Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Diamankan 

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren.

 

Petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat serta tercium bau solar yang menyengat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut. Pengemudi yang diketahui bernama DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Makam dan Cagar Budaya di Sempor Ambruk, Polres Kebumen: Sementara Tidak Bisa Dilewati 

 

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M. Si., menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga :  PPWI Kabupaten Bogor Salurkan 100 Paket Sembako, Sambut Idul Fitri 1447 H dengan Berbagi

 

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, saat dikonfirmasi media, pada Senin (13/4/2026)

 

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sambang Pos Kamling, Kabag Ops Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan Sekitar

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Mandek 6 Bulan, Laporan Dugaan Sumpah Palsu di Polres Demak Picu Sorotan Publik!
Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Sidareja Gandeng Komunitas Ojol Sosialisasikan Layanan Call Center 110
Sambang Pos Kamling, Kabag Ops Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan Sekitar
263 Personel Polres Madiun Kota Diterjunkan, Pengamanan Halal Bihalal PSHW-TM Berjalan Kondusif
Polres Ngawi Laksanakan Pengamanan Warga PSHW TM yang Halal Bihalal, Situasi Aman dan Terkendali
Polres Magetan Sidak Kandang Ayam dan Resto, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan LPG Subsidi
Halal Bihalal dan Pemberian Santunan Anak Yatim Piatu Persaudaraan Setia Hati Terate Rayon Belotan
Pertemuan Rutin Perguruan Pencak Silat di Sine, Polisi Ajak Turut Jaga Kondusivitas Ngawi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:16 WIB

Mandek 6 Bulan, Laporan Dugaan Sumpah Palsu di Polres Demak Picu Sorotan Publik!

Senin, 13 April 2026 - 15:57 WIB

Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Sidareja Gandeng Komunitas Ojol Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Senin, 13 April 2026 - 11:01 WIB

Sambang Pos Kamling, Kabag Ops Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan Sekitar

Senin, 13 April 2026 - 09:49 WIB

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Diamankan 

Senin, 13 April 2026 - 07:11 WIB

263 Personel Polres Madiun Kota Diterjunkan, Pengamanan Halal Bihalal PSHW-TM Berjalan Kondusif

Berita Terbaru