Detikdimensi.com Purworejo – Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, tengah menghadapi ancaman eksekusi lahan yang memicu kegelisahan di kalangan pengasuh dan para santri. Pesantren yang telah berdiri sejak 1997 itu kini berada dalam situasi tidak menentu, di tengah klaim bahwa pihak pengelola tidak pernah menjual ataupun menjaminkan tanah tersebut kepada pihak mana pun.
Pengasuh pesantren, Nyai Siti Shofiatun, menyampaikan bahwa persoalan ini menjadi pukulan berat, terlebih di saat kondisi suaminya sedang sakit. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya perubahan status kepemilikan sertifikat tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi pesantren.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak pernah ada transaksi. Kami tidak pernah menjual atau mengagunkan tanah ini,” ujarnya saat ditemui, Rabu (6/5/2026).
Awal Mula Persoalan
Menurut keterangan Nyai Siti, persoalan bermula sekitar tahun 2007, ketika sertifikat tanah sempat dipinjam oleh mantan menantunya. Dalam kurun waktu tersebut, disebutkan ada pihak notaris yang datang ke lokasi untuk meminta tanda tangan.
Namun, ia menegaskan tidak menyetujui penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan ke lembaga keuangan.
Seiring berjalannya waktu, muncul informasi bahwa sertifikat tanah telah beralih kepemilikan. Pihak pesantren menyatakan tidak pernah merasa melakukan proses jual beli maupun pengajuan kredit yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Perkara Hukum Pernah Bergulir
Dalam penuturannya, Nyai Siti menyebut bahwa persoalan ini sempat masuk ke ranah hukum. Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan pihak tertentu dalam proses administrasi.
Disebutkan pula bahwa perkara tersebut telah diproses secara pidana terhadap pihak notaris. Meski demikian, hingga kini persoalan kepemilikan tanah disebut belum menemukan titik terang.
Surat Eksekusi Picu Keresahan
Keresahan semakin meningkat setelah keluarga pesantren mengaku menerima surat pemberitahuan rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Purworejo pada April 2026.
Pihak pesantren mempertanyakan dasar dari rencana eksekusi tersebut, mengingat mereka merasa tidak memiliki hubungan utang dengan lembaga perbankan.
“Kami tidak pernah berutang ke bank, tapi kenapa tanah ini bisa sampai akan dieksekusi,” ungkapnya.
Dampak ke Aktivitas Santri
Situasi ini mulai berdampak pada aktivitas pesantren. Kegiatan belajar mengajar dilaporkan mengalami gangguan, dan sebagian santri diliputi ketidakpastian terkait kelangsungan pendidikan mereka.
Lingkungan yang sebelumnya aktif dengan kegiatan keagamaan kini menjadi lebih sepi.
Harapan Akan Penyelesaian Berkeadilan
Pihak pengasuh berharap adanya perhatian dari pemerintah, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan pendidikan dan kehidupan sosial para santri.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang tersedia. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
(Tim)








