Dinas PMD Kebumen Apresiasi Warga Wirogaten, Tegaskan Batas Waktu Musdes Pertanggungjawaban BUMDesa Juni 2026

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen memberikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat Desa Wirogaten dalam mengawasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Wira Mandiri. Sikap kritis warga dinilai sebagai bentuk kepedulian yang sejalan dengan prinsip tata kelola desa yang baik (good village governance).

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan yang membidangi pembinaan BUMDesa Adhi Purwono, S.STP, M.Si menegaskan, bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan merupakan hak sekaligus kewajiban yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan dan keberlangsungan usaha BUMDesa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Prinsip kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat, terutama warga Desa Wirogaten yang berpartisipasi aktif mengawasi dan peduli dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMDesa Wira Mandiri,” ungkapnya, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  BPD dan Masyarakat Tegas Menolak SP, Keberadaan Kades Sokoharjo Dipertanyakan?

 

Adhi menekankan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pengurus BUMDesa telah diatur secara jelas. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa bahwa setiap pengurus BUMDes memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan pertanggungjawaban kegiatan sekaligus menyampaikan rencana program kerja melalui Forum Musyawarah Desa (Musdes) setiap tahunnya.

 

Lebih lanjut, Adhi mengingatkan bahwa forum Musdes bukan sekadar formalitas pelaporan manajemen, melainkan juga ajang evaluasi independen. Dalam forum tersebut, pihak Pengawas BUMDesa seharusnya menyajikan laporan hasil pengawasan terhadap kinerja operasional dan keuangan BUMDesa secara objektif.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Kebumen Didorong Deteksi Dini Anak dengan CTEV

 

“Mekanisme ini dirancang agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, pengawas, hingga masyarakat umum, mendapatkan informasi yang utuh mengenai kondisi BUMDesa,” jelasnya.

 

Terkait batas waktu pelaksanaan, Adhi menambahkan bahwa Musdes Pertanggungjawaban wajib dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juni setiap tahunnya. Ia mendorong semua pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

 

“Jadi apakah sudah dilaksanakan atau belum di tingkat desa ini masih kita dorong bersama agar ada kepatuhan dari pengelola BUMDesa dan Pemerintah Desa, serta BPD selaku implementasi wakil dari masyarakat desa untuk mengagendakan pelaksanaannya,” tandas Adhi.

Baca Juga :  Polres Kebumen Panggil Saksi Korban Pencemaran Nama Baik UU ITE: Jeruji Besi Menanti Pelaku!

 

Apresiasi dari dinas ini datang di tengah desakan warga Wirogaten yang menuntut transparansi terkait vakumnya operasional unit usaha air minum dan dugaan dana ketahanan pangan senilai Rp200 juta yang belum terserap optimal. Respons positif dari Dinas PMD diharapkan dapat menjadi momentum bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

 

Dinas PMD Kebumen juga mengimbau agar dinamika pengawasan di lapangan tetap berjalan konstruktif, sehingga tujuan utama pembentukan BUMDesa sebagai pilar ekonomi desa dapat tercapai tanpa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

 

(TIM)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru