Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Pagedangan, APH Polres Kebumen Harus Bertindak Tegas

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Kebumen – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah disinyalir mengulangi tarikan pungutan liar (Pungli) ke wali siswa dengan dalih iuran bulanan.

 

Salah satu wali siswa, AI menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan untuk komite sekolah dengan alasan untuk kegiatan di luar ekstrakurikuler, sedangkan Rp 2 ribu sisanya digunakan untuk kas siswa, yang peruntukannya adalah untuk menjenguk anak yang sakit.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Menurut saya, uang itu digunakan untuk komite sekolah, katanya untuk kegiatan di luar ekstrakurikuler. Kami tidak tahu apa benar uang itu digunakan untuk itu,” terang AI, Rabu (25/2/2026).

 

Senada AI, wali siswa lainnya BN mengatakan bahwa ia ingin ada penjelasan lebih lanjut tentang penggunaan dana tersebut.

 

“Saya ingin tahu lebih jelas tentang kegiatan apa saja yang dibiayai dengan uang itu dan bagaimana proses pengawasannya. Kami hanya ingin anak-anak bersekolah dengan baik, tanpa ada beban biaya yang tidak jelas,” tuturnya.

Baca Juga :  Ajakan Pesta Sex Bertukar Pasangan, Pasutri Diringkus Polisi

Sementara itu, ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sugiyono, SH, menyayangkan adanya pengaduan dari beberapa wali siswa SDN 1 Pagedangan, Kecamatan Ambal, terkait pungli yang dilakukan oleh karyawan, komite, paguyuban sekolah.

 

“Saya sangat menyayangkan adanya keluh kesah wali siswa yang mengaku ditagih dan dipungut atas nama karyawan paguyuban komite sekolah dengan cara yang tidak transparan. Wali siswa mengaku ditagih melalui telepon WhatsApp dengan besaran yang bervariasi untuk kelas satu sampai kelas enam,” katanya.

 

Sugiyono juga mengingatkan bahwa sebelumnya, ia telah melaporkan kasus serupa kepada kepala sekolah dan karyawan komite, namun janji untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun serta memperbaiki sistem tidak ditepati.

 

“Padahal dulu pernah saya adukan dan laporkan kepada pihak kepala sekolah dan karyawan komite sekolah sebelumnya, mereka berjanji tidak akan memungut ke wali siswa dalam bentuk apapun. Namun, faktanya dengan adanya pengaduan dari beberapa wali siswa, penyakit modus dugaan pungli berulah kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Inovasi Layanan BRI Drive Thru, Mempermudah Nasabah Bertransaksi Tanpa Harus Keluar Kendaraan

 

Sugiyono berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kebumen untuk segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap kasus ini, agar hal serupa tidak terulang kembali dan menjadi efek jera.

 

“Saya berharap APH Polres Kebumen untuk segera ambil tindakan langkah hukum tegas untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

 

Terpisah, saat tim media mendatangi SDN 1 Pagedangan, Kecamatan Ambal, untuk meminta keterangan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah. Namun, Kepala Sekolah (Kepsek) Al Amin tidak berada di tempat.

 

Menurut keterangan salah satu guru bernama Dwi, Kepsek Al Amin jarang berada di SDN 1 Pagedangan karena beliau merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) dan Kepala Sekolah SDN Kradenan.

 

“Pak Al Amin jarang di sini, beliau merangkap sebagai PLT dan Kepsek di SDN Kradenan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bersama Warga, Kapolres Madiun Benahi Jembatan Akses Utama Dusun 

 

Dwi juga membantah bahwa SDN 1 Pagedangan masih melakukan pungutan ke wali siswa.

 

“Sudah tidak ada pungutan, tidak ada pungutan apapun di sini,” tambahnya.

 

Namun, saat disinggung terkait dugaan masih menarik pungutan sebesar Rp 10 ribu, Dwi menyanggah dan mengatakan bahwa tidak ada pungutan apapun, baik yang dilakukan oleh komite maupun paguyuban sekolah.

 

“Entah pungutan dilakukan oleh komite maupun paguyuban sekolah, saya tidak tahu. Yang jelas, di sini sudah tidak ada pungutan,” pungkasnya.

 

 

Sebagai Informasi Publik.

 

Pungutan liar (pungli) dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP Pasal 368 tentang pemerasan (ancaman penjara maks. 9 tahun) atau Pasal 423 tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat (penjara maks. 6 tahun). Selain itu, pelaku bisa dijerat UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e atau Pasal 11.

 

 

(SND)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Aksi Sigap Personel TNI-Polri di Magetan Bersihkan Pohon Tumbang demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Dukung Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Berita ini 429 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru