah? Polres Kebumen Panggil Pelapor Dugaan Surat Palsu

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Polres Kebumen memanggil saksi korban SM dan UP terkait dugaan pemalsuan surat-surat tanah milik SM warga Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung. Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), mendampingi saksi korban dalam proses pemeriksaan di Reskrim Unit Tipidum Polres Kebumen.

 

Sugiyono menjelaskan bahwa SM mendatangi Polres Kebumen untuk dimintai keterangan terkait dugaan perubahan surat tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Plumbon Kecamatan Karangsambung.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saat ini saya mendampingi SM dan UP ke Polres Kebumen untuk dimintai keterangan penyidik Reskrim Unit 1 Tipidum, terkait pemalsuan surat-surat tanah,” terang Sugiyono, Selasa (14/04/2026).

 

Lanjut Sugiyono, pemanggilan ini merupakan langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak SM yang merasa telah menjadi korban pemalsuan surat tanah.

Baca Juga :  Aktivis Soroti Peran Aparat Kebumen, Dugaan Miras Ilegal dan Dugem di Naura Amusement!

 

“Pemanggilan pertama di Polres Kebumen ini demi memperjuangkan surat tanah milik SM dari ahli waris orang tuanya,” lanjutnya.

 

Sugiyono menjelaskan bahwa tanah tersebut murni hak milik atas nama nenek moyangnya. Namun tanpa sepengetahuan ahli waris, surat tanah sudah dirubah oleh pihak pemerintah desa menjadi milik aset sekolah SDN Pesawahan Desa Plumbon.

 

“Seharus tanah itu secara historis milik ahli waris SM, tetapi tanpa sepengatahuan, pihak pemdes sudah merubahnya,” ungkapnya.

Sementara itu SM, salah satu korban, membenarkan bahwa dirinya menerima undangan panggilan dari Reskrim Unit 1 Tipidum Polres Kebumen guna dimintai keterangan lebih lanjut.

 

“Saya menerima undangan panggilan dari Polres Kebumen untuk dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan surat tanah,” katanya.

Baca Juga :  Cegah Bullying dan Narkoba Sejak Dini, Polisi Ngawi Edukasi 920 Pelajar SMPN 1 Geneng

 

Dia berharap, bahwa kasus tersebut akan segera terungkap dan demi sebuah keadilan agar dapat ditegakkan.

 

“Saya berharap agar kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” harapnya.

 

SM menuntut keadilan demi memperjuangkan hak-hak selaku ahli waris sah demi anak cucu keturunannya.

 

“Saya tidak ingin anak cucu saya kehilangan hak-hak mereka karena ulah orang lain. Saya menuntut keadilan dan meminta agar pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses sesuai hukum,” tegasnya.

 

Sugiyono berharap agar aparat kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia dan mengungkap kebenaran.

Baca Juga :  Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

 

“Kami berharap agar pihak yang menguasai tanah tersebut dapat segera mengembalikan aset tersebut kepada pemilik tanah yang sah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Sugiyono juga memberikan himbauan kepada masyarakat luas untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris yang sah secara hukum jika ada penyimpangan.

 

“Demi kebenaran dan keadilan, kita harus menegakkan keadilan. Jika disana memang ada sesuatu penyimpangan, masyarakat wajib untuk memperjuangkan demi hak-hak ahli waris yang sah secara hukum,” pungkasnya.

 

Polres Kebumen masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini. Masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan jika ada informasi yang relevan.

 

 

(TIM)

Berita Terkait

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik
Intimidasi Wartawan KabarSBI.com Disorot Nasional, SPRI dan PPWI Minta Pelaku serta Aktor Intelektual Segera Dibekuk
Jaringan Kurir Sabu Lintas Kota Diamankan Polres Kebumen Berikut Barang Bukti Seberat 61,777 Gram
Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:01 WIB

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 23:02 WIB

Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25 WIB

Intimidasi Wartawan KabarSBI.com Disorot Nasional, SPRI dan PPWI Minta Pelaku serta Aktor Intelektual Segera Dibekuk

Berita Terbaru