Panas! Warga Lapangan Kodok Guntur Lawan Klaim PT Puri Setiabudi, KNARA Sebut Melawan Hukum

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta Selatan – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah RT 12/RW 06, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Warga Lapangan Kodok secara tegas menyatakan penolakan terhadap klaim sepihak yang dilakukan PT Puri Setiabudi Real Estate atas lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun sejak tahun 1958.

 

Penolakan tersebut mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA). Deputi Hubungan Antar Lembaga DPN KNARA, Betran Sulani, Minggu (03/04/2026) menilai tindakan perusahaan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.

 

“Klaim sepihak oleh PT Puri terhadap tanah yang dikuasai warga merupakan perbuatan melawan hukum. Pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh hukum dan menggunakan kekerasan dalam upaya menguasai secara ilegal tanah masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Deputi Analisis Kasus Pertanahan DPN KNARA, Mahyudin, menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh warga sejak 1958 dilakukan dengan itikad baik dan telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria.

 

“Penguasaan tanah negara secara turun-temurun oleh warga sudah memenuhi unsur hukum yang berlaku, sehingga tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral…!!! Dugaan Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Kandang Ayam Krandon Lor

 

Dalam pernyataan sikap resmi, warga Lapangan Kodok RT 12/RW 06, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Minggu (03/04/2026) menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

 

1. Menolak klaim sepihak oleh perusahaan PT Puri Setiabudi Real Estate terhadap tanah yang dikuasai warga secara turun-temurun sejak tahun 1958.

 

2. Menolak segala upaya ilegal dalam bentuk pengancaman, intimidasi, pengrusakan rumah warga, dan kekerasan yang dilakukan oleh PT Puri Setiabudi Real Estate.

 

3. Memohon kepada negara untuk hadir memberikan perlindungan hukum kepada warga serta menjamin pemenuhan hak asasi manusia atas warga Lapangan Kodok RT 12/RW 06, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi yang terancam kehilangan ruang hidup dan tempat tinggal.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Kawal Rombongan Arus Balik Gratis, Warga Sampaikan Terima Kasih

 

4. Mengajak seluruh elemen rakyat, di antaranya mahasiswa, pemuda, jurnalis, dan masyarakat luas untuk bersolidaritas melawan sikap arogansi, premanisme, tindakan sewenang-wenang, serta praktik yang menindas rakyat kecil.

 

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil, sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup mereka.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru