Dugaan Perzinahan, Suami dan Wanita Idaman Lain Didakwa di PN Kebumen

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sidang perdana kasus dugaan perzinahan antara RI dan WD digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 

RI, suami dari SN, dan WD, warga Desa Surorejan, Puring, Kebumen, didakwa dengan pasal 411 KUHP tentang perzinahan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

SN, korban, didampingi oleh Advokat Supriyono, S.H., M.H., melaporkan suaminya dan WD ke polisi karena diduga menjalin hubungan cinta terlarang.

“Saya sangat sakit hati dan merasa dikhianati oleh suami sendiri. Serta tidak bisa menerima bahwa suami saya menjalin hubungan dengan wanita lain,” kata SN, Kamis (12/03/2026).

Baca Juga :  Pengecoran musholah AL.hikmah,dari pertama hingga ke dua,berlokasi ,di jalan utan jati ' rt 07 ,rw 011 ,Pegadungan

 

SN berharap suami dan WD dihukum sesuai dengan perbuatannya dan tidak mempermainkan nama baiknya serta keluarganya.

 

“Keluarga ingin secepatnya suami saya dan WD dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka tidak bisa main-main dengan nama baik saya dan keluarga,” lanjutnya.

SN juga meminta hakim untuk memberikan sanksi tegas kepada terdakwa agar menjadi contoh bagi masyarakat.

 

“Saya juga ingin meminta kepada hakim untuk memberikan sanksi yang tegas kepada terdakwa, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Keadilan Terbelenggu: Camat Kutoarjo Dituding Memihak Kades Sokoharjo, Warga Tuntut Keadilan

 

Tujuan ketiga dari korban melaporkan ke aparat kepolisian adalah agar WD tidak mengganggu rumah tangganya dikemudian hari.

 

“Saya juga ingin meminta kepada WD untuk tidak mengganggu rumah tangga saya lagi. Sebab ingin hidup tenang dengan keluarga tanpa ada yang mengganggu,” ujarnya.

 

Sementara itu Adv Supriyono, S.H., M.H., selaku pendamping hukum SN, mengatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.

 

“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan SN, selain itu akan menuntut agar terdakwa dihukum penjara dengan seberat-beratnya guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya,” ungkap Supriyono.

Baca Juga :  IMB Dipertanyakan, Proyek Ruko di Kalideres Lanjut Terus: Indikasi Pembiaran atau Suap?

 

ADV Supriyono, S.H., M.H., berharap masyarakat dapat belajar dari kasus ini dan tidak melakukan perbuatan yang sama.

 

“Kami juga berharap agar masyarakat dapat belajar dari kasus ini dan tidak melakukan perbuatan yang sama. Perzinahan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat merusak kehidupan seseorang,” Supriyono memungkasi.

 

Terpisah, WD selaku terdakwa tidak memberikan keterangan apapun saat ditemui tim media setelah sidang perdana di PN Kebumen dan langsung pergi begitu saja.

 

 

(SND)

Berita Terkait

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Desakan Keras! Oknum Kapolres Mojokerto Diminta Dipecat, Dugaan OTT dan Penanganan Kasus Disorot
LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat
Rokok Ilegal Beredar Terang-terangan di Salatiga, Diduga Ditimbun di Warung Dekat Terminal Tamansari
Polres Kebumen Ungkap Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Kandung 
Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”
Korban Jadi 13, Polres Kebumen Lakukan Trauma Healing pada Kasus Pencabulan Anak
Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Kamis, 2 April 2026 - 20:37 WIB

Desakan Keras! Oknum Kapolres Mojokerto Diminta Dipecat, Dugaan OTT dan Penanganan Kasus Disorot

Kamis, 2 April 2026 - 16:27 WIB

LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat

Kamis, 2 April 2026 - 06:02 WIB

Rokok Ilegal Beredar Terang-terangan di Salatiga, Diduga Ditimbun di Warung Dekat Terminal Tamansari

Rabu, 1 April 2026 - 21:03 WIB

Polres Kebumen Ungkap Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Kandung 

Berita Terbaru