‘Rem’ Total Hiburan Malam Saat Rhamadan 2026, Klub dan Diskotik Wajib Tutup

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JAKARTA, Detikdimensi.Com – Jakarta kembali bikin gebrakan. Menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mewajibkan penutupan total sejumlah tempat hiburan malam mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

‎Kebijakan tegas ini diteken lewat Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor e-0001 Tahun 2026 dan berlaku untuk enam jenis usaha: kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum. Bahkan karaoke dan usaha penunjang dalam satu area yang sama ikut terdampak

‎Artinya? Selama rentang Ramadan hingga Lebaran, mayoritas hiburan malam di Jakarta “gelap”.

‎Tak Ada Celah Operasi Terselubung

‎Pemprov menegaskan, bukan hanya usaha utama yang ditutup, tetapi juga seluruh aktivitas penunjang dalam satu kesatuan ruang. Langkah ini untuk mencegah modus operasional terselubung yang kerap muncul saat aturan pembatasan diberlakukan.

‎Namun, ada pengecualian terbatas.

‎Tempat hiburan yang berada di hotel berbintang empat dan lima atau kawasan komersial tertentu masih bisa beroperasi. Syaratnya ketat: tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit. Itu pun dengan jam operasional terbatas.

‎Jam Operasional Dibatasi Ketat

‎Bagi yang mendapat pengecualian, waktu operasional dipangkas drastis:

‎• Kelab malam & diskotek: 20.30–01.30 WIB

‎• Mandi uap & rumah pijat: 11.00–23.00 WIB

‎• Arena permainan dewasa: mulai 11.00 WIB

‎• Bar/rumah minum: 11.00–01.00 WIB

‎Pelaku usaha juga wajib melakukan closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir.

‎Tak hanya itu, pada hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup penuh — tanpa pengecualian.

‎Larangan Tegas: Pornografi, Judi, Narkoba

‎Pemprov juga mengingatkan larangan keras terhadap konten pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

‎Kepala Dinas Parekraf Jakarta, Andhika Permata, menegaskan kebijakan ini bukan semata pembatasan.

‎“Ini bukan pelarangan total, tetapi penyesuaian proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan sambil menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

‎Ia menyebut aturan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sebagai dasar hukum pengaturan operasional sektor hiburan di Jakarta.

‎Ekonomi Tetap Jalan, Ibadah Tetap Khusyuk

‎Di tengah tren positif sektor pariwisata ibu kota, Pemprov menegaskan ingin menjaga keseimbangan antara denyut ekonomi dan kekhusyukan ibadah Ramadan.

‎Langkah ini dipastikan berlaku bagi seluruh usaha yang berdiri sendiri maupun yang berada dalam satu kompleks dengan tempat hiburan malam.

‎Dengan kata lain, Ramadan 2026 di Jakarta akan berlangsung dalam suasana yang lebih terkendali tanpa gemerlap klub malam seperti biasanya

Baca Juga :  LPK Kresna Desak Kejaksaan Tangani Dugaan Pungli di SMP Negeri 3 Purworejo

Berita Terkait

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat
Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”
Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus
Penegakan di Jantung Penegak Hukum: PPWI Aceh Timur Kecam Kebrutalan di Polda Metro Jaya
Maroko Bantu AS Bongkar Jaringan Narkoterorisme dan Perdagangan Senjata Internasional
Kosta Rika Dukung Rencana Otonomi Sahara Maroko di Bawah Kedaulatan Maroko
Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Kamis, 2 April 2026 - 16:27 WIB

LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat

Rabu, 1 April 2026 - 09:25 WIB

Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

Senin, 30 Maret 2026 - 19:21 WIB

Penegakan di Jantung Penegak Hukum: PPWI Aceh Timur Kecam Kebrutalan di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru