Sertifikat Tiba-Tiba Berubah, Pesantren Terancam Dieksekusi” — Kisah Ponpes Minhajut Tholibin di Purworejo

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Purworejo – Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, tengah menghadapi ancaman eksekusi lahan yang memicu kegelisahan di kalangan pengasuh dan para santri. Pesantren yang telah berdiri sejak 1997 itu kini berada dalam situasi tidak menentu, di tengah klaim bahwa pihak pengelola tidak pernah menjual ataupun menjaminkan tanah tersebut kepada pihak mana pun.

 

Pengasuh pesantren, Nyai Siti Shofiatun, menyampaikan bahwa persoalan ini menjadi pukulan berat, terlebih di saat kondisi suaminya sedang sakit. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya perubahan status kepemilikan sertifikat tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi pesantren.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tidak pernah ada transaksi. Kami tidak pernah menjual atau mengagunkan tanah ini,” ujarnya saat ditemui, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Edukasi Paham AI, Polres Magetan Bekali 150 Siswa SMA 1 Sukomoro Magetan

 

Awal Mula Persoalan

 

Menurut keterangan Nyai Siti, persoalan bermula sekitar tahun 2007, ketika sertifikat tanah sempat dipinjam oleh mantan menantunya. Dalam kurun waktu tersebut, disebutkan ada pihak notaris yang datang ke lokasi untuk meminta tanda tangan.

 

Namun, ia menegaskan tidak menyetujui penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan ke lembaga keuangan.

 

Seiring berjalannya waktu, muncul informasi bahwa sertifikat tanah telah beralih kepemilikan. Pihak pesantren menyatakan tidak pernah merasa melakukan proses jual beli maupun pengajuan kredit yang berkaitan dengan tanah tersebut.

 

Perkara Hukum Pernah Bergulir

 

Dalam penuturannya, Nyai Siti menyebut bahwa persoalan ini sempat masuk ke ranah hukum. Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan pihak tertentu dalam proses administrasi.

Baca Juga :  Bhayangkara Run 2026 Magetan Diikuti 1800 Pelari, Polri Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Dukung UMKM Lokal

 

Disebutkan pula bahwa perkara tersebut telah diproses secara pidana terhadap pihak notaris. Meski demikian, hingga kini persoalan kepemilikan tanah disebut belum menemukan titik terang.

 

Surat Eksekusi Picu Keresahan

 

Keresahan semakin meningkat setelah keluarga pesantren mengaku menerima surat pemberitahuan rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Purworejo pada April 2026.

 

Pihak pesantren mempertanyakan dasar dari rencana eksekusi tersebut, mengingat mereka merasa tidak memiliki hubungan utang dengan lembaga perbankan.

 

“Kami tidak pernah berutang ke bank, tapi kenapa tanah ini bisa sampai akan dieksekusi,” ungkapnya.

 

Dampak ke Aktivitas Santri

 

Situasi ini mulai berdampak pada aktivitas pesantren. Kegiatan belajar mengajar dilaporkan mengalami gangguan, dan sebagian santri diliputi ketidakpastian terkait kelangsungan pendidikan mereka.

Baca Juga :  Semarak Hari Kartini, Satlantas Polres Ngawi Gelar “Srikandi Lantas Menyapa” untuk Ojol Perempuan

 

Lingkungan yang sebelumnya aktif dengan kegiatan keagamaan kini menjadi lebih sepi.

 

Harapan Akan Penyelesaian Berkeadilan

 

Pihak pengasuh berharap adanya perhatian dari pemerintah, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.

 

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan pendidikan dan kehidupan sosial para santri.

 

 

Catatan Redaksi

 

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang tersedia. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru