Jakarta – Seorang karyawan PT GXR bernama Winda mendatangi acara pameran Architetcture Forum & Trade Event, di Ice BSD City Tangerang, Kamis 23 April 2026.
Kedatanganya kali ini dalam rangka untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaaan yang belakangan melakukan pemecatan secara sepihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Winda berkerja sebagai HRD (Human Resources Development) sejak bulan november 2025. Dia iuga dipecat sepihak tanpa dibayar uang gaji.
Parahnya, perusahaan dengan produk elektronik dispenser tersebut tidak pernah menanggapi permohonan Winda secara tertulis.
“Sudah berapa kali saya kirim surat permohonan uang gaji saya, tapi tidak ditanggapi. Bahkan, surat dari dinas juga tidak dijawab. saya waktu itu sempat melaporkan ke dinas setempat,” ungkap Winda warga asal sulawesi,
Lebih lanjut Winda mengaku, bahwa pemecatan yang dilakukan perusahaan diduga untuk menghapus status karyawan tetap.
Berdasarkan surat kontrak kerja, pihak perusahaan juga memiliki peraturan kepada karyawan yang sudah bekerja diatas tiga bulan, maka naik status sebagai karyawan tetap.
“Tapi kenyataanya berbeda, malah saya dipecat sesudah mengabdi diatas tiga bulan.. Alasan pihak perusahaan tidak jelas, malah menuduh saya mencuri Handphone tanpa bukti. Yang lebih menyakitkan lagi pemecatan terhadap saya disebar lewat grup WhatsApp. Jadi, pihak perusahaan lebih dulu kirim surat pemecatan. Setelah itu kirim surat peringatan (SP-Red)” sambungnya.
Atas peristiwa tersebut Winda melalui Kuasa Hukum Advokat Mario Alexander., SH berencana dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan Pihak PT GXR tidak mau memberikan jawaban secara spesifik.








