Desa Bulu Jadi Pelopor PTSL Sesuai Regulasi, Biaya Administrasi Hanya Rp150 Ribu

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan terus berjalan di sejumlah desa dan kelurahan. Salah satu desa penerima program tersebut adalah Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, yang tahun ini mulai merealisasikan proses pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat.

 

Menariknya, pelaksanaan PTSL di Desa Bulu disebut menjadi yang pertama di Magetan yang menerapkan biaya administrasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bulu, Sumartono, mengatakan antusias masyarakat terhadap program PTSL cukup tinggi. Hingga saat ini, jumlah pemohon bahkan telah melampaui kuota awal yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Polri Hadir, Berikan Pengamanan Audiensi PKL Alun alun Kota Madiun

 

“Saat ini sudah ada sekitar 410 pemohon, sementara kuota dari BPN sekitar 300-an bidang. Artinya sudah melebihi target kuota. Namun kami mendapat informasi terbaru dari BPN bahwa InsyaAllah akan ada penambahan kuota, sehingga pemohon tetap kami akomodir,” ujar Sumartono, saat ditemui Petisi.co pada Jum’at (29/05/2026).

 

Ia menjelaskan, saat ini proses PTSL di Desa Bulu telah memasuki tahap pengukuran tanah milik pemohon. Sementara terkait biaya administrasi, pihaknya menegaskan seluruh pembiayaan mengacu pada aturan resmi pemerintah.

Baca Juga :  Polres Kebumen Gelar Turnamen Mobile Legends Season 3, Diikuti 32 Tim 

 

“Biaya administrasi yang kami kenakan kepada pemohon sesuai regulasi yang ada dalam SKB 3 Menteri tentang pembiayaan PTSL serta Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2025, yakni sebesar Rp150 ribu per bidang,” jelasnya.

 

Sumartono juga menegaskan pihak Pokmas telah mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan penarikan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Kami sampaikan kepada anggota Pokmas untuk tidak menarik biaya administrasi di luar ketentuan. Apabila ada kebutuhan biaya lain dalam proses pengurusan sertifikat di luar Rp150 ribu, maka harus dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama koordinator pemohon dan dijelaskan secara spesifik untuk kebutuhan apa,” tegasnya.

Baca Juga :  Banjir Besar Kepung Kota Padang, Sejumlah Jalan dan Kampus Terendam

 

Menurutnya, program PTSL sangat membantu masyarakat, terutama dalam meringankan biaya pengurusan sertifikat tanah dibandingkan pengurusan secara mandiri.

 

“Melalui program ini kami berharap masyarakat dapat terbantu dengan biaya serendah mungkin. Bayangkan saja kalau warga mengurus sertifikat secara mandiri bisa menghabiskan biaya jutaan rupiah. Harapan kami masyarakat benar-benar terbantu karena program ini murni untuk masyarakat,” pungkasnya.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku

Berita Terbaru