Detikdimensi.com Kebumen – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi disalah satu desa Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, memasuki fase krusial. Di tengah proses penyidikan yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen, muncul dugaan kuat adanya upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum (restorative justice yang disalahartikan) melalui pendekatan finansial.
Pendamping korban, yang berinisial IR, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tidak hanya kasus utama kekerasan seksual tersebut, tetapi juga dugaan intervensi dan upaya penghalangan proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum perangkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Babak Baru: Kedatangan Terduga Pelaku ke Mapolres
Situasi memanas setelah terduga pelaku dilaporkan mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Kebumen. Namun, kedatangan ini bukan dilakukan secara mandiri. Terduga pelaku didampingi oleh seorang oknum perangkat desa berinisial K, serta seorang warga lain yang juga memiliki inisial sama. Kehadiran tokoh-tokoh lokal dalam pendampingan terduga pelaku memicu tanda tanya besar mengenai netralitas dan potensi penyalahgunaan wewenang atau pengaruh sosial untuk menekan korban.
IR, yang telah mendampingi korban dan keluarganya sejak awal pelaporan, menyatakan keterkejutannya atas dinamika baru ini. Ia merasa dikesampingkan dari proses komunikasi yang justru menentukan nasib hukum korban.
“Saya yang dari awal speak up dan mengawal kasus ini justru tidak dilibatkan. Saya tahu informasi ini dari salah satu perangkat desa,” ungkap IR dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (11/6/2026).
Dugaan Transaksi Finansial dan Isu Hasil Visum
Menurut penelusuran IR, komunikasi antara perwakilan keluarga terduga pelaku dan oknum perangkat desa K kepada orang tua korban mengarah pada upaya “penyelesaian” kasus dengan menyiapkan sejumlah uang. Tawaran ini dinilai sebagai bentuk suap terselubung untuk menghentikan proses pidana.
Dugaan ini semakin menguat dengan beredarnya kabar di tingkat desa bahwa hasil visum et repertum korban dinyatakan negatif. Klaim ini langsung dibantah keras oleh tim pendamping. IR menegaskan bahwa isu negatifnya hasil visum adalah distraksi yang sengaja dihembuskan untuk melemahkan posisi hukum korban dan keluarga.
“Kami menyoroti dugaan penyiapan uang untuk penyelesaian yang melibatkan beberapa pihak, termasuk salah satu warga yang sebelumnya ikut mendampingi keluarga pelapor. Ini adalah pola klasik pembelian keheningan,” tegasnya.
Anomali Administratif: Penahanan SKTM sebagai Alat Tekan?
Selain dugaan suap, IR juga menyoroti kejanggalan administratif yang dialami keluarga korban. Dalam proses pendampingan hukum, keluarga korban yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada pemerintah desa setempat. Dokumen ini krusial untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma dan keringanan biaya perkara.
Namun, permohonan tersebut sempat ditolak atau tidak diterbitkan oleh pihak desa. Ia menilai tindakan birokratis ini bukanlah kelalaian biasa, melainkan strategi sistematis.
“Patut diduga ini upaya menghalang-halangi proses hukum,” katanya.
Perihal tersebut merujuk pada Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Penahanan SKTM, menurut IR, adalah bentuk perintangan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Korban dari Keluarga Prasejahtera: “Hukum Tidak Bisa Dibeli”
Kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak dari keluarga prasejahtera terhadap kejahatan seksual dan eksploitasi kekuasaan. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang sehari-hari membantu orang tuanya menggembala kambing. Kondisi ekonomi yang pas-pasan membuat keluarga korban rentan terhadap intimidasi dan bujukan materiil.
Meski demikian, IR menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi alasan bagi pelaku atau oknum tertentu untuk mempermainkan keadilan.
“Kemiskinan bukan alasan untuk mempermainkan keadilan. Mereka tidak sendiri. Ada masyarakat yang peduli. Hukum tidak bisa dibeli. Ini harga mati,” tegasnya.
Dia memastikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan intervensi, termasuk rekaman komunikasi dan saksi-saksi yang mengetahui aliran dana atau tekanan yang diberikan kepada keluarga korban. Seluruh bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum.
“Kami minta kasus tindak kekerasan seksual anak di bawah umur ini dikawal bersama. Jangan sampai korban dikalahkan dua kali: pertama oleh kekerasan yang dialaminya, dan kedua oleh uang serta kekuasaan yang mencoba membungkam kebenaran,” tutupnya.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Kebumen maupun Kepala Unit PPA Polres Kebumen terkait perkembangan terbaru penyidikan dan tanggapan atas dugaan intervensi yang disampaikan pendamping korban.
Upaya konfirmasi juga terus dilakukan redaksi kepada oknum perangkat desa berinisial K, perwakilan keluarga terduga pelaku, serta Kepala Desa setempat terkait dugaan penolakan penerbitan SKTM. Hingga batas waktu publikasi, pihak-pihak tersebut belum memberikan klarifikasi.
Redaksi menjunjung tinggi hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalis. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Kebumen, perangkat desa, dan pihak terduga pelaku untuk memberikan konfirmasi atau sanggahan atas laporan ini.
(TIM)








