Detikdimensi.com Magetan – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan terus berjalan di sejumlah desa dan kelurahan. Salah satu desa penerima program tersebut adalah Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, yang tahun ini mulai merealisasikan proses pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Menariknya, pelaksanaan PTSL di Desa Bulu disebut menjadi yang pertama di Magetan yang menerapkan biaya administrasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bulu, Sumartono, mengatakan antusias masyarakat terhadap program PTSL cukup tinggi. Hingga saat ini, jumlah pemohon bahkan telah melampaui kuota awal yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saat ini sudah ada sekitar 410 pemohon, sementara kuota dari BPN sekitar 300-an bidang. Artinya sudah melebihi target kuota. Namun kami mendapat informasi terbaru dari BPN bahwa InsyaAllah akan ada penambahan kuota, sehingga pemohon tetap kami akomodir,” ujar Sumartono, saat ditemui Petisi.co pada Jum’at (29/05/2026).
Ia menjelaskan, saat ini proses PTSL di Desa Bulu telah memasuki tahap pengukuran tanah milik pemohon. Sementara terkait biaya administrasi, pihaknya menegaskan seluruh pembiayaan mengacu pada aturan resmi pemerintah.
“Biaya administrasi yang kami kenakan kepada pemohon sesuai regulasi yang ada dalam SKB 3 Menteri tentang pembiayaan PTSL serta Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2025, yakni sebesar Rp150 ribu per bidang,” jelasnya.
Sumartono juga menegaskan pihak Pokmas telah mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan penarikan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami sampaikan kepada anggota Pokmas untuk tidak menarik biaya administrasi di luar ketentuan. Apabila ada kebutuhan biaya lain dalam proses pengurusan sertifikat di luar Rp150 ribu, maka harus dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama koordinator pemohon dan dijelaskan secara spesifik untuk kebutuhan apa,” tegasnya.
Menurutnya, program PTSL sangat membantu masyarakat, terutama dalam meringankan biaya pengurusan sertifikat tanah dibandingkan pengurusan secara mandiri.
“Melalui program ini kami berharap masyarakat dapat terbantu dengan biaya serendah mungkin. Bayangkan saja kalau warga mengurus sertifikat secara mandiri bisa menghabiskan biaya jutaan rupiah. Harapan kami masyarakat benar-benar terbantu karena program ini murni untuk masyarakat,” pungkasnya.
(IPUNG/RED)








