Karyawan PT GXR Dipecat Sepihak Tanpa Digaji, Kuasa Hukum: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang karyawan PT GXR bernama Winda mendatangi acara pameran Architetcture Forum & Trade Event, di Ice BSD City Tangerang, Kamis 23 April 2026.

Kedatanganya kali ini dalam rangka untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaaan yang belakangan melakukan pemecatan secara sepihak.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winda berkerja sebagai HRD (Human Resources Development) sejak bulan november 2025. Dia iuga dipecat sepihak tanpa dibayar uang gaji.

Baca Juga :  Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka

Parahnya, perusahaan dengan produk elektronik dispenser tersebut tidak pernah menanggapi permohonan Winda secara tertulis.

“Sudah berapa kali saya kirim surat permohonan uang gaji saya, tapi tidak ditanggapi. Bahkan, surat dari dinas juga tidak dijawab. saya waktu itu sempat melaporkan ke dinas setempat,” ungkap Winda warga asal sulawesi,

Lebih lanjut Winda mengaku, bahwa pemecatan yang dilakukan perusahaan diduga untuk menghapus status karyawan tetap.

Baca Juga :  Dugaan Perzinahan, Suami dan Wanita Idaman Lain Didakwa di PN Kebumen

Berdasarkan surat kontrak kerja, pihak perusahaan juga memiliki peraturan kepada karyawan yang sudah bekerja diatas tiga bulan, maka naik status sebagai karyawan tetap.

“Tapi kenyataanya berbeda, malah saya dipecat sesudah mengabdi diatas tiga bulan.. Alasan pihak perusahaan tidak jelas, malah menuduh saya mencuri Handphone tanpa bukti. Yang lebih menyakitkan lagi pemecatan terhadap saya disebar lewat grup WhatsApp. Jadi, pihak perusahaan lebih dulu kirim surat pemecatan. Setelah itu kirim surat peringatan (SP-Red)” sambungnya.

Baca Juga :  Sudah di Segel Bangun Mie Gacoan Tetap Melanjutkan Proyek Pembangunan malam Hari,Aparat Harus Ambil Tindakan Tegas.

Atas peristiwa tersebut Winda melalui Kuasa Hukum Advokat Mario Alexander., SH berencana dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan Pihak PT GXR tidak mau memberikan jawaban secara spesifik.

Berita Terkait

Dari Konten ke Kontroversi: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Kebumen Masuk Tahap Klarifikasi Polisi
LPK Dampingi MH Klarifikasi ke Propam, Oknum Polisi Polres Demak Diduga Langgar Kode Etik
São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara
Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara
Proyek Preservasi Jalan Kalijeruk-Sarwadadi Capai Progres 50%, Warga Setempat Ikut Dilibatkan
Warga Resah! Miras Oplosan Diduga Dijual Bebas di Samping SMAN 1 Gombong
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Sugiyono Adukan Oknum Polres Demak ke Mabes Polri, Diduga Intimidasi Pimpinan Ponpes Tanpa Surat Perintah
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:01 WIB

Dari Konten ke Kontroversi: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Kebumen Masuk Tahap Klarifikasi Polisi

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

LPK Dampingi MH Klarifikasi ke Propam, Oknum Polisi Polres Demak Diduga Langgar Kode Etik

Jumat, 17 April 2026 - 08:20 WIB

São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Kamis, 16 April 2026 - 19:12 WIB

Proyek Preservasi Jalan Kalijeruk-Sarwadadi Capai Progres 50%, Warga Setempat Ikut Dilibatkan

Berita Terbaru