Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari Panggilan Polisi

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Fungsi utama aparatur pemerintah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), adalah menjadi pelindung dan pengayom masyarakat (pamong). Namun, ironi kelam melanda ibu kota ketika fungsi tersebut runtuh demi arogansi kekuasaan. Kasus penganiayaan yang menimpa Khusnul Khotimah, seorang pedagang kopi keliling (starling), oleh sejumlah oknum Satpol PP DKI Jakarta kini memasuki babak baru yang sarat pembangkangan hukum.

 

Berdasarkan perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Polsek Setiabudi pada Juni 2026, terungkap bahwa dari total oknum yang dipanggil, sebanyak sembilan orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Tragisnya, dua oknum utama yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan justru mangkir dari panggilan penyidik kepolisian selama dua bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdalih identitasnya tidak diketahui karena mengenakan rompi dan masker saat kejadian, rekan sejawat mereka di Satpol PP gabungan terkesan menutupi jati diri kedua pelaku, meskipun korban telah menyodorkan bukti foto yang cukup jelas wajah keduanya. Lebih parah lagi, video mentah rekaman kejadian yang krusial untuk penyidikan sengaja disembunyikan karena berada di tangan oknum yang mangkir tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Ngawi Gelar Pelatihan Etika Komunikasi bagi Personel

 

Menanggapi ketidakpatuhan hukum yang dipertontonkan oleh penegak perda ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meradang dan melayangkan kecaman keras. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu bertindak tegas dan melakukan upaya paksa terhadap para oknum yang membangkang tersebut.

 

“Polisi harus segera menangkap paksa kedua oknum Satpol PP yang mangkir itu dan menjebloskan mereka ke dalam penjara! Tindakan mereka yang mengabaikan surat panggilan resmi adalah bentuk pelecehan terhadap institusi hukum dan pembangkangan nyata terhadap hukum negara,” ujar Wilson Lalengke, Kamis, 11 Juni 2026.

 

Tak hanya kepada kepolisian, Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menyuarakan tuntutan tegas kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi total instansi kedinasan tersebut. Ia meminta Gubernur mengevaluasi dan memecat secara tidak hormat oknum-oknum korup dan arogan ini.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak, Kapolres Magetan Sambut Hangat Kunjungan Edukasi SD Muhammadiyah Sukomoro

 

“Ingat, mereka digaji oleh rakyat melalui pajak untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan untuk menganiaya warga kecil yang sedang mencari penyambung hidup. Mereka wajib menjadi pamong yang baik bagi komunitas, bukan malah menjadi monster bagi warga pembayar pajak yang mendanai gaji serta fasilitas mereka,” tegas Wilson Lalengke.

 

Secara filosofis, tindakan brutal oknum Satpol PP serta penolakan mereka untuk tunduk pada proses hukum mencerminkan rusaknya tatanan keadilan sosial. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic, menekankan konsep pamong ideal (The Guardians).

 

Menurut Plato, para pelindung negara harus memiliki jiwa kepemimpinan yang bijaksana, berdisiplin tinggi, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Ketika para pelindung ini justru berbalik menyerang warga yang seharusnya mereka jaga, maka mereka telah mengkhianati hakikat keberadaan mereka sendiri dan berubah menjadi tirani kecil di jalanan.

Baca Juga :  Kemanunggalan TNI-Rakyat: Rindam XV/Pattimura Gelar Karya Bakti Bersihkan "Bumi Para Raja"

 

Senada dengan hal itu, filsuf kontrak sosial asal Inggris, John Locke (1632-1794), berargumen bahwa pemerintah dan aparaturnya menerima mandat serta legitimasi kekuasaan dari rakyat melalui “kontrak sosial” demi menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas rasa aman. Jika aparat menggunakan kekuasaan tersebut untuk menindas rakyat pembayar pajak, kontrak sosial tersebut otomatis batal, dan tindakan aparat tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang teramat keji.

 

Kasus Khusnul Khotimah adalah ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Jakarta. Polsek Setiabudi tidak boleh kalah oleh taktik mengulur waktu dan aksi bungkam oknum Satpol PP maupun kesaksian tidak jujur dari pihak keamanan sekitar lokasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sebab di hadapan keadilan, seragam dinas tidak boleh menjadi perisai untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Polisi Tindak 13 Pengendara dalam Patroli Malam Minggu di Kebumen, 10 Motor Pakai Knalpot Brong
Gotong Royong, Babinsa Pitu dan Warga Bangun Jembatan Garuda di Desa Cantel
Kebakaran Melanda Rumah Warga Glonggong, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat
Ketika Jalan Kampung Butuh Perhatian, Babinsa dan Warga Sidorejo Bergerak Bersama
Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polisi Tindak 13 Pengendara dalam Patroli Malam Minggu di Kebumen, 10 Motor Pakai Knalpot Brong

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gotong Royong, Babinsa Pitu dan Warga Bangun Jembatan Garuda di Desa Cantel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Kebakaran Melanda Rumah Warga Glonggong, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Ketika Jalan Kampung Butuh Perhatian, Babinsa dan Warga Sidorejo Bergerak Bersama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Berita Terbaru