Terkuak! Dugaan Miras Ilegal dan Dugem di Naura Amusement Park Kebumen, Publik Pertanyakan Pengawasan

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Destinasi hiburan baru, Naura Amusement Park, di wilayah Kebumen yang sebelumnya diresmikan sebagai tempat wisata keluarga, kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah pengunjung dan warga mengungkap dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal hingga fasilitas hiburan malam yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah.

 

Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Karangnongko, Sidomulyo, Karanganyar itu awalnya menawarkan konsep wahana modern untuk keluarga. Namun, di balik gemerlap lampu dan keramaian pengunjung, muncul temuan yang memicu keresahan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu pengunjung, AB, mengaku terkejut saat menemukan adanya minuman keras di dalam area hiburan tersebut.

 

“Saya datang ke sini untuk hiburan keluarga, tapi ternyata ada miras. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya, Minggu (12/04/2026).

Baca Juga :  TMMD Ditutup, Kemanunggalan TNI-Rakyat Terus Menyala di Mangunranan

 

Pengunjung lain, ML, bahkan menyebut adanya satu gedung yang diduga difungsikan sebagai tempat hiburan malam.

 

“Ada ruangan khusus, suasananya seperti tempat dugem. Ini jelas bukan konsep wisata keluarga,” ungkapnya.

 

Diduga Langgar Perda Kebumen

 

Dugaan tersebut mengarah pada potensi pelanggaran Peraturan Daerah Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, peredaran miras ilegal dilarang keras dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

Jika temuan ini terbukti, maka aktivitas di dalam Naura Amusement Park tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

 

Isu “Backing” dan Pembiaran

 

Yang menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan pelanggaran, tetapi juga munculnya isu adanya pihak tertentu yang diduga menjadi “pelindung”.

Baca Juga :  Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

 

Seorang aktivis masyarakat, GN, secara tegas meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

 

“Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli atau dilindungi,” tegasnya.

 

Ia juga menyinggung adanya dugaan pembiaran oleh pihak terkait.

 

“Kami mendengar ada indikasi oknum yang membekingi. Ini harus diusut sampai tuntas,” tambahnya.

 

Peran Dinas Dipertanyakan

 

Ironisnya, tempat hiburan ini sebelumnya diresmikan oleh dinas terkait di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait proses pengawasan dan evaluasi.

 

Beberapa warga bahkan menilai adanya sikap “tutup mata” terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.

Baca Juga :  Kades Sokoharjo Diduga Langgar Prosedur SP ke Sekdes, Sempat Memanas hingga Viral, Berakhir Damai

 

“Seolah-olah dibiarkan. Padahal ini menyangkut moral masyarakat,” kata salah satu warga.

 

Kekhawatiran Dampak Sosial

 

Kehadiran tempat hiburan malam di wilayah yang dikenal religius seperti Kebumen dinilai berpotensi membawa dampak sosial yang luas, terutama bagi generasi muda.

 

“Kebumen dikenal sebagai kota beriman, bukan tempat maksiat,” ujar warga lainnya.

 

Menunggu Tindakan Aparat

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Naura Amusement Park maupun instansi terkait. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

 

 

(TIM REDAKSI)

Berita Terkait

TMMD Ditutup, Kemanunggalan TNI-Rakyat Terus Menyala di Mangunranan
Negara Hadir untuk Rakyat, Dandim Ngawi Bersama Forkopimda Ikuti Launching Jembatan Garuda dan Air Bersih Nasional
Dikejar 8 Mata Elang hingga Polres Tegal Kota, Mobil R3 Diduga Ditarik Sepihak: Oknum Polisi Disorot
Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!
Soroti Konten Selebgram TikTok, Praktisi Hukum Rurih SH, CM., CLA : Kebebasan Berekspresi Harus Tetap Menghormati Hukum
Pengaduan Dugaan Penghinaan ke Siber Polda Jateng, Korban: Desak Segera ada Kepastian Hukum
Meski Viral dan Dikonfirmasi Kapolres: Galian Sawah Belakang Pom Bensin Sruweng Tetap Beroperasi
Dugaan Ucapan Kontroversial JPU Kejari Magetan di Sidang Praperadilan: “Ditulung Malah Mentung”
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:30 WIB

TMMD Ditutup, Kemanunggalan TNI-Rakyat Terus Menyala di Mangunranan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Negara Hadir untuk Rakyat, Dandim Ngawi Bersama Forkopimda Ikuti Launching Jembatan Garuda dan Air Bersih Nasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Dikejar 8 Mata Elang hingga Polres Tegal Kota, Mobil R3 Diduga Ditarik Sepihak: Oknum Polisi Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Soroti Konten Selebgram TikTok, Praktisi Hukum Rurih SH, CM., CLA : Kebebasan Berekspresi Harus Tetap Menghormati Hukum

Berita Terbaru