Desa Bulu Jadi Pelopor PTSL Sesuai Regulasi, Biaya Administrasi Hanya Rp150 Ribu

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan terus berjalan di sejumlah desa dan kelurahan. Salah satu desa penerima program tersebut adalah Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, yang tahun ini mulai merealisasikan proses pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat.

 

Menariknya, pelaksanaan PTSL di Desa Bulu disebut menjadi yang pertama di Magetan yang menerapkan biaya administrasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bulu, Sumartono, mengatakan antusias masyarakat terhadap program PTSL cukup tinggi. Hingga saat ini, jumlah pemohon bahkan telah melampaui kuota awal yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Bongkar Mafia Tanah? Polres Kebumen Panggil Pelapor Dugaan Surat Palsu

 

“Saat ini sudah ada sekitar 410 pemohon, sementara kuota dari BPN sekitar 300-an bidang. Artinya sudah melebihi target kuota. Namun kami mendapat informasi terbaru dari BPN bahwa InsyaAllah akan ada penambahan kuota, sehingga pemohon tetap kami akomodir,” ujar Sumartono, saat ditemui Petisi.co pada Jum’at (29/05/2026).

 

Ia menjelaskan, saat ini proses PTSL di Desa Bulu telah memasuki tahap pengukuran tanah milik pemohon. Sementara terkait biaya administrasi, pihaknya menegaskan seluruh pembiayaan mengacu pada aturan resmi pemerintah.

Baca Juga :  Kapolres Kebumen Pimpin Ziarah Nasional Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di TMP Bumi Wira Bhakti

 

“Biaya administrasi yang kami kenakan kepada pemohon sesuai regulasi yang ada dalam SKB 3 Menteri tentang pembiayaan PTSL serta Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2025, yakni sebesar Rp150 ribu per bidang,” jelasnya.

 

Sumartono juga menegaskan pihak Pokmas telah mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan penarikan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Kami sampaikan kepada anggota Pokmas untuk tidak menarik biaya administrasi di luar ketentuan. Apabila ada kebutuhan biaya lain dalam proses pengurusan sertifikat di luar Rp150 ribu, maka harus dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama koordinator pemohon dan dijelaskan secara spesifik untuk kebutuhan apa,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

 

Menurutnya, program PTSL sangat membantu masyarakat, terutama dalam meringankan biaya pengurusan sertifikat tanah dibandingkan pengurusan secara mandiri.

 

“Melalui program ini kami berharap masyarakat dapat terbantu dengan biaya serendah mungkin. Bayangkan saja kalau warga mengurus sertifikat secara mandiri bisa menghabiskan biaya jutaan rupiah. Harapan kami masyarakat benar-benar terbantu karena program ini murni untuk masyarakat,” pungkasnya.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Warga Grobogan Tiba-Tiba Roboh Saat Hendak Naik Motor, Meninggal Dunia Diduga Akibat Serangan Jantung
386 Unit SPPG di Jawa Tengah Dihentikan Operasionalnya Akibat Belum Penuhi Standar IPAL
Sang Agus Wartawan Magetan Akan Mengikuti Petandingan Maboox (Magetan Boxing) Shadok Jotosh di “GOR” Ki Mageti
Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab dan Pengukuhan Kapolsek
Myesha Rayakan Ulang Tahun Bersama Polisi, Diajak Keliling Kota Naik Mobil Patroli
Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak
Kepemimpinan Badan Gizi Nasional: Antara Harapan Publik dan Tuntutan Reformasi
Kapolres Mukomuko Tegas: Gelar Perkara KMD Ujung Padang Akan Dipimpin Langsung, Penegakan Hukum Wajib Jujur, Berkeadilan, dan Berkepastian Mutlak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:35 WIB

Warga Grobogan Tiba-Tiba Roboh Saat Hendak Naik Motor, Meninggal Dunia Diduga Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:27 WIB

386 Unit SPPG di Jawa Tengah Dihentikan Operasionalnya Akibat Belum Penuhi Standar IPAL

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:43 WIB

Desa Bulu Jadi Pelopor PTSL Sesuai Regulasi, Biaya Administrasi Hanya Rp150 Ribu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:16 WIB

Sang Agus Wartawan Magetan Akan Mengikuti Petandingan Maboox (Magetan Boxing) Shadok Jotosh di “GOR” Ki Mageti

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB

Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab dan Pengukuhan Kapolsek

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab dan Pengukuhan Kapolsek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB