PN Pati Periksa 4 Saksi, Terdakwa ST Mengakui Perbuatannya di Hadapan Majelis Hakim

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Pati — Persidangan perkara dugaan tindak pidana terkait sediaan farmasi yang menyeret terdakwa berinisial ST kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin, 31 Agustus 2026.

 

Dalam agenda persidangan tersebut, majelis hakim memanggil dan memeriksa empat orang saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara yang terjadi di Desa Growong Lor RT 03/RW 03, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.

 

Peristiwa yang menjadi pokok perkara disebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

 

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pati Unit Idik 2 Tipideksus, sebelum akhirnya bergulir ke tahap persidangan di PN Pati.

 

Empat Saksi Diperiksa di Persidangan

 

Dalam persidangan pada 31 Agustus 2026, empat orang saksi diperiksa di hadapan majelis hakim. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dan akan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.

Baca Juga :  Pengaduan Dugaan Penghinaan ke Siber Polda Jateng, Korban: Desak Segera ada Kepastian Hukum

 

Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Pada pokoknya, perkara berkaitan dengan dugaan kegiatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dalam uraian perkara juga disebut sejumlah ketentuan hukum lainnya, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana tercantum dalam perkara.

 

Terdakwa ST Akui Perbuatannya di Depan Majelis Hakim

 

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah pernyataan terdakwa berinisial ST di hadapan majelis hakim.

 

Dalam persidangan tersebut, ST mengakui perbuatannya ketika memberikan tanggapan terhadap uraian yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Karaoke Rumahan di Desa Prasutan Dikeluhkan Warga, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran

 

Pengakuan terdakwa tersebut menjadi bagian dari fakta yang terungkap di ruang sidang. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai pengakuan tersebut bersama keterangan empat orang saksi, alat bukti yang diajukan serta keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

 

Pernyataan ST tersebut juga menjadi perhatian pihak pelapor yang berharap seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

 

Sidang 7 September 2026 Akan Hadirkan Saksi Ahli

 

Persidangan perkara ini dijadwalkan kembali pada Senin, 7 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

 

Kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan profesional terkait aspek teknis maupun hukum dalam perkara tersebut, khususnya mengenai standar, keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sediaan farmasi yang menjadi pokok perkara.

 

Agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut menjadi tahapan penting untuk memperjelas fakta-fakta perkara sebelum seluruh proses pembuktian diselesaikan.

 

Pelapor Desak JPU Tuntut Maksimal

 

Pihak pelapor meminta Jaksa Penuntut Umum Wanda Iksan Ramadansyah, S.H., agar menangani perkara tersebut secara profesional dan apabila berdasarkan fakta persidangan unsur-unsur tindak pidana terbukti, terdakwa dituntut semaksimal mungkin sesuai perbuatan yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua Komisi A DPRD Cilacap Sambut Groundbreaking Pertamina RU IV: Momentum Emas Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Buruh

 

Pelapor berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum serta seluruh fakta yang muncul di persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam proses tuntutan.

 

Permintaan tersebut disampaikan seiring dengan adanya pemeriksaan empat saksi dan pernyataan terdakwa ST yang mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

 

Publik Menunggu Fakta Berikutnya

 

Dengan pemeriksaan empat saksi serta pengakuan terdakwa ST, perhatian kini tertuju pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada 7 September 2026.

 

Pemeriksaan saksi ahli diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai perkara tersebut dan menjadi bagian dari proses pembuktian yang objektif.

 

Meski terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya, penentuan mengenai terbukti atau tidaknya seluruh dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

 

Proses persidangan akan terus menjadi perhatian publik hingga majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru