Dinas PMD Kebumen Apresiasi Warga Wirogaten, Tegaskan Batas Waktu Musdes Pertanggungjawaban BUMDesa Juni 2026

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen memberikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat Desa Wirogaten dalam mengawasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Wira Mandiri. Sikap kritis warga dinilai sebagai bentuk kepedulian yang sejalan dengan prinsip tata kelola desa yang baik (good village governance).

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan yang membidangi pembinaan BUMDesa Adhi Purwono, S.STP, M.Si menegaskan, bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan merupakan hak sekaligus kewajiban yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan dan keberlangsungan usaha BUMDesa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Prinsip kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat, terutama warga Desa Wirogaten yang berpartisipasi aktif mengawasi dan peduli dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMDesa Wira Mandiri,” ungkapnya, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Oknum Polisi Kebon Jeruk Jadi Backing Mafia Tanah Merampas Hak Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman?

 

Adhi menekankan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pengurus BUMDesa telah diatur secara jelas. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa bahwa setiap pengurus BUMDes memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan pertanggungjawaban kegiatan sekaligus menyampaikan rencana program kerja melalui Forum Musyawarah Desa (Musdes) setiap tahunnya.

 

Lebih lanjut, Adhi mengingatkan bahwa forum Musdes bukan sekadar formalitas pelaporan manajemen, melainkan juga ajang evaluasi independen. Dalam forum tersebut, pihak Pengawas BUMDesa seharusnya menyajikan laporan hasil pengawasan terhadap kinerja operasional dan keuangan BUMDesa secara objektif.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Armada Pengangkut Solar Subsidi Dilaporkan ke Pomdam IV/Diponegoro, Pelapor Minta Penanganan Transparan

 

“Mekanisme ini dirancang agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, pengawas, hingga masyarakat umum, mendapatkan informasi yang utuh mengenai kondisi BUMDesa,” jelasnya.

 

Terkait batas waktu pelaksanaan, Adhi menambahkan bahwa Musdes Pertanggungjawaban wajib dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juni setiap tahunnya. Ia mendorong semua pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

 

“Jadi apakah sudah dilaksanakan atau belum di tingkat desa ini masih kita dorong bersama agar ada kepatuhan dari pengelola BUMDesa dan Pemerintah Desa, serta BPD selaku implementasi wakil dari masyarakat desa untuk mengagendakan pelaksanaannya,” tandas Adhi.

Baca Juga :  Residivis Kembali Beraksi, Satreskrim Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Toko Brilink Karangjati

 

Apresiasi dari dinas ini datang di tengah desakan warga Wirogaten yang menuntut transparansi terkait vakumnya operasional unit usaha air minum dan dugaan dana ketahanan pangan senilai Rp200 juta yang belum terserap optimal. Respons positif dari Dinas PMD diharapkan dapat menjadi momentum bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

 

Dinas PMD Kebumen juga mengimbau agar dinamika pengawasan di lapangan tetap berjalan konstruktif, sehingga tujuan utama pembentukan BUMDesa sebagai pilar ekonomi desa dapat tercapai tanpa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

 

(TIM)

Berita Terkait

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit

Berita Terbaru