Pimpinan Redaksi Detikdimensi Laporkan Akun KI ke Polres Kebumen, Sugiyono Soroti Dampak Penyebaran Screenshot

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com – Pimpinan Redaksi media online Detikdimensi resmi melaporkan pemilik akun pribadi berinisial KI ke Polres Kebumen pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor Rekom/170/IV/2026/SPKT dan berkaitan dengan dugaan penyebaran konten berita dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) tanpa izin.

 

Pelaporan ini dilakukan setelah beredarnya sejumlah konten berita milik Detikdimensi di media sosial tanpa menyertakan tautan resmi. Tindakan tersebut dinilai merugikan pihak penerbit, baik dari sisi finansial maupun kredibilitas media.

 

Menurut pihak redaksi, penyebaran screenshot membuat pembaca tidak lagi mengakses situs resmi. Dampaknya, terjadi penurunan jumlah kunjungan (traffic) yang berimbas langsung pada turunnya pendapatan iklan digital.

 

Menanggapi hal tersebut, Sugiyono menyatakan bahwa praktik penyebaran konten tanpa izin harus menjadi perhatian serius semua pihak.

 

“Penyebaran screenshot berita tanpa izin tidak hanya merugikan media secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ini harus menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih menghargai karya jurnalistik,” ujarnya.

Baca Juga :  Anak Aniaya Orang Tua dengan Sajam, Polisi Bawa Pelaku untuk Pengobatan Kejiwaan

 

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik.

 

Selain itu, konten jurnalistik seperti artikel, foto, dan infografis merupakan karya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penyebaran ulang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan berpotensi diproses secara hukum.

 

Tak hanya soal kerugian materi, penyebaran screenshot juga berisiko menimbulkan distorsi informasi. Konten yang dipotong atau tidak utuh dapat memicu kesalahpahaman di masyarakat, bahkan membuka peluang terjadinya hoaks jika disalahgunakan.

Baca Juga :  DARURAT MORAL DI KEBUMEN: Pimred DetikDimensi.com Desak Polisi, DP3A, dan PPPA Bertindak Tegas Atasi Dugaan Predator Anak

 

Pihak Detikdimensi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap karya jurnalistik sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

 

Sementara itu, pihak Polres Kebumen dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman guna menindaklanjuti kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

(TIM)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru