Penegakan di Jantung Penegak Hukum: PPWI Aceh Timur Kecam Kebrutalan di Polda Metro Jaya

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Aceh Timur – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Timur mengutuk keras aksi premanisme yang terjadi di ruang penyidik Polda Metro Jaya beberapa hari lalu, yang menimpa seorang warga Aceh Timur bernama Faisal (50).

 

Faisal yang datang dengan itikad baik untuk memenuhi undangan resmi aparat dalam rangka menjalani proses konfrontir, justru diperlakukan seolah kehilangan seluruh hak dan perlindungan hukumnya sebagai warga negara. Ia tidak dilindungi, bahkan menjadi korban kekerasan brutal di dalam institusi yang seharusnya menjamin keadilan.

 

Di ruang yang semestinya menjadi simbol penegakan hukum, Faisal dihajar secara membabi buta oleh lebih dari 20 orang preman. Aksi tersebut berlangsung tanpa rasa takut, tanpa hambatan, dan yang paling mencengangkan, tanpa adanya pencegahan yang berarti dari aparat yang berada di lokasi.

 

Ketua PPWI Aceh Timur, Zulkifli Aneuk Syuhada, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kegagalan serius negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warganya. Ia menilai kejadian tersebut telah mencederai rasa keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Satbinmas Polres Madiun Kota Gelar Curhat Kamtibmas dan Jumat Berkah di TPA Winongo

 

“Tidak boleh ada ruang bagi premanisme, apalagi di dalam institusi hukum. Ini adalah tamparan keras bagi supremasi hukum di Indonesia. Kami mendesak agar kasus ini diusut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Zulkifli. Senin 30 Maret 2026.

 

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses seluruh pelaku, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

 

“Jika peristiwa ini tidak ditangani secara serius dan terbuka, maka publik berhak mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi rakyatnya. Ketika kekerasan bisa terjadi secara terang-terangan di dalam institusi hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga masa depan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” ungkapnya.

 

PPWI Aceh Timur juga menyatakan solidaritas penuh terhadap Faisal dan berharap korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang seadil-adilnya.

 

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru