Diduga Ada Upaya Damai Pakai Uang, Pendamping Minta Polisi Usut Tuntas Kasus KS Anak di Ambal

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi disalah satu desa Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, memasuki fase krusial. Di tengah proses penyidikan yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen, muncul dugaan kuat adanya upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum (restorative justice yang disalahartikan) melalui pendekatan finansial.

 

Pendamping korban, yang berinisial IR, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tidak hanya kasus utama kekerasan seksual tersebut, tetapi juga dugaan intervensi dan upaya penghalangan proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum perangkat desa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Babak Baru: Kedatangan Terduga Pelaku ke Mapolres

 

Situasi memanas setelah terduga pelaku dilaporkan mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Kebumen. Namun, kedatangan ini bukan dilakukan secara mandiri. Terduga pelaku didampingi oleh seorang oknum perangkat desa berinisial K, serta seorang warga lain yang juga memiliki inisial sama. Kehadiran tokoh-tokoh lokal dalam pendampingan terduga pelaku memicu tanda tanya besar mengenai netralitas dan potensi penyalahgunaan wewenang atau pengaruh sosial untuk menekan korban.

 

IR, yang telah mendampingi korban dan keluarganya sejak awal pelaporan, menyatakan keterkejutannya atas dinamika baru ini. Ia merasa dikesampingkan dari proses komunikasi yang justru menentukan nasib hukum korban.

Baca Juga :  Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Sungai Lukulo, Polres Kebumen Imbau Warga yang Kehilangan Keluarga Melapor

 

“Saya yang dari awal speak up dan mengawal kasus ini justru tidak dilibatkan. Saya tahu informasi ini dari salah satu perangkat desa,” ungkap IR dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (11/6/2026).

 

Dugaan Transaksi Finansial dan Isu Hasil Visum

 

Menurut penelusuran IR, komunikasi antara perwakilan keluarga terduga pelaku dan oknum perangkat desa K kepada orang tua korban mengarah pada upaya “penyelesaian” kasus dengan menyiapkan sejumlah uang. Tawaran ini dinilai sebagai bentuk suap terselubung untuk menghentikan proses pidana.

 

Dugaan ini semakin menguat dengan beredarnya kabar di tingkat desa bahwa hasil visum et repertum korban dinyatakan negatif. Klaim ini langsung dibantah keras oleh tim pendamping. IR menegaskan bahwa isu negatifnya hasil visum adalah distraksi yang sengaja dihembuskan untuk melemahkan posisi hukum korban dan keluarga.

 

“Kami menyoroti dugaan penyiapan uang untuk penyelesaian yang melibatkan beberapa pihak, termasuk salah satu warga yang sebelumnya ikut mendampingi keluarga pelapor. Ini adalah pola klasik pembelian keheningan,” tegasnya.

 

Anomali Administratif: Penahanan SKTM sebagai Alat Tekan?

 

Selain dugaan suap, IR juga menyoroti kejanggalan administratif yang dialami keluarga korban. Dalam proses pendampingan hukum, keluarga korban yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada pemerintah desa setempat. Dokumen ini krusial untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma dan keringanan biaya perkara.

Baca Juga :  Dukung Indonesia ASRI, Polres Magetan Gelar Korve di Kawasan Air Terjun Tirtosari Sarangan

 

Namun, permohonan tersebut sempat ditolak atau tidak diterbitkan oleh pihak desa. Ia menilai tindakan birokratis ini bukanlah kelalaian biasa, melainkan strategi sistematis.

 

“Patut diduga ini upaya menghalang-halangi proses hukum,” katanya.

 

Perihal tersebut merujuk pada Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Penahanan SKTM, menurut IR, adalah bentuk perintangan akses keadilan bagi masyarakat miskin.

 

Korban dari Keluarga Prasejahtera: “Hukum Tidak Bisa Dibeli”

 

Kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak dari keluarga prasejahtera terhadap kejahatan seksual dan eksploitasi kekuasaan. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang sehari-hari membantu orang tuanya menggembala kambing. Kondisi ekonomi yang pas-pasan membuat keluarga korban rentan terhadap intimidasi dan bujukan materiil.

 

Meski demikian, IR menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi alasan bagi pelaku atau oknum tertentu untuk mempermainkan keadilan.

 

“Kemiskinan bukan alasan untuk mempermainkan keadilan. Mereka tidak sendiri. Ada masyarakat yang peduli. Hukum tidak bisa dibeli. Ini harga mati,” tegasnya.

 

Dia memastikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan intervensi, termasuk rekaman komunikasi dan saksi-saksi yang mengetahui aliran dana atau tekanan yang diberikan kepada keluarga korban. Seluruh bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum.

Baca Juga :  Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

 

“Kami minta kasus tindak kekerasan seksual anak di bawah umur ini dikawal bersama. Jangan sampai korban dikalahkan dua kali: pertama oleh kekerasan yang dialaminya, dan kedua oleh uang serta kekuasaan yang mencoba membungkam kebenaran,” tutupnya.

 

Konfirmasi Pihak Terkait

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Kebumen maupun Kepala Unit PPA Polres Kebumen terkait perkembangan terbaru penyidikan dan tanggapan atas dugaan intervensi yang disampaikan pendamping korban.

 

Upaya konfirmasi juga terus dilakukan redaksi kepada oknum perangkat desa berinisial K, perwakilan keluarga terduga pelaku, serta Kepala Desa setempat terkait dugaan penolakan penerbitan SKTM. Hingga batas waktu publikasi, pihak-pihak tersebut belum memberikan klarifikasi.

 

Redaksi menjunjung tinggi hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalis. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Kebumen, perangkat desa, dan pihak terduga pelaku untuk memberikan konfirmasi atau sanggahan atas laporan ini.

 

(TIM)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru