Detikdimensi.com Kebumen – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen memberikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat Desa Wirogaten dalam mengawasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Wira Mandiri. Sikap kritis warga dinilai sebagai bentuk kepedulian yang sejalan dengan prinsip tata kelola desa yang baik (good village governance).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan yang membidangi pembinaan BUMDesa Adhi Purwono, S.STP, M.Si menegaskan, bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan merupakan hak sekaligus kewajiban yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan dan keberlangsungan usaha BUMDesa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsip kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat, terutama warga Desa Wirogaten yang berpartisipasi aktif mengawasi dan peduli dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMDesa Wira Mandiri,” ungkapnya, Kamis (25/6/2026).
Adhi menekankan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pengurus BUMDesa telah diatur secara jelas. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa bahwa setiap pengurus BUMDes memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan pertanggungjawaban kegiatan sekaligus menyampaikan rencana program kerja melalui Forum Musyawarah Desa (Musdes) setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Adhi mengingatkan bahwa forum Musdes bukan sekadar formalitas pelaporan manajemen, melainkan juga ajang evaluasi independen. Dalam forum tersebut, pihak Pengawas BUMDesa seharusnya menyajikan laporan hasil pengawasan terhadap kinerja operasional dan keuangan BUMDesa secara objektif.
“Mekanisme ini dirancang agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, pengawas, hingga masyarakat umum, mendapatkan informasi yang utuh mengenai kondisi BUMDesa,” jelasnya.
Terkait batas waktu pelaksanaan, Adhi menambahkan bahwa Musdes Pertanggungjawaban wajib dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juni setiap tahunnya. Ia mendorong semua pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
“Jadi apakah sudah dilaksanakan atau belum di tingkat desa ini masih kita dorong bersama agar ada kepatuhan dari pengelola BUMDesa dan Pemerintah Desa, serta BPD selaku implementasi wakil dari masyarakat desa untuk mengagendakan pelaksanaannya,” tandas Adhi.
Apresiasi dari dinas ini datang di tengah desakan warga Wirogaten yang menuntut transparansi terkait vakumnya operasional unit usaha air minum dan dugaan dana ketahanan pangan senilai Rp200 juta yang belum terserap optimal. Respons positif dari Dinas PMD diharapkan dapat menjadi momentum bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Dinas PMD Kebumen juga mengimbau agar dinamika pengawasan di lapangan tetap berjalan konstruktif, sehingga tujuan utama pembentukan BUMDesa sebagai pilar ekonomi desa dapat tercapai tanpa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
(TIM)








