Diduga Peras Warga Rp 5 Juta dengan Ancaman Viral, Oknum Warga Kutowinangun Disorot

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Dugaan praktik pemerasan dengan modus ancaman akan memviralkan korban di media sosial mencuat di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang warga Desa Jlegiwinangun berinisial LM mengaku menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh AH, warga Kecamatan Kutowinangun, dengan nilai mencapai Rp 5 juta.

 

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada akhir Januari 2026 di sebuah rumah makan di wilayah Kutowinangun. LM mengaku terpaksa menyerahkan uang tersebut karena takut ancaman yang dilontarkan pelaku akan benar-benar dilakukan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

LM mengungkapkan, AH diduga mengancam akan menyebarkan informasi tentang dirinya di media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi. Ancaman itu membuatnya panik dan khawatir nama baik dirinya serta keluarganya tercemar.

 

“Saya sangat terkejut dan takut ketika AH mengancam akan memviralkan saya di media sosial jika tidak memberikan uang Rp 5 juta,” ujar LM kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  Sekdes Jadi Korban Dendam Pribadi Kades Sokoharjo? Warga: Kecam Keras!

 

Menurut pengakuannya, demi menghindari kerusakan nama baik keluarga, ia akhirnya menyerahkan uang tersebut di sebuah rumah makan di wilayah Kutowinangun.

 

“Karena tidak ingin nama baik keluarga rusak, saya akhirnya menyerahkan uang itu di rumah makan Asli 2,” lanjutnya.

 

LM juga mengaku uang yang diberikan kepada AH bukan miliknya sendiri, melainkan hasil meminjam dari mertuanya karena merasa terdesak oleh ancaman tersebut.

 

“Uang itu saya pinjam dari mertua karena takut benar-benar diviralkan di media sosial,” tambahnya.

 

Sementara itu, seorang warga sekitar berinisial AI mengaku tidak terlalu terkejut dengan kabar tersebut. Ia menyebut AH sudah cukup dikenal di lingkungan masyarakat sebagai sosok yang kerap menimbulkan persoalan.

Baca Juga :  Hujan Lebat Picu Longsor di Buayan, Polres Kebumen Pasang Garis Polisi

 

“Kalau soal itu saya tidak heran. Banyak warga yang sudah tahu perilakunya,” kata AI.

 

Menurut AI, sejumlah warga sebelumnya juga pernah merasa dirugikan oleh tindakan AH, meskipun tidak semua kasus mencuat ke publik.

 

“Setahu saya sudah ada beberapa orang yang pernah merasa jadi korban,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Kepala Desa Jlegiwinangun, Ruri Saharani, membenarkan bahwa AH pernah datang ke kantor balai desa untuk menemui salah satu warganya. Namun pihak pemerintah desa tidak dilibatkan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

 

“Memang benar AH pernah datang ke balai desa untuk menemui LM, tetapi pemerintah desa tidak dilibatkan dalam persoalan itu,” jelas Ruri Saharani.

 

Ia menambahkan bahwa pihak desa hanya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.

Baca Juga :  Terbongkar! Toko Jamu di Gombong Diduga Jual Miras dan Oplosan, Warga Resah

 

Hingga berita ini diterbitkan, AH belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari tim media terkait dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut juga belum mendapat respons.

 

Secara hukum, tindakan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Dalam KUHP lama, hal tersebut diatur dalam Pasal 369 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Sementara dalam ketentuan baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan serupa diatur dalam Pasal 483 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri kebenaran dugaan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Berita Terbaru