Detikdimensi.com Kebumen – Sidang perdana kasus dugaan perzinahan antara RI dan WD digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
RI, suami dari SN, dan WD, warga Desa Surorejan, Puring, Kebumen, didakwa dengan pasal 411 KUHP tentang perzinahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SN, korban, didampingi oleh Advokat Supriyono, S.H., M.H., melaporkan suaminya dan WD ke polisi karena diduga menjalin hubungan cinta terlarang.
“Saya sangat sakit hati dan merasa dikhianati oleh suami sendiri. Serta tidak bisa menerima bahwa suami saya menjalin hubungan dengan wanita lain,” kata SN, Kamis (12/03/2026).
SN berharap suami dan WD dihukum sesuai dengan perbuatannya dan tidak mempermainkan nama baiknya serta keluarganya.
“Keluarga ingin secepatnya suami saya dan WD dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka tidak bisa main-main dengan nama baik saya dan keluarga,” lanjutnya.

SN juga meminta hakim untuk memberikan sanksi tegas kepada terdakwa agar menjadi contoh bagi masyarakat.
“Saya juga ingin meminta kepada hakim untuk memberikan sanksi yang tegas kepada terdakwa, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Tujuan ketiga dari korban melaporkan ke aparat kepolisian adalah agar WD tidak mengganggu rumah tangganya dikemudian hari.
“Saya juga ingin meminta kepada WD untuk tidak mengganggu rumah tangga saya lagi. Sebab ingin hidup tenang dengan keluarga tanpa ada yang mengganggu,” ujarnya.
Sementara itu Adv Supriyono, S.H., M.H., selaku pendamping hukum SN, mengatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.
“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan SN, selain itu akan menuntut agar terdakwa dihukum penjara dengan seberat-beratnya guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya,” ungkap Supriyono.
ADV Supriyono, S.H., M.H., berharap masyarakat dapat belajar dari kasus ini dan tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Kami juga berharap agar masyarakat dapat belajar dari kasus ini dan tidak melakukan perbuatan yang sama. Perzinahan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat merusak kehidupan seseorang,” Supriyono memungkasi.
Terpisah, WD selaku terdakwa tidak memberikan keterangan apapun saat ditemui tim media setelah sidang perdana di PN Kebumen dan langsung pergi begitu saja.
(SND)








