Detikdimensi.com Mukomuko — Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 13/Pid.B/2026/PN.Mkm yang diucapkan secara terbuka pada 4 Juni 2026 menimbulkan pertanyaan mendalam dan keresahan di kalangan masyarakat maupun pemerhati hukum. Keputusan tersebut dinilai mengandung ketidaksesuaian yang mencolok, baik dari sisi penjatuhan pidana maupun penetapan status barang bukti, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Idris alias Slit bin Suwardi terhadap satu unit kendaraan Mitsubishi Colt T bernomor polisi BA 8047 GN. Berdasarkan dokumen resmi yang tercatat, kepemilikan kendaraan tersebut sah atas nama Lilis Suherni selaku korban. Dalam proses persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa memperoleh kepercayaan korban dengan alasan akan mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan, namun justru menjualnya kepada Aziz Ghifari seharga Rp25 juta tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik sahnya. Fakta ini tercatat dengan jelas dalam berkas perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dalam pertimbangannya, hakim secara tegas mengakui bahwa terdakwa merupakan residivis, yakni pelaku kejahatan berulang. Tercatat, terdakwa pernah divonis pada tahun 2016 atas tindak pidana penipuan dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan kembali dihukum pada tahun 2020 selama 5 tahun penjara beserta denda Rp100 juta. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku residivis berhak dijatuhi pidana tambahan sepertiga dari ancaman maksimal. Sementara itu, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Namun, alih-alih menerapkan ketentuan yang berlaku, majelis hakim justru memutus pidana hanya selama 1 tahun penjara — bahkan lebih ringan dibandingkan salah satu vonis terdahulu. Alasan yang dikemukakan, yaitu perbuatan yang dinilai tidak berat dan sikap kooperatif terdakwa, dianggap tidak cukup kuat mengesampingkan status residivis dan prinsip pemberian efek jera.
Aspek lain yang dinilai paling mendasar dan merugikan terdapat dalam amar putusan, di mana kendaraan beserta dokumen kepemilikannya dikembalikan kepada Aziz Ghifari, bukan kepada pemilik sahnya. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 432 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mewajibkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak hukum atasnya. Secara prinsip hukum, transaksi yang lahir dari perbuatan pidana dinyatakan batal demi hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan yang sah. Di samping itu, majelis hakim juga dinilai kurang memberikan penjelasan yang memadai mengapa unsur penipuan yang terlihat jelas dalam peristiwa tersebut tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.
“Saya dan keluarga merasa sangat terpukul. Bagaimana mungkin harta yang digelapkan justru dikembalikan kepada pihak yang membelinya dari tangan pelaku? Seolah-olah transaksi hasil kejahatan dianggap sah, padahal dasarnya jelas bertentangan dengan hukum. Pertimbangan yang hanya berdasar sikap terdakwa tidak sebanding dengan rekam jejak kejahatannya yang berulang,” ungkap salah seorang keluarga korban.
TANGGAPAN TEGAS DARI BERBAGAI KALANGAN
Menyikapi situasi ini, sejumlah tokoh dan pemerhati hukum memberikan tanggapan tegas. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. — yang juga merupakan Petisioner Hak Asasi Manusia PBB Tahun 2025 dan alumni Lemhanas RI Angkatan ke-48 Tahun 2012 — menegaskan bahwa kebebasan hakim dalam memutus perkara bukan berarti terlepas dari ikatan hukum.
“Mencermati putusan ini, setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan hukum: pertama, pengabaian ketentuan mengenai status residivis; kedua, kesalahan mendasar dalam menentukan pemilik sah barang bukti yang bertentangan langsung dengan aturan acara pidana; dan ketiga, pertimbangan hukum yang dinilai tidak lengkap dan tidak proporsional,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dugaan penyimpangan ini terbukti, hal tersebut patut dikecam keras. “Hukum harus tetap tegak lurus di atas kebenaran, tidak boleh menjadi tumpul bagi pelaku berulang dan justru membebani korban. Jika dibiarkan, akan terbentuk preseden buruk yang merusak kepercayaan publik. Kami mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk menelaah secara mendalam. Jika ditemukan pelanggaran kode etik atau kesalahan penerapan hukum, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko, Junaidi. Ia menyatakan bahwa meski menghormati independensi hakim, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil. “Ketika sebuah putusan menimbulkan pertanyaan serius, maka mekanisme pengawasan yang telah diatur undang-undang perlu berjalan. Kami tidak bermaksud mengintervensi, namun meminta agar prosesnya ditinjau secara objektif. Penjelasan yang jelas perlu disampaikan kepada publik agar kepercayaan terhadap peradilan tetap terpelihara,” ujarnya.
LANGKAH HUKUM YANG DITEMPUH
Hingga saat ini, pihak korban telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, yakni mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu guna meminta peninjauan dan perubahan putusan. Selain itu, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik juga disiapkan untuk disampaikan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Koalisi Rakyat Menggugat menyatakan akan mengawal seluruh proses hukum tersebut agar berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Pihak redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi majelis hakim, pengadilan, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara terperinci, guna menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta keterangan pihak yang bersangkutan. Pernyataan mengenai adanya dugaan kejanggalan merupakan penilaian atas putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun hak masyarakat untuk mengetahui dan mempertanyakan jalannya peradilan juga merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
(TIM/RED)








